Anggota VI Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, Pius Lustrilanang akhirnya memenuhi panggilan tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan suap pengondisian temuan pemeriksaan BPK di Kabupaten Sorong, Provinsi Papua Barat Daya.
Pantauan Kantor Berita Politik RMOL, Pius tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan pada pukul 09.53 WIB, Jumat (1/12).
Dengan menggunakan jaket, masker, dan topi yang menutupi matanya, Pius Lustrilanang memilih diam saat disodorkan berbagai pertanyaan oleh wartawan. Bahkan saat ditanya apakah ada yang mau disampaikan, Pius hanya menggelengkan kepalanya.
Dengan didampingi beberapa orang, Pius langsung bergegas menuju ruang pemeriksaan di lantai dua. Ternyata, beberapa pengacaranya telah terlebih dahulu tiba untuk mengonfirmasi kehadiran Pius di lobi Gedung Merah Putih KPK.
Pius sendiri sebenarnya diagendakan diperiksa sesuai panggilan kedua pada Kamis (30/11). Akan tetapi, dia konfirmasi akan hadir pada hari ini.
Pada panggilan pertama, Senin (27/11), Pius tidak hadir dengan alasan sakit.
Sebelumnya pada Rabu (15/11), ruang kerja Pius telah digeledah KPK. Sebelum dilakukan penggeledahan, KPK terlebih dahulu melakukan penyegelan di ruang kerja Pius pada Selasa (14/11) ketika terjadi tangkap tangan Penjabat (PJ) Bupati Sorong, Yan Piet Mosso (YPM) dkk.
Dari ruang kerja Pius, tim penyidik mengamankan bukti, yakni berbagai dokumen, catatan keuangan, dan bukti elektronik yang diduga erat kaitannya dengan kasus suap pengurusan temuan hasil pemeriksaan BPK di Kabupaten Sorong, Provinsi Papua Barat Daya.
Pada Selasa (14/11), KPK mengumumkan 6 dari 10 orang yang terjaring tangkap tangan di wilayah Kabupaten Sorong sebagai tersangka kasus suap dan langsung dilakukan penahanan.
Keenam tersangka dimaksud, yakni Yan Piet Mosso (YPM) selaku PJ Bupati Sorong, Efer Segidifat (ES) selaku Kepala BPKAD Kabupaten Sorong, Maniel Syatfle (MS) selaku Staf BPKAD Kabupaten Sorong.
Selanjutnya, Patrice Lumumba Sihombing (PLS) selaku Kepala Perwakilan BPK Provinsi Papua Barat, Abu Hanifa (AH) selaku Kasubaud BPK Provinsi Papua Barat, dan David Patasaung (DP) selaku Ketua Tim Pemeriksa.
Dalam perkara ini, salah satu pimpinan BPK menerbitkan surat tugas untuk melakukan Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT) yang lingkup pemeriksaannya di luar keuangan dan pemeriksaan kinerja. Salah satunya ialah terkait kepatuhan atas belanja daerah TA 2022 dan 2023 pada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sorong dan instansi terkait lainnya, termasuk Provinsi Papua Barat Daya.
Dari hasil temuan pemeriksaan PDTT di Provinsi Papua Barat Daya khususnya di Kabupaten Sorong tersebut, diperoleh adanya beberapa laporan keuangan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Atas temuan dimaksud, sekitar Agustus 2023, mulai terjalin rangkaian komunikasi antara Efer dan Maniel sebagai representasi dari Yan Piet Mosso dengan Abu Hanifa, dan David yang juga sebagai representasi dari Patrice.
Rangkaian komunikasi dimaksud, di antaranya terkait pemberian sejumlah uang agar temuan dari tim pemeriksa BPK menjadi tidak ada.
Sebagai bukti permulaan awal, uang yang diserahkan Yan Piet Mosso melalui Efer dan Maniel kepada Patrice, Abu Hanifa, dan David sekitar Rp940 juta dan 1 buah jam tangan merek Rolex.
Sedangkan penerimaan Patrice bersama-sama dengan Abu Hanifa dan David yang juga sebagai bukti permulaan awal sejumlah sekitar Rp1,8 miliar.