Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Penampakan Firli Bahuri Usai Diperiksa Polisi Beda saat Mangkir, Dulu Saat Mangkir Tak Pakai Masker

Hindari Wartawan, Firli Bahuri Tutupi Wajah Pakai Tas Usai Diperiksa  BareskrimPenampakan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri saat selesai diperiksa polisi.

Firli diperiksa soal kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK ke eks Mentan, Syahrul Yasin Limpo (SYL), Kamis (16/11/2023).

Penampilan Firli Bahuri saat diperiksa KPK dan saat berada di Aceh makan durian berbeda.

Di Aceh, wajah Firli Bahuri terlihat jelas.

Pantauan Tribunnews.com, Firli Nahuri keluar dengan menumpangi sebuah mobil Hyundai nomor polisi B 1917 TJ didampingi sejumlah ajudannya.

Berdasarkan agenda Polda Metro Jaya, Firli Bahuri diperiksa mulai pukul 10.00 Wita.

Baru keluar ruangan penyidik, sekitar pukul 14.36 WIB.

Sebelum itu, terlihat beberapa ajudannya juga terus mengikuti awak media yang menyebar di setiap pintu dengan alih-alih agar keluarnya Firli Bahuri tidak diketahui.

Firli Bahuri sendiri keluar dari gedung Rupatama, Mabes Polri. 

Di dalam mobil, Firli yang duduk di bagian penumpang itu terlihat dengan kondisi badan tertidur dengan menutup wajahnya menggunakan tas kotak berwarna hitam.

Terlihat di sampingnya, seorang ajudannya juga mencoba menutup-nutupi arah kamera awak media yang menempel di jendela mobil.

Saat keluar Bareskrim Polri, terlihat pula sopir mobil tersebut langsung menginjak gas dan pergi meninggalkan markas pusat Korps Bhayangkara itu.

Aksi yang dilakukan Firli ini bukan hanya sekali dilakukan.

Dia juga pernah melakukan aksi 'kucing-kucingan' dengan awak media saat pertama kali diperiksa pada Selasa (24/11/2023) lalu.

Firli sendiri keluar dari gedung Rupatama, Mabes Polri yang diketahui merupakan kantor dari Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo.

Di dalam mobil, Firli yang duduk di bagian penumpang itu terlihat dengan kondisi badan tertidur dengan menutup wajahnya menggunakan tas kotak berwarna hitam.

Terlihat di sampingnya, salah satu ajudannya juga mencoba menutup-nutupi arah kamera awak media yang menempel di jendela mobil.

Penampakan Firli Bahuri Usai Diperiksa Polisi Beda saat Mangkir, Dulu Saat Mangkir Tak Pakai Masker

Saat keluar Bareskrim Polri, terlihat pula sopir mobil tersebut langsung menginjak gas dan pergi meninggalkan markas pusat Korps Bhayangkara itu.

Aksi yang dilakukan Firli ini bukan hanya sekali dilakukan.

Dia juga pernah melakukan aksi 'kucing-kucingan' dengan awak media saat pertama kali diperiksa pada Selasa (24/11/2023) lalu.

Firli Bahuri Ogah Disebut Mangkir

Mengenai dia yang beberapa kali mangkir itu, Firli sendiri tak mau disebut mangkir.

Pasalnya, ia sealu berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya dan mengaku selalu menyurati penyidik mengenai alasan ketidakhadirannya itu.

"Dan itu sudah dikomunikasikan dengan penyidik. Jadi, tidak benar kalau saya mangkir. Itu prinsip."

"Kita akan hadir, tadi sudah dikoordinasikan kepada penyidik Polda Metro Jaya oleh Kepala Biro Hukum dan Pendamping KPK dari Korsup," katanya.

Mengenai pemeriksaannya pada Selasa (14/11/2023) oleh Dewas KPK, Firli melalui surat yang dikirimkan ke Polda Metro Jaya mengaku akan hadir di Dewas KPK.

Namun, Firli menyatakan baru menerima surat balasan dari Dewas KPK pada pagi hari soal penundaan klarifikasi.

"Tetapi Dewas memberi tahu ke kami tadi pagi, ada surat resmi ke kita bahwa hari ini Dewas rupanya ada kegiatan lain di Yogyakarta kalau enggak salah. Ini ada suratnya," katanya.

Alasan Polisi Tak Jemput Paksa Firli Bahuri

Firli diketahui beberapa kali mangkir pemeriksaan, tetapi polisi tak melakukan upaya jemput paksa.

Alasannya, kata Kombes Ade, karena status Firli kini masih sebagai saksi.

"Pertama kita panggil pada saat kapasitas sebagai saksi ya. Pemanggilan pertama, dan tidak hadir dan kemudian kita panggil ulang yang kedua," kata Ade kepada wartawan, Selasa (14/11/2023).

Selain itu, alasan lainnya adalah karena Firli selalu memberikan konfirmasi atas ketidakhadirannya untuk diperiksa.

Kemudian, dia meminta penjadwalan ulang agar pemeriksaan dilakukan di Bareskrim Polri.

"Dan ini yang bersangkutan tidak hadir dan memberikan konfirmasinya dan meminta untuk dijadwal ulang dan meminta untuk pemeriksaan keterangannya dilakukan di gedung Bareskrim," ujarnya.Editor: Febri Prasetyo

Diketahui, nama eks Mentan SYL terseret kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK saat pengusutan di Kementerian Pertanian (Kementan) pada 2021 lalu.

Kasus ini berawal dari adanya pengaduan masyarakat (dumas) ke Polda Metro Jaya soal dugaan pemerasan pada 12 Agustus 2023.

"Untuk pendumas atau yang melayangkan dumas yang diterima 12 agustus 2023 kami menjaga kerahasiaan pelapor untuk efektifitas penyelidikan," kata Direktur Reskrimsus Polda Metro Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Kamis (5/10/2203) malam.

Selanjutnya, Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melakukan langkah-langkah untuk memverifikasi dumas tersebut.

Setelahnya, pada 15 Agustus 2023 polisi menerbitkan surat perintah pulbaket sebagai dasar pengumpulan bahan keterangan atas dumas itu.

"Dan selanjutnya pada tanggal 21 Agustus 2023 telah diterbitkan surat perintah penyelidikan sehingga kemudian tim penyelidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melakukan serangkaian penyelidikan untuk menemukan apakah ada peristiwa pidana yang terjadi dari dugaan tindak pidana yang dilaporkan yang dimaksud," ungkapnya.

Kemudian, Ade mengatakan pihaknya mulai melakukan serangkaian klarifikasi kepada sejumlah pihak mulai 24 Agustus 2023.

Setelah itu, penyidik akhirnya menaikan status kasus pemerasan tersebut ke penyidikan dari hasil gelar perkara pada Jumat (6/10/2023).

Artinya, ada tindak pidana yang dilakukan dalam kasus tersebut. Namun, hingga kini polisi masih merahasiakan sosok pelapor maupun pimpinan KPK yang dimaksud.

Adapun dalam kasus ini pasal yang dipersangkakan yakni Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 65 KUHP.

Sumber Berita / Artikel Asli : tribunnews

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Ads Bottom

Copyright © 2023 - Onlineindo.TV | All Right Reserved