Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Pencalonan Gibran Bisa Batal karena Putusan MKMK? Habiburokhman: Mana Ada Putusan Dewan Etik Membatalkan Putusan Pengadilan

 Partai Gerindra memastikan putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) tidak akan mempengaruhi pencalonan Gibran Rakabuming Raka, sebagai cawapres pendamping Prabowo Subianto.

Pernyataan itu disampaikan Wakil Ketua Umum Partai Gerindra, Habiburokhman. Dia menyebut, MKMK hanya bertugas menangani dugaan pelanggaran kode etik MK.

Diketahui, MKMK kini sedang menyidang kasus dugaan pelanggaran etik sembilan hakim yang menangani gugatan uji mater UU Pemilu, terutama terkait batas usia capres-cawapres.

Waketum Partai berlambang Garuda tersebut menyebutkan bahwa MKMK tidak memiliki wewenang untuk membatalkan putusan Hakim MK yang bersifat final dan mengikat. 

"Jadi, kalau pertanyaannya apakah kita khawatir kalau putusan MK dibatalkan, tidak mungkin secara akal sehat, tidak mungkin secara konstitusi, tidak mungkin secara asas hukum," kata Habiburokhman usai Silaturahmi Partai Koalisi Indonesia Maju (KIM) di Jakarta, Minggu (5/11) dilansir dari Antara. 

Habiburokhman menyatakan bahwa tidak mungkin secara rasional, konstitusional, dan hukum, kita khawatir jika putusan MK dibatalkan.

"Mana ada putusan dewan etik, lembaga etik, membatalkan putusan pengadilan, apalagi ini mahkamah, ya kan nggak ada," katanya.

Ia juga meyakini bahwa tidak ada konflik kepentingan ketika hakim MK memutuskan untuk mengabulkan sebagian dari permohonan dalam perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 yang mempengaruhi persyaratan usia calon presiden (capres) dan wakil presiden (wapres).

Menurutnya, hal ini dikarenakan Mahkamah Konstitusi (MK) menguji norma-norma yang tercantum dalam sebuah peraturan perundang-undangan secara menyeluruh, yang berlaku bagi seluruh masyarakat Indonesia, dibandingkan hanya menguji fakta-fakta hukum yang melibatkan kelompok orang tertentu.

"Nggak ada namanya conflict of interest karena yang diuji itu bukan fakta hukum bukan konflik kepentingan hukum antar orang," pungkasnya.

Sebelumnya, Jimly Asshiddiqie, Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), menjelaskan bahwa putusan MKMK mengenai dugaan pelanggaran kode etik sembilan hakim MK akan mempengaruhi pendaftaran calon presiden dan wakil presiden. 

Oleh karena itu, MKMK menjadwalkan penyampaian putusan pada tanggal 7 November, atau sebelum penetapan peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) 2024 pada tanggal 13 November 2023. (jpg/fajar)

Sumber Berita / Artikel Asli : fajar

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Ads Bottom

Copyright © 2023 - Onlineindo.TV | All Right Reserved