Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

RUU Daerah Khusus Jakarta Disahkan Jadi Usul DPR, PKS Menolak

DPR resmi mengesahkan RUU tentang Daerah Khusus Jakarta (DKJ) menjadi beleid inisiatif DPR melalui Rapat Paripurna ke-10 Masa Persidangan II tahun 2023-2024 di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (5/12).

Rapat kali ini dipimpin oleh Wakil Ketua DPR Lodewijk Freidrich Paulus. Hadir pula Ketua DPR Puan Maharani, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco dan Rachmat Gobel. 

Lodewijk menyebut delapan fraksi setuju dengan catatan terkait RUU DKJ disahkan menjadi inisiatif DPR. Mereka yakni PDIP, Golkar, Gerindra, NasDem, PKB, Demokrat, PAN, dan PPP. Hanya PKS yang menolak.

Sebelum pengesahan tersebut, para perwakilan fraksi memberikan catatan mereka secara tertulis kepada pimpinan DPR. Hanya PKS yang memilih membacakan keberatan mereka secara lisan. 

PKS salah satunya menyoroti dan menganggap DKI Jakarta masih layak menjadi Ibu Kota Indonesia. Mereka pun menolak RUU DKJ yang terdiri dari 12 bab dan 72 pasal. Setelah PKS membacakan pendapatnya, Lodewijk kembali memimpin sidang dan mengambil keputusan.

"Apakah RUU tentang usul inisiatif badan legislasi DPR RI tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta dapat disetujui menjadi RUU usulan DPR RI?" tanya Lodewijk kepada peserta sidang.

"Setuju," jawab para hadirin. 

Baleg telah menyepakati lima poin terkait RUU DKJ melalui rapat pleno pada Senin (4/12). Pertama, Provinsi DKJ merupakan daerah otonom pada tingkat provinsi dan daerah administratif pada tingkat kabupaten/kota.

Kedua, provinsi DKJ berkedudukan sebagai pusat perekonomian nasional, kota global, dan kawasan aglomerasi. Wilayah ini berfungsi sebagai pusat perdagangan, pusat kegiatan layanan jasa dan layanan jasa keuangan, serta kegiatan bisnis nasional, regional, dan global.

Ketiga, Provinsi DKJ memiliki beberapa kewenangan khusus dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. Beberapa kewenangan tersebut meliputi bidang kebudayaan, ketenagakerjaan, pendidikan, pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil, dan lain sebagainya.

Keempat, ihwal dan tujuan mengatasi permasalahan yang ada di Jakarta dan wilayah sekitarnya akan dibentuk dewan kawasan. Dewan ini akan mensinergikan antara daerah penunjang Jakarta yakni, Bogor, Tangerang, Tangerang Selatan, Bekasi, dan Cianjur.

Kelima, Baleg DPR wajib melakukan pemantauan dan peninjauan calon beleid itu agar pelaksanaan UU itu nantinya berjalan dengan baik dan benar sesuai dengan politik perundang-undangan. 

Adapun usulan RUU DKJ bermula dari pemerintah yang RUU DKJ sebagai konsekuensi atas UU Nomor 3 tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN). RUU itu didesak untuk segera dibahas dan disahkan pada 2023.

Wakil Menteri Hukum dan Ham (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy pada 11 September lalu menyebut dalam UU tentang IKN pasal 41 mengamanatkan bahwa pemerintah dan DPR wajib melakukan perubahan terhadap UU Nomor 29 tahun 2007 tentang Pemprov DKI sebagai Ibu Kota NKRI. 

Eddy juga menambahkan RUU itu nantinya akan mengatur berbagai hal mengenai tata kelola, bentuk, serta susunan pemerintahan di Jakarta.

Eddy mengatakan RUU tentang Daerah Khusus Jakarta hadir untuk mengatasi kekosongan hukum atas praktik pelaksanaan pemerintahan di DKI Jakarta, setelah status kekhususan DKI Jakarta sebagai Ibu Kota Negara dicabut.

Sebab menurutnya apabila tidak disiapkan peraturan perundang-undangan yang baru, maka Jakarta statusnya akan disamakan dengan daerah lain pada umumnya di Indonesia atau Jakarta dalam menjalankan pemerintahan akan berkiblat ke UU Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

"Hal ini berpotensi menimbulkan banyak sekali permasalahan, karena penerapan UU Pemerintah Daerah pada Jakarta membutuhkan banyak penyesuaian dan masa transisi yang panjang," ujar Eddy.

Eddy selanjutnya juga membeberkan alasan RUU ini perlu segera disahkan, di antaranya RUU yang diusulkan ini akan mempertahankan aspek-aspek kekhususan Jakarta yang masih sesuai kebutuhan pengembangan Jakarta setelah tidak lagi menjadi Ibu Kota.

Ia juga menyebut RUU ini akan mengatur kekhususan Jakarta setelah tidak menjadi Ibu Kota Negara lantaran Jakarta memiliki segudang permasalahan. Seperti pertumbuhan penduduk yang tidak terkendali.

Kemudian penurunan kondisi dan fungsi lingkungan. Lalu tingkat kenyamanan hidup yang terus menurun; serta masalah urban layaknya banjir, penurunan muka tanah, polusi udara dan ai, transportasi dan kemacetan, permukiman kumuh, sampah, kurang ruang terbuka hijau, hingga angka kriminalitas. 

Sumber Berita / Artikel Asli : CNN Indonesia

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Ads Bottom

Copyright © 2023 - Onlineindo.TV | All Right Reserved