Ambon - Aparat TNI-Polri menggagalkan penyelundupan senjata api (senpi) rakitan laras panjang dan amunisi di Kota Ambon, Maluku. Senpi dan amunisi tersebut merupakan pesanan kelompok kriminal bersenjata (KKB) Papua.
"Pelakunya dua orang. Pelaku pertama (bernama) Jere Loupati (52)," ujar Kapolsek Pelabuhan Yos Sudarson Ambon Iptu Julkisno Kaisupy kepada detikcom, Jumat (17/11/2023).
Jere diamankan oleh personel TNI-Polri di Pelabuhan Yos Sudarso Ambon, pada Senin (13/11) sekitar pukul 00.20 WIT. Saat itu, Jere hendak menaiki kapal KM Sirimau tujuan Papua.
"Itu (razia) kegiatan rutin setiap kapal masuk. (Pelaku ditangkap) di Pelabuhan Yos Sudarso Ambon. Dia ditangkap oleh tim gabungan TNI-Polri. Ada 3 pucuk senjata api rakitan laras panjang sama 58 amunisi kaliber 5,56," jelas Julkisno.
Julkisno menuturkan, pihaknya melakukan pengembangan dan menangkap pelaku kedua bernama Fredy Latuperisa (43). Fredy ditangkap di Kecamatan Masohi, Kabupaten Maluku Tengah pada Rabu (15/11) sekitar pukul 20.00 WIT.
"Dia (Fredy) ditangkap di hutan, di rumah kebun di Kecamatan Masohi, sekitar 12 kilometer dari jalan raya," katanya.
Lanjut Julkisno, dalam penangkapan tersebut polisi tidak menemukan senpi maupun amunisi. Tapi senpi dan amunisi yang diamankan dari tangan Jere adalah milik Fredy yang diperoleh dari pihak lain.
"Tidak ada (temuan senpi dan amunisi dari tangan Fredy). Senpi dan amunisi itu milik Fredy yang dibeli oleh Jere. Kalau (harga) 1 pucuk Rp 6 juta, sedangkan amunisi 1 butir Rp 50 ribu," bebernya.
Julkisno menyebut berdasarkan keterangan dari Jere, senpi dan amunisi yang disimpan di dalam tas ransel dan karton itu akan dijual ke KKB di Papua. KKB sendiri memesan langsung senpi dan amunisi tersebut lewat Jere.
"Itu keterangan dari pelaku pertama Jere yang ditangkap di pelabuhan. Menurut dia, senjata itu mau dibawa ke Papua untuk dijual kepada KKB. Menurut dia, KKB pesannya lewat dia, suru dia cari (senjata) nanti KKB bayar ke dia," ujarnya.
Saat ini kedua pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan telah diamankan di rutan Polresta Ambon. Atas perbuatannya, kedua pelaku dikenakan Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara, seumur hidup, bahkan hukuman mati.