Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Rocky Gerung Minta Luhut Tidak Melarang Publik Sinis pada Gibran

 Rocky Gerung Minta Luhut Tidak Melarang Publik Sinis pada GibranPengamat politik Rocky Gerung meminta Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan investasi (Manko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan untuk tidak melarang publik sinis kepada Gibran Rakabuming Raka. 

Mulanya Rocky Gerung mengatakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) tahu akan ada demo buruh dan mahasiswa imbas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membuat Gibran bisa maju sebagai cawapres di Pilpes 2024. 

"Saya kira iya Pak Jokowi tahu akan ada demo mahasiswa akan ada demo buruh tuh, kalau saya pergi ke daerah dalam satu minggu ini itu kelihatan memang ada pemanasan tuh, dan itu biasa aja kan," ucapnya dikutip populis.id dari YouTube Rocky Gerung Official, Rabu (22/11).

"Kan hak buruh untuk mulai mengkonsolidasi diri, hak mahasiswa untuk kembali turun ke jalan, kenapa? karena ada kasus yang melanggar etika akademis yaitu kejujuran, ada kasus yang melanggar etika politik yaitu kompetisi yang tidak fair, dan semua itu didasarkan pada hasil Mahkamah Konstitusi" sambungnya.

Lebih lanjut menurut ahli filsafat itu, Luhut seharusnya mulai mengendapakan permasalahan putusan MK dan tidak melarang publik untuk sinis terhadap Gibran, karena akan percuma.

"Jadi Pak Luhut mestinya mulai mengendapkan dulu masalah ini supaya nanti satu waktu dia dengan bijak mengatakan oke solusinya begini, tapi bukan melarang orang untuk sinis pada Gibran itu enggak mungkin karena unstopable satir orang terhadap Gibran itu," tandasnya.

Sementara itu, Perhimpunan Bantuan Hukum Indonesia (PBHI) menilai pencalonan Gibran Rakabuming Raka kini telah cacat secara hukum dan etika. Hal ini terjadi setelah Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) memutuskan Ketua MK Anwar Usman melakukan pelanggaran berat dan disanksi pemberhentian sebagai ketua.

Berdasarkan keputusan MKMK itu, Ketua PBHI Nasional, Julius Ibrani mengatakan, keputusan MK nomor 90 tahun 2023 yang membolehkan Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden berusia di bawah 40 tahun asalkan berpengalaman atau sedang menjadi kepala daerah cacat secara prosedural dan sangat kental dengan indikasi kolusi serta nepotisme.

"Dengan demikian, majunya Gibran sebagai Calon Wakil Presiden cacat secara hukum dan cacat secara etika," ujar Julius kepada wartawan, termasuk Suara.com, Rabu (8/11/2023).

Menurut dia, keputusan MKMK sepatutnya tidak hanya memberhentikan Anwar Usman jadi Ketua MK, tapi juga memberhentikan dia jadi hakim MK. Sebab, relasi kuasa antara rezim penguasa, MK, dan Gibran adalah bentuk relasi nepotisme yang dapat dikategorikan sebagai suatu bentuk kecurangan dalam proses Pemilu.

"Majunya Gibran sebagai cawapres, tidak memiliki legitimasi hukum yang kuat, dan dapat dipermasalahkan di masa yang akan datang. Putusan MKMK semakin membenarkan terjadinya ketidakadilan di masyarakat serta menunjukan rusaknya sistem hukum di Indonesia," ujarnya.

Sumber Berita / Artikel Asli : Populis

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Ads Bottom

Copyright © 2023 - Onlineindo.TV | All Right Reserved