Ribuan massa dari berbagai elemen masyarakat hadir dalam acara Penyampaian Aspirasi Dewan Presidium Konstitusi "Kembali ke UUD 1945 Sebelum Amandemen" di
Gedung Nusantara IV, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (10/11/2023).
Acara dimulai sekitar pukul 14:26 WIB dibuka oleh Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti dengan Keynote Speech oleh Wakil Presiden RI ke-6 Try Suttrisno.
Cuci gudang untuk jam tangan Swiss! Jam tangan pria eksklusif dari Swiss
"Dewan Presidium Konstitusi menginginkan agar kembali ke ke UUD 1945 Sebelum Amandemen. Semecara murni dan konsekwen," kata Lanyalla dalam sambutannya.
Menurut LaNyalla, nantinya Dewan Presidium Konstitusi akan menyampaikan Maklumat yang dibacakan oleh Wakil Presiden RI ke -VI, Try Sutrisno, dan kemudian diserahkan kepada Pimpinan MPR.
"Adapun isi maklumat adalah desakan kepada MPR RI untuk segera menggelar Sidang MPR dengan agenda tunggal, yaitu untuk mengembalikan sistem bernegara sesuai rumusan pendiri bangsa melalui penetapan kembali Undang-Undang Dasar 1945 yang berlaku sebelum Perubahan di tahun 1999 hingga 2002," kata LaNyalla.
Ditambahkan LaNyalla, setelah dikembalikan selanjutnya dilakukan Amandemen terhadap Undang-Undang Dasar sebagaimana dimaksud di atas dengan teknik adendum, dengan tujuan untuk Menyempurnakan dan Memperkuat Kedaulatan Rakyat.
"Naskah kajian akademik untuk Amandemen dan addendum telah disiapkan oleh DPD RI, sebagai satu-satunya Lembaga Tinggi Negara, yang secara resmi melalui Sidang Paripurna, telah mengambil Inisiatif kenegaraan untuk kembali menerapkan Sistem Bernegara Sesuai Rumusan Pendiri Bangsa," tuturnya.