Segini harta kekayaan Vita Ervina, anggota DPR Komisi IV Fraksi PDIP yang rumahnya digeledah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus korupsi eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Melansir elhkpn.kpk.go.id, dia melaporkan harta kekayaannya pada 28 April 2023. Adapun harta kekayaan Vita Ervina berupa tanah dan bangunan senilai Rp 2.212.035.000 berupa:
1. Tanah dan bangunan seluas 138 meter persegi/36 meter persegi di Kabupaten/Kota Depok hasil sendiri senilai Rp449.220.000
2. Tanah dan bangunan seluas 72 meter persegi/36 meter persegi di Kabupaten/Kota Depok hasil sendiri senilai Rp234.620.000
3. Tanah dan bangunan seluas 90 meter persegi/69 meter persegi di Kabupaten/Kota Jakarta Timur hasil sendiri Rp1.066.995.000
4. Tanah seluas 100 meter persegi di Kabupaten/Kota Jakarta Timur hasil sendiri Rp461.200.000
Kemudian, Vita Ervina juga memiliki alat transportasi dan mesin senilai Rp1.185.000.000 yang terdiri dari:
1. Mobil Toyota Innova Venturer 2.4 AT tahun 2019 hasil sendiri Rp285.000.000
2. Mobil Mercedes Benz GLC 200 NEW tahun 2022 hasil sendiri Rp900.000.000 Dia diketahui memiliki kas dan setara kas senilai Rp2.000.550.491 dan utang senilai Rp404.424.389. Sehingga, total harta kekayaan Vita Ervina, yakni Rp4.993.161.102.
Sebelumnya diberitakan, tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di rumah dinas Anggota Komisi IV DPR RI Fraksi PDIP Vita Ervina pada Rabu (15/11/2023) terkait kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian RI yang menyeret mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL). "Benar.
Tim penyidik KPK telah lakukan penggeledahan rumah dinas anggota DPR dimaksud.
Terkait perkara dugaan korupsi tersangka SYL dan kawan-kawan," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (16/11/2023).
Dari penggeledahan itu tim KPK mengamankan barang bukti yang terkait dengan perkara SYL, yaitu catatan dokumen dan bukti elektronik.