KETUA IM57+Institute M Praswad Nugraha setuju dengan keputusan DPR yang berupaya untuk membuat terang dugaan intervensi Presiden Joko Widodo dalam kasus KTP elektronik dengan memanggil kedua belah pihak. Diharapkan DPR tidak hanya sekadar janji tapi serius untuk dibuktikan.
"Saya setuju silakan dikompromikan karena itu kewenangan DPR jangan sampai Pak Agus Rahardjo dikriminalisasi," ujarnya.
Praswad yang dihubungi, Selasa (5/12) menekankan agar Agus yang memberikan testimoni tersebut tidak sampai dikriminalisasi.
"Jangan sampai orang yang melakukan testimoni dikorbankan karena ini sudah banyak kejadian. Jangan sampai setiap orang yang bersuara soal pemberantasan korupsi terjadi kriminalisasi," paparnya.
Dia menilai testimoni mantan ketua KPK tersebut merupakan konsolidasi lembaga negara dan belum masuk dalam intervensi untuk menghalangi penyidikan kasus.
"Karena penyidikan pidana itu tidak boleh dia dianalogikan. Jadi itu sifatnya dialog, dialektika jadi belum masuk unsur menghalangi penyidikan," ungkapnya.
Peneliti Pusat Studi Anti Korupsi (SAKSI) Fakultas Hukum (FH) Universitas Mulawarman (Unmul) Herdiansyah Hamzah mengutarakan masalah DPR yang disebut sering masuk angin.
"Itulah masalah DPR selama ini. Keseringan masuk angin. Fungsi pengawasannya melempem ketika berhadap-hadapan dengan presiden. Padahal kalau DPR mengaktifkan fungsi pengawasannya melalu penggunaan hak interpelasi atau hak angket, itu pertanda demokrasi kita sehat," paparnya.
Dia pun berharap sama seperti Praswad agar DPR tidak hanya sekadar gimik untuk bisa membuka tabir kebenaran intervensi itu.
"Berkaitan dengan pengakuan Agus Rahardjo. Mudah-mudahan ini bukan gimik lagi. Publik berharap DPR benar-benar serius. Jangan pikirkan partai-partai pendukung di belakang presiden. Yang penting tegak lurus dulu dengan prinsip, dengan bersandar kepada partai-partai di luar pendukung pemerintah," tukasnya.