Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Bawaslu Sebut Tak Ada Pelanggaran Pidana Gibran Bagi-Bagi Susu di CFD

 Cawapres nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka membagikan susu kemasan ke warga di area hari bebas kendaraan bermotor (HBKB) Jalan MH Thamrin, Jakarta, Minggu (3/12/2023). Foto: Aditya Pradana Putra/Antara Foto

Ketua Bawaslu Rahmat Bagja menyatakan kegiatan bagi-bagi susu cawapres nomor urut 02, Gibran Rakabuming Raka di CFD Jakarta tidak termasuk pelanggaran pidana. Tapi tak menutup kemungkinan pelanggaran lainnya.

“Pelanggaran untuk pelanggaran lainnya iya,” kata Bagja kepada wartawan di Kantor KPU, Jakarta, Kamis (28/12).

“Pelanggaran pidana tidak terbukti,” lanjutnya.

Bagja menuturkan, keputusan itu diambil atas pertimbangan di lapangan. Meski begitu, pihaknya tak membenarkan adanya kegiatan politik saat CFD. 

“Itu kan tergantung dari temuan di lapangan. Yang jelas tidak boleh ada kegiatan politik di CFD seharusnya. Itu kesepakatan kita 2019,” lanjutnya.

Bagja lantas menyebut sanksi yang mungkin diberikan adalah melalui sanksi dari kepala daerah sesuai dengan aturan yang diterbitkan.

Diketahui, dalam CFD dilarang untuk berkampanye sebagaimana termaktub dalam Pergub DKI Jakarta nomor 12 Tahun 2016.

“Kita merekomendasikan. Dugaan kemudian rekomendasi kepada Pemprov untuk melakukan penegakannya,” tutup dia.

Timnas AMIN Kritik Bawaslu 

Tim Nasional Anies-Cak Imin (Timnas AMIN) menilai Bawaslu berat sebelah dalam mengawasi jalannya Pilpres 2024.

Sebab, laporan pihaknya dianggap diabaikan, sementara bila menyasar AMIN, laporan diproses.

"Bawaslu dalam beberapa kasus berat sebelah. Bawaslu tidak menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran dengan alasan kekurangan bukti materil, padahal laporan disertai bukti yang lengkap," kata Ketua Tim Hukum Timnas AMIN Ari Yusuf Amir dalam jumpa pers virtual, Kamis (28/12).

Berikutnya yang disampaikan adalah dugaan kampanye di CFD, kawasan Thamrin, Jakarta Pusat. Gibran diduga kampanye di CFD, membagi-bagikan susu kemasan waktu itu dengan dibantu tim kampanye 02.

"Itu pelanggaran administratif sebab CFD dilarang untuk kampanye sesuai Pergub DKI tahun 2016. Terhadap laporan tersebut Bawaslu tidak menindaklanjuti tanpa disertai alasan apa pun," tutur dia.

Sumber Berita / Artikel Asli : kumparan

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Ads Bottom

Copyright © 2023 - Onlineindo.TV | All Right Reserved