Warga Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) yang tergabung dalam Paguyuban Masyarakat Ngayogyakarta Untuk Sinambungan Keistimewaan (PAMAN USMAN) akan mendatangi Kantor DPW PSI DIY pada hari Senin 4 Desember 2023.
“PAMAN USMAN mengecam keras pernyataan Ade Armando sebagai tindakan yang tidak memiliki dasar sejarah dan hukum serta memanipulasi fakta-fakta hukum terkait kedudukan Keistimewaan DIY. Kami besok akan aksi ke DPW PSI DIY dan meminta polisi menangkap Ade Armando karena telah menyebarkan hoax,” kata Koordinator PAMAN USMAN, Widihasto Wasana Putra, kepada Pandangan Jogja, Minggu (3/12).
Aksi akan menggunakan dresscode nuansa adat Yogyakarta dan direncanakan diikuti oleh ratusan warga dari berbagai elemen keistimewaan di DIY dan mahasiswa.
Seperti diketahu, Ade Armando membuat video pendek yang berisi pernyataanya terkait aksi mahasiswa di Yogya yang mengkritik Politik Dinasti.
Ade Armando menilai yang dilakukan BEM UI dan BEM UGM ironi. Dia beralasan yang jelas-jelas menunjukkan politik dinasti justru wilayah tempat mereka menggelar aksi yakni Yogyakarta.
"Ini ironi sekali karena mereka justru sedang berada di sebuah wilayah yang jelas-jelas menjalankan politik dinasti, dan mereka diam saja. Anak-anak BEM ini harus tahu dong kalau mau melawan politik dinasti, ya politik dinasti sesungguhnya adalah Daerah Istimewa Yogyakarta, gubernurnya tidak dipilih melalui pemilu, gubernurnya adalah Sultan Hamengku Buwono ke-X yang menjadi gubernur karena garis keturunan," jelasnya.
Widihasto mengatakan video pendek Ade Armando, pengurus DPP PSI Partai Solidaritas Indonesia (PSI), telah menyerang keberadaan Daerah Istimewa Yogyakarta.
Ade juga dengan sinis menyebut posisi Gubernur yang dijabat oleh Sultan tanpa Pemilu adalah sebuah pelanggaran konstitusi dan praktek politik dinasti.
"Itu adalah jelas penistaan terhadap sejarah Daerah Istimewa. Ingat, ada beberapa Daerah Istimewa di Indonesia, Yogya hanya salah satunya. Selain DIY, ada Aceh, DKI, Papua, dan Papua Barat," kata Widihasto.
Ade Armando, menurut Widihasto, sama sekali tidak memahami bahwa konstitusi UUD 1945 bersifat lex spesialis.
Keistimewaan DIY yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan DIY adalah keniscayaan konstitusi dari Pasal 18 b ayat 1 UUD 1945 dimana Negara menjamin satuan-satuan pemerintah daerah yang bersifat khusus atau istimewa berdasarkan hak asal usul sebelum RI berdiri.
Hal itulah yang menjadi dasar bahwa di DIY tidak ada pemilihan umum Gubernur/Wakil Gubernur melainkan melalui mekanisme penetapan Sultan dan Pakualam bertahta.
“Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan DIY merupakan produk hukum yang dibahas dan diputuskan secara bersama-sama oleh Pemerintah RI dan DPR RI dalam dua kali periode masa jabatan DPR RI. (Periode 2004 - 2009 dan periode 2009 - 2014). Bukan hasil upaya Ganjar Pranowo seperti yang dituduhkan Ade Armando,” papar Widihasto.
Lamanya pengesahan RUU Keistimewaan DIY, menurut Widihasto, justru memperlihatkan UU ini tidak muncul secara instan dan prematur. Melainkan telah melalui banyak sekali forum dengar pendapat dan melewati banyak perdebatan.
Hal itu, sangat berbeda dengan proses yang dilakukan Mahkakah Konstitusi dibawah kepemimpinan Anwar Usman yang mengubah konstitusi persyaratan calon Presiden dan calon Wakil Presiden --meminjam istilah Hakim Konstitusi Saldi Isra-- "hanya sekelebat dalam hitungan hari" hukum dapat berubah.
“Dimana publik kemudian menengarai bahwa keputusan Anwar Usman sejatinya adalah untuk memberikan tiket bagi keponakannya mengikuti konstentasi Pilpres 2024."
"Hal inilah yang memicu kegaduhan publik dan menggugah keprihatinan masyarakat luas termasuk yang juga disuarakan aliansi mahasiswa Yogyakarta dalam aksinya Rabu (29/11) di Titik Nol Kilometer sebagai adanya upaya Presiden Jokowi membangun politik dinasti yang mencederai demokrasi,” papar Widihasto.
“PAMAN USMAN mengecam keras pernyataan Ade Armando sebagai tindakan yang tidak memiliki dasar sejarah dan hukum serta memanipulasi fakta-fakta hukum terkait kedudukan Keistimewaan DIY,” kata Widihasto.
Pernyatan Ade Armando, menurut Widihasto, bisa terkategori sebagai konten hoax yang patut diduga melanggar UU ITE tahun 2016 khususnya pasal 28 ayat 1 tentang penyebarluasan berita bohong dan menyesatkan serta pasal 28 ayat 2 tentang penyebarluasan informasi yang menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan.
“Kami mendorong aparat untuk memproses Ade Armando sesuai hukum yang berlaku,” tandas Widihasto.