Pernyataan politisi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Ade Armando melalui unggahan video yang menyinggung politik dinasti di Yogyakarta di media sosial pribadinya menuai kecaman dari berbagai pihak khususnya tokoh dan masyarakat Yogyakarta.
Anggota DPR RI dari fraksi Golkar, yang juga Ketua DPD Golkar DIY Gandung Pardiman mengecam keras pernyataan Ade Armando yang beredar di media sosial. Gandung juga mendesak pihak berwenang untuk menangkap dan memenjarakan Ade Armando.
" Saya mengecam keras pernyataan Ade Armando yang mengatakan Yogyakarta ada politik Dinasti. Pernyataan ini sangat menyakiti rakyat Yogyakarta dan sudah sepantasnya ditangkap dan dipenjarakan karena jelas melecehkan konstitusi," tegas Gandung Pardiman dalam keterangan pers, Selasa ( 5/12/2023).
Gandung pardiman menegaskan sejarah telah mencatat bagaimana peran Keraton Yogyakarta dalam keberlangsungan pemerintahan Negara Indonesia diawal kemerdekaan.
" Raja Keraton Yogyakarta Sri Sultan Hamengku Buwono IX menghibahkan kekayaan keraton sebesar 6 juta gulden untuk biaya menjalankan roda pemerintah Indonesia waktu itu," terang Gandung Pardiman.
Peran keraton Yogyakarta dan kadipaten Paku Alam sangat besar dalam mempertahankan kemerdekaan RI sampai sekarang. Sebagai sebuah negara yang berdaulat Keraton Yogyakarta memutuskan menggabungkan diri dengan NKRI melalui maklumat 5 september 1945.
Kemudian membantu keuangan negara sebesar 6 juta Gulden untuk mendanai roda pemerintah Indonesia agar tetap bertahan dibawah gempuran Belanda yang ingin menjajah kembali Indonesia. " Peran besar Keraton Yogyakarta ini diapresiasi dengan status Yogyakarta sebagai daerah Istimewa dan dikeluarkan Undang - Undang UU 13/2012 tentang Keistimewaan DIY.
UU Keistimewaan DIY diperjuangkan oleh hampir semua eleman dan semua warga masyarakat Yogyakarta yang secara aklamasi menghendaki disahkannya Undang Undang Keistimewaan," ujarnya.
Gandung Pardiman menegaskan sebagai seorang akademisi seharusnya Ade Armando bisa membaca konstitusi. UUD 1945 pasal 18 B, tertera jelas negara mengakui sifat khusus dan sifat istimewa suatu daerah.
UU Keistimewaan DIY itulah bentuk pengakuan negara yang mempedomani UUD RI 1945, khususnya Pasal 18 B. " Semua yang ada di Daerah istimewa Yogyakarta sudah diatur dalam konstitusi.
Sebelum UU no 13 tahun 2012 tentang Keistimewaan, sudah ada UU 3/1950 tentang Pembentukan Daerah Istimewa Yogyakarta. Sehingga pernyataan Ade Armando tersebut sangat menyakiti hati masyarakat Yogyakarta," tandas Gandung Pardiman.
Gandung Pardiman selain mengecam keras pernyataan tersebut juga mendesak instansi terkait untuk melakukan tindakan atas pernyataan Ade Armando tersebut.
" Sejak awal Partai Golkar DIY memperjuangkan UU Keistimewaan dan sekarang terus menjaga dan mengawal pelaksaan UU Keistimewaan termasuk didalamnya penetapan Sri Sultan Hamengku Buwono X dan Paku Alam X sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur DIY sesuai konstitusi.
Dengan adanya pernyataan tersebut jelas Partai Golkar DIY juga bersikap dan mendesak pihak berwenang menangkap dan memproses hukum Ade Armando," pungkas Gandung Pardiman.