Usulan biaya haji tembus tiga digit jadi Rp105 juta di tahun 2024.
Usulan ini disampaikan Kemenag pada Senin (13/11/2023).
Bagaimana rinciannya dan perbandingan dari tahun ke tahun?
Kementerian Agama (Kemenag) mengusulkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) naik menjadi Rp 105.095.032,34 per jemaah pada 2024.
Hal tersebut disampaikan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam Rapat Kerja bersama Komisi VIII DPR RI di Gedung Nusantara 5 DPR RI, Jakarta pada Senin (13/11/2023).
"Pemerintah telah menyusun formulasi pembebanan BPIH tahun 1445 H/2024 M yang telah melalui proses kajian," ujar Yaqut, dikutip Kompas.com, Selasa (14/11/2023).
Yaqut menjelaskan, rencana BPIH 2024 ini terdiri dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) sebesar Rp 73.566.522,64 dan nilai manfaat sebesar Rp 31.528.509,70.
Ilustrasi jemaah haji asal Indonesia saat menjalankan ibadah haji pada 2013
Ilustrasi jemaah haji asal Indonesia saat menjalankan ibadah haji pada 2013 (Dok MCH 2023)
Bipih merupakan dana yang harus dibayarkan jemaah yang akan menunaikan ibadah haji.
Sementara nilai manfaat adalah keuntungan dari hasil pengelolaan dan pengembangan dana haji yang dilakukan melalui penempatan dan/atau investasi.
Berkaca dari rencana Kemenag tersebut, berikut perbandingan biaya haji di Indonesia dari tahun ke tahun:
Biaya haji dari tahun ke tahun
Kemenag menyusun biaya haji untuk memenuhi beberapa komponen, seperti biaya penerbangan, akomodasi, konsumsi, transportasi, pelayanan di embarkasi, debarkasi, serta imigrasi.
Biaya tersebut juga termasuk layanan Arafah-Muzdalifah-Mina, premi asuransi, pelindungan, dokumen perjalanan, biaya sehari-hari, dan pembinaan jemaah haji.
Komponen biaya penerbangan haji disusun per embarkasi dengan memperhatikan jarak dari masing-masing embarkasi ke Arab Saudi.
Perlu diketahui, kuota jemaah haji Indonesia pada 2024 sebanyak 241.000 orang yang akan dibagi kembali dalam 598 kloter penerbangan.
Dikutip dari berbagai sumber, berikut perbandingan biaya haji di Indonesia dari tahun ke tahun:
1. Biaya haji 2010
- Biaya yang dibayar per jemaah: Rp 30,05 juta
- Nilai manfaat: Rp 4,45 juta
- Total BPIH: Rp 34,50 juta
2. Biaya haji 2011
- Biaya yang dibayar per jemaah: Rp 32,04 juta
- Nilai manfaat: Rp 7,31 juta
- Total BPIH: Rp 39,34 juta
3. Biaya haji 2012
- Biaya yang dibayar per jemaah: Rp 37,16 juta
- Nilai manfaat: Rp 8,77 juta
- Total BPIH: Rp 45,93 juta
Baca juga: Curhat Komedian Jual 5 Mobil untuk Sambung Hidup, Istri Malah Daftar Haji, Tiba-tiba Ketiban Berkah
4. Biaya haji 2013
- Biaya yang dibayar per jemaah: Rp 43 juta
- Nilai manfaat: Rp 14,11 juta
- Total BPIH: Rp 57,11 juta
5. Biaya haji 2014
- Biaya yang dibayar per jemaah: Rp 40,03 juta
- Nilai manfaat: Rp 19,24 juta
- Total BPIH: Rp 59,27 juta
6. Biaya haji 2015
- Biaya yang dibayar per jemaah: Rp 37,49 juta
- Nilai manfaat: Rp 24,07 juta
- Total BPIH: Rp 61,56 juta
7. Biaya haji 2016
- Biaya yang dibayar per jemaah: Rp 34,60 juta
- Nilai manfaat: Rp 25,40 juta
- Total BPIH: Rp 60 juta
8. Biaya haji 2017
- Biaya yang dibayar per jemaah: Rp 34.890.312
- Nilai manfaat: Rp 26,90 juta
- Total BPIH: Rp 61,79 juta
9. Biaya haji 2018
- Biaya yang dibayar per jemaah: Rp 35,24 juta
- Nilai manfaat: Rp 33,72 juta
- Total BPIH: Rp 68,96 juta
10. Biaya haji 2019
- Biaya yang dibayar per jemaah: Rp 35.235.602
- Nilai manfaat: Rp 33,92 juta
- Total BPIH: Rp 69,16 juta
11. Biaya haji 2020
- Biaya yang dibayar per jemaah: Rp 35.235.602
- Nilai manfaat: Rp 33.938.595,97
- Total BPIH: Rp 69.174.167,97
12. Biaya haji 2022
- Biaya yang dibayar per jemaah: Rp 39.886.009
- Nilai manfaat: Rp 41.053.216,24
- Total BPIH: Rp 81.747.844,04
13. Biaya haji 2023
- Biaya yang dibayar per jemaah: Rp 49.812.700,26
- Nilai manfaat: Rp 40.247.937
- Total BPIH: Rp 90.050.637,26
14. Biaya haji 2024 (rencana)
Biaya yang dibayar per jemaah: Rp 73.566.522,64
Nilai manfaat: Rp 31.528.509,70
Total BPIH: Rp 105.095.032,34
Nilai biaya haji 2024 Yaqut menjelaskan, nilai biaya haji 2024 rencananya akan naik untuk menyeimbangkan besaran beban jemaah dengan keberlangsungan dan nilai manfaat BPIH di masa yang akan datang.
Menurutnya, pembebanan BPIH harus menjaga prinsip istithaah atau kemampuan seseorang dalam melaksanakan ibadah haji dan likuiditas penyelenggaraan ibadah haji tahun-tahun berikutnya.
Adapun biaya haji ini akan dibayarkan ke Arab Saudi dalam bentuk mata uang riyal dengan pertimbangan melindungi jemaah haji dari fluktuasi kurs yang besar yang diberlakukan oleh perusahaan penukaran uang. Di sisi lain, kenaikan biaya haji juga dipengaruhi oleh nilai dollar AS, harga avtur, pajak yang berlaku di Arab Saudi, serta inflasi.