Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Gibran Ajak Anak-Anak ke Panggung Terima Susu Gratis, Komisioner KPAI: Pelanggaran!

 Gibran Ajak Anak-Anak ke Panggung Terima Susu Gratis, Komisioner KPAI: Pelanggaran!

Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia atau KPAI Sylvana Maria ikut menyoroti kegiatan kampanye calon wakil presiden nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka, di Penjaringan, Jakarta Utara, pada Jumat, 1 Desember 2023.

Di momen itu Gibran meminta anak-anak naik ke atas panggung dan membagikan buku dan susu.

"Anak-anak ke panggung, sini saya bagikan buku. Susunya nanti juga dibagikan," kata Gibran saat menghadiri undangan Relawan Jokowi Bergerak Bersama Prabowo di RT. 013/RW. 011 Kelurahan Penjaringan, Penjaringan, Jakarta Utara, Jumat petang. 

Menurut Sylvana, apa yang dilakukan Gibran itu adalah pelanggaran. “Ini pelanggaran,” kata dia saat dihubungi TEMPO pada Senin, 4 Desember 2023.

Ia mengatakan telah berkoordinasi dengan seluruh Tim Pemenangan Nasional (TPN) dan Tim Kampanye Nasional (TKN), termasuk tim dari Prabowo-Gibran untuk menyepakati komitmen bersama tentang pemilu ramah anak.

Namun, usai mengetahui kasus di atas, Sylvana memberi peringatan kepada TKN calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 2 itu agar lebih serius dalam melindungi anak dan mencegah penyalahgunaan anak dalam masa pemilihan Presiden 2024.

“Khususnya selama masa kampanye. Baik pelibatan anak atau sama dengan penyalahgunaan anak, oleh internal partai politik/capres-cawapres/TKN, maupun pelibatan anak oleh konstituen/simpatisan capres-cawapres/parpol,” ucap dia. 

Ia menegaskan agar TKN Prabowo-Gibran lebih serius dan intens untuk membangun standar operasional (SoP) kampanye, yang lebih peka pada potensi penyalahgunaan anak dan pelanggaran anak.

Aturan kampanye yang melibatkan anak itu sendiri, kata dia, termaktub dalam Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak pasal 15a. Selain itu, juga diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 tahun 2017 pasal 280 tentang Pemilu.

Sylvana berujar, TKN seharusnya memfasilitasi konstituen yang membawa anak dengan fasilitas terpisah.

“Yang lebih ramah anak, agar anak-anak tersebut tidak bergabung dalam kerumunan orang dewasa, dalam rapat umum dan atau yang sejenis itu,” ujarnya.

Ia berharap agar TKN Prabowo-Gibran dapat selalu mengedukasi konstituen dengan cara-cara yang kreatif, agar anak-anak tidak terlibat selama masa kampanye. Khususnya dalam acara rapat umum atau pertemuan besar lainnya.

Sumber Berita / Aritkel Asli : tempo

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Ads Bottom

Copyright © 2023 - Onlineindo.TV | All Right Reserved