Di tengah pertanyaan sering didengar tentang mengapa diadakan Pilpres, politikus Indonesia, Akbar Faizal, memberikan jawaban menohok yang mengundang perhatian.
Dalam sebuah podcast bersama Cawapres dari PDIP, Mahfud MD, Faizal menyatakan.
"Saatnya kita bertemu, berbicara, bercakap, dan berdebat, tetapi yang diperdebatkan adalah masa depan."
Sebelum mengungkap jawabannya, Faizal berharap Pilpres membawa kegembiraan dan benar-benar mencerminkan harapan Indonesia.
"Terlalu banyak problem kita, maka dibutuhkan kearifan dan kejujuran tentang mengapa kita harus melakukan Pilpres," tambahnya, menekankan bahwa Pilpres adalah titik penting menuju kemajuan bangsa.
Faizal menjelaskan bahwa Pilpres adalah fase krusial yang mendorong Indonesia ke depan, sebuah poin utama yang perlu dipahami.
Dasar hukum Pilpres ditegaskan dalam Pasal 6A Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, menegaskan pemilihan langsung oleh rakyat.
Dilansir dari website Kementerian Keuangan dan DPR, Faizal menyoroti dasar hukum, mencakup Pasal-pasal seperti Pasal 1 ayat (2), Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 ayat (2), dan lainnya.
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2002 tentang Partai Politik dan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum menjadi landasan utama dalam penyelenggaraan Pilpres.
Dalam naskah ini juga disoroti beberapa aspek, termasuk Peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, Hak Memilih, Kampanye, dan lainnya.
Undang-Undang ini mulai berlaku pada 31 Juli 2003, dengan beberapa catatan penting, seperti pengecualian hak memilih anggota TNI dan Polri dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden tahun 2004.
Dengan 15 Bab dan 103 Pasal, naskah ini mengungkapkan kompleksitas undang-undang tersebut, dengan penjelasan sepanjang 19 halaman.
Sebuah penggalan yang merinci detail dan urgensi Pilpres dalam membentuk masa depan Indonesia yang diungkap oleh Akbar Faizal.