Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej menyatakan mundur dari kursi jabatan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) menyusul kini telah berstatus sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana mengatakan, surat pengunduran diri Eddy telah diterima Kementerian Sekretariat Negara.
"Ada surat pengunduran diri Pak Wamenkumham kepada Bapak Presiden yang akan segera disampaikan ke Bapak Presiden," kata Ari, ketika jumpa pers, di Kantor Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta, Rabu (6/12).
Lebih jauh Ari mengatakan, surat pengunduran diri itu telah diterima pihaknya kemarin, Senin (5/12/2023).
Ari mengatakan, segera pihaknya akan melaporkan surat pengunduran tersebut seusai Presiden Joko Widodo pulang dari kunjungan di Nusa Tenggara Timur.
"Surat ditujukan ke Bapak Presiden dan segera disampaikan setelah Bapak Presiden kembali ke Jakarta," kata Ari.
Pada perkara suap dan gratifikasi ini, Eddy Hiariej bersama dua orang dekatnya, Yosi Andika Mulyadi dan Yogi Arie Rukmana telah dijadikan tersangka, namun belum diumumkan KPK secara resmi. Hanya saja, KPK telah menyurati Presiden RI Joko Widodo terkait status hukum yang bersangkutan.
Selain itu, pada Rabu, 29 November 2023, lembaga antirasuah telah menyurati Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham RI untuk mencegah Eddy Hiariej serta Yosi Andika Mulyadi dan Yogi Arie Rukmana bepergian ke luar negeri selama enam bulan.
Terdapat satu orang lain yang juga diminta KPK untuk dicegah ke luar negeri yaitu Direktur Utama PT Citra Lampia Mandiri (CLM) Helmut Hermawan.
Pada pemeriksaan Senin (4/12), tim penyidik KPK mencecar Eddy soal adanya bukti pemberian uang dari PT Citra Lampia Mandiri (CLM Mining). Uang tersebut disinyalir untuk menkondisikan pengurusan administrasi hukum umum di Kemenkumham.
"Tersangka dalam perkara ini, dalam upaya penyelesaian pengurusan Administrasi Hukum Umum di Kumham oleh PT CLM yang diduga tanpa melalui aturan semestinya disertai adanya dugaan pemberian sejumlah uang," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri melalui keterangannya, Selasa (5/12/2023).