Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

[VIRAL] Video Balon Udara Ganjar-Mahfud di Monas, Kepala UPK Buka Suara Singgung Militer Presiden

 Viral Video Balon Udara Ganjar-Mahfud di Monas, Kepala UPK Buka Suara Singgung Militer PresidenViral di media sosial sebuah video yang memperlihatkan balon udara dukungan terhadap pasangan calon (paslon) nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD menghiasi kawasan Monas.

Dalam video yang diunggah akun twitter (X) @areajulid, balon udara tersebut ada yang berwarna merah dan putih.

Wajah Ganjar-Mahfud pun terlihat terpampang di salah satu balon udara berwarna putih.

Sedangkan, pada balon udara warna merah terdapat tulisan ‘Ganjar Mahfud’.

Beberapa balon udara juga tertera angka ‘2024’ yang merujuk pada pelaksanaan Pemilihan Presiden (Pilpres) yang akan dilaksanakan tahun depan.

“Ada banyak balon udara Ganjar Pranowo dan Mahfud MD di sekitaran Monas, ada yang udah lihat?,” demikian informasi yang disampaikan akun twitter tersebut dikutip TribunJakarta.com, Kamis (16/11/2023).

Tak hanya balon udara yang bertebaran, video itu juga memperlihatkan sebuah video mapping di tugu Monas berisi dukungan terhadap Ganjar-Mahfud.

Lalu apakah video tersebut nyata atau hanya editan semata? Yuk cek faktanya. 

Kepala Unit Pengelola Kawasan (UPK) Monas Isa Sanuri membantah video tersebut.

Tangkapan layar video viral di media sosial balon udara Ganjar-Mahfud terbang di kawasan Monas. 
Ia pun memastikan, tak ada balon udara berisi dukungan terhadap Ganjar-Mahfud yang terbang di kawasan Monas.


“Enggak ada itu (balon udara terbang di kawasan Monas),” ucapnya saat dikonfirmasi.

Anak buah Penuabat (Pj) Gubernur DKI Heru Budi Hartono ini menjelaskan, perlu izin khusus dari Sekretariat Militer Presiden (Setmilpres) untuk bisa menerbangkan balon udara di kawasan Monas.

Pasalnya, kawasan Monas masuk dalam kategori obyek vital sehingga masyarakat tak bisa sembarangan menerbangkan balon udara.

“Penggunaan balon udara di kawasan Monas enggak bisa sembarangan. Karena masuk ring satu atau obyek vital, sehingga setiap penerbangan drone, benda terbang, dan balon udara harus mendapat rekomendasi dari Setmilpres,” ujarnya.


Sumber Berita / Artikel Asli : tribunnews

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Ads Bottom

Copyright © 2023 - Onlineindo.TV | All Right Reserved