Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Sri Sultan Hamengku Buwono X angkat bicara soal komentar politikus PSI Ade Armando tentang politik dinasti di DIY. Berikut pernyataan lengkap Sultan.
Dilansir detikNews, Minggu (3/12), Ade Armando menyampaikan kritik kepada para mahasiswa, khususnya BEM Universitas Indonesia (UI) dan Universitas Gajah Mada (UGM), yang menggelar aksi protes terkait politik dinasti.
Ade Armando menyebut BEM UI dan BEM UGM ironi lantaran, menurut dia, Daerah Istimewa Yogyakarta lah yang sebetulnya mempraktikkan politik dinasti.
Menanggapi komentar Ade yang disampaikan Ade Armando lewat akun X-nya, @adearmando61, Sultan pun menjelaskan tentang Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 yang juga menjadi dasar lahirnya Undang-Undang Keistimewaan DIY.
Sultan pun menyebut Pasal 18B. Pasal dalam UUD 1945 yang dimaksud Sultan yaitu Pasal 18B ayat 1 BAB VI tentang Pemerintahan Daerah yang berbunyi 'Negara mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa yang diatur dengan undang-undang'.
Pernyataan lengkap Sultan Menanggapi Ade Armando
"Komentar boleh, komentar kok nggak boleh, boleh saja. Hanya pendapat saya, konstitusi peralihan itu kan ada (pasal) 18B kalau nggak keleru ya, yang menyangkut masalah pengertian Indonesia itu menghargai asal usul tradisi DIY."
"Sehingga bunyi Undang-undang keistimewaan itu juga mengamanatkan Gubernur Sultan dan Wakil Gubernur Paku Alam, ya melaksanakan itu saja ya kan."
"Dinasti atau tidak terserah dari sisi mana masyarakat melihatnya, yang penting bagi kita di DIY itu Daerah Istimewa diakui keistimewaannya dari asal usulnya dan menghargai sejarah itu, itu aja. Bunyi Undang-Undang Keistimewaannya itu."
"Kalimat dinasti atau nggak di situ (Undang-Undang) juga nggak ada, yang penting kita bagian dari Republik dan melaksanakan keputusan Undang-Undang yang ada. Kalau dianggap dinasti ya diubah aja Undang-Undang Dasar."