Gus Miftah mengklarifikasi jika dirinya bukanlah bagian dari TKN salah satu paslon dalam Pemilu 2024.
Gus Miftah menjelaskan jika dirinya hanya membantu pengusaha asal Pamekasan bersedekah.
Bantahan Gus Miftah itu lantas dinilai Said Didu sebagai alasan saja.
"Alasan dibuat," ujar Said Didu.
Lebih lanjut, ia berpendapat jika tidak ada peraturan yang mana uang politik harus dibagikan oleh TKN.
Menurut Said, uang politik bisa dibagikan oleh siapapun meski yang bersangkutan tak tergabung dalam tim TKN.
"Tdk ada aturan bhw yg dianggap politik uang harus dibagikan oleh Tim Pemenangan," terangnya.
Oleh karena itulah, Said menilai jika siapapun yang membagikan uang politik adalah bentuk dari pelanggaran.
Baca Juga: Wakil Ketua Umum Gerindra Budi Djiwandono Menikah, Andre Rosiade Beri Selamat ke Keponakan Prabowo Subianto: Mari Kita Doakan..
"Siapapun yang membagikan uang untuk politik adalah pelanggaran," tutupnya.
Di sisi lain, Gus Miftah menjelaskan jika dirinya diundang Haji Her yang merupakan pengusaha asal pamekasan saat menggelar acara sedekah.
Dalam momen tersebut, Gus Miftah diminta untuk membantu membagikan uang sedekah kepada orang yang membutuhkan.
Pemuka agama kenamaan itu juga menjelaskan jika Haji Her memang memiliki kebiasaan sedekah setiap hari.