Terkuak, alasan Gubernur DKI Jakarta dipilih Presiden dalam draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Khusus Jakarta (DKJ).
Hal itu diungkapkan Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI, Achmad Baidowi (Awiek) kepada awak media Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, (5/12/2023).
Lanjutnya menjelaskan, hal itu dikarenakan biaya pilkada DKI Jakarta menjadi salah satu pertimbangannya.
"Pengalaman DKI Jakarta membutuhkan cost yang cukup mahal. Karena pilkadanya harus 50% plus 1. Lebih baik anggaran yang besar itu digunakan untuk kesejahteraan rakyat untuk pembangunan," kata Awiek.
Dalam penyusunan draf RUU DKJ itu, lanjut Awiek, Baleg mendiskusikan kekhususan yang akan diberikan kepada Jakarta.
Karena itu, kata politikus PPP itu, DKI Jakarta berbeda dari daerah lain, khususnya dalam sistem pemerintahannya.
"Awalnya memang ada keinginan sudah lah enggak usah ada pilkada, langsung tunjuk, tapi kita mengingatkan di Pasal 18A-nya disebutkan kalau memang nomenklaturnya itu adalah daerah otonom maka kepala daerah itu dilakukan pemilihan secara dilakukan melalui proses demokratis," kata Awiek.
Karena itu, sambung Awiek, DPR mengatur agar penunjukan langsung tersebut tetap melibatkan DPRD di mana DPRD akan bersidang untuk menentukan siapa nama-nama calon gubernur dan wakil gubernur terpilih dari yang diusulkan.
Menurut Awiek, keterlibatan DPRD merupakan upaya menjembatani keinginan politik antara kekhususan ditunjuk secara langsung dan supaya menjaga tetap demokratis.
Awiek pun menepis bahwa aturan yang termuat dalam draf RUU DKJ itu menghilangkan nilai-nilai demokrasi.
Menurut dia, pemilihan lewat DPRD sudah bermakna demokratis.
"Jadi tidak sepenuhnya proses demokrasi hilang. Karena demokrasi itu tidak harus bermakna pemilihan langsung. Pemilihan tidak langsung juga bermakna demokrasi. Jadi ketika DPRD mengusulkan yaitu proses demokrasinya di situ. Sehingga tidak semuanya hilang begitu saja," ujarnya.
Diketahui, draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Khusus Jakarta (DKJ) mengatur bahwa gubernur dan wakil gubernur Jakarta akan ditunjuk dan diberhentikan Presiden dengan memperhatikan usulan DPRD.
Ketentuan ini tertuang dalam Pasal 10 ayat (2) draf RUU tersebut.
"Gubernur dan wakil gubernur ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan oleh Presiden dengan memperhatikan usul atau pendapat DPRD," tulis draf RUU DKJ.
Pada ayat 3 pasal tersebut, dinyatakan bahwa masa jabatan gubernur dan wakil gubernur tetap selama lima tahun sejak pelantikan.
Gubernur dan wakil gubernur terpilih dapat ditunjuk dan diangkat kembali dalam jabatan yang sama hanya untuk satu kali masa jabatan.
Kemudian, pada ayat 4 disebutkan bahwa ketentuan mengenai penunjukan, pengangkatan, dan pemberhentian gubernur dan wakil gubernur diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Jakarta akan didapuk menjadi pusat perekonomian nasional dan kawasan aglomerasi. Hal tersebut tertuang pada Pasal 4.
"Provinsi Daerah Khusus Jakarta sebagai Pusat Perekonomian Nasional Kota Global, dan Kawasan Aglomerasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) berfungsi sebagai pusat perdagangan, pusat kegiatan layanan jasa dan layanan jasa keuangan, serta kegiatan bisnis nasional, regional, dan global," bunyi pasal tersebut.