Pengamat Politik dari Universitas Al Azhar Indonesia (UAI) Ujang Komarudin menilai para capres sebaiknya memilih Ketua Tim Pemenangan capres dan cawapres dari orang-orang yang tidak memilik permasalahan hukum.
Sorotan Ujang ini, usai ramainya Ketua Tim Pemenangan Ganjar Mahfud, Arsjad Rasjid yang namanya dikait-kaitkan kasus korupsi BTS di Kemenkominfo yang masih dalam penyidikan di Kejaksaan Agung.
"Kalau kita lihat konstruksinya ya begitu, apa kayak tadi ada nama-nama atau (kita) browsing ditengah kasus dan di kasus, namanya ada juga yang di kasus di KPK maupun Kejaksaan Agung," kata Ujang Ujanf saat dihubungi, Selasa (31/10/ 2023).
Nama Arsjad Rasjid pernah dipanggil oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus korupsi mantan Gubernur Papua, Lukas Enembe.
Menurut Ujang, seharusnya ada kejelasan dari aparat hukum yang wajib menegakan keadilan di negeri ini, sehingga tidak dijadikan alat barter di kancah politik Indonesia.
Baca juga:
Massa Aksi Bela Palestina Teriaki Anies Presiden, Geisz Chalifah: Indah Sungguh!
"Mestinya ada kejelasan terkait dengan persoalan proses hukum karena bagaimanapun kan tidak bagus kalau ada instruksi, yang juga yaa main di banyak banyak proyek kementrian," ungkapnya.
Karena itu, Ujang menyarankan agar Ketua Tim kemenangan capres setidaknya bukan orang-orang yang bermasalah di mata hukum.
Karena hal itu nantinya akan berpengaruh terhadap pemilih di Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024, termasuk elektabilitas capres dan cawapres.
"Bahwa apa namanya disitu (Tim Pemenangan), yang punya identitas bagus ya. Jadi ya mestinya tidak orang yang bermasalah," pungkas Ujang.
Seperti diketahui, Ketua Umum Kadin Arsjad Rasjid pernah sebagai saksi kasus dugaan korupsi Gubernur Papua Lukas Enembe.
Arsjad Rasjid sebagai Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) juga memiliki saham satu persen milik Arsjad Rasjid.
Hal itu terungkap usai tersangka Yusrizki ditangkap lalu dibeberkan soal Happy Hapsoro memiliki 99 persen saham dan salah satunya, yaitu persen milik Arsjad Rasjid, Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin).
Adapun Yusrizki, sejak Maret 2023 bolak balik diperiksa selaku Ketua Komite Tetap Energi Terbarukan di Kadin. Yusrizki menjadi tersangka ke-8 dalam kasus korupsi BTS 4G Bakti yang merugikan negara Rp 8,32 triliun itu. (pojoksatu/fajar)