Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Patuhi Fatwa MUI, Ulama Aceh Imbau Warga Tak Beli Produk yang Mendukung Israel

 Patuhi Fatwa MUI, Ulama Aceh Imbau Warga Tak Beli Produk yang Mendukung Israel

Masyarakat diminta untuk tidak lagi membeli maupun menggunakan produk-produk yang mendukung Israel. Permintaan itu merujuk pada fatwa yang dikeluarkan Majelis Ulama Indonesia (MUI) nomor 83 tahun 2023 tentang Hukum Dukungan terhadap Palestina.

"Kita imbau masyarakat Aceh untuk mematuhi isi fatwa yang dikeluarkan MUI," kata Ketua Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh, Tgk Faisal Ali, kepada Kantor Berita RMOLAceh di Banda Aceh, Senin (13/11).

Lem Faisal, sapaannya menjelaskan, pihaknya juga telah mengeluarkan fatwa MPU Aceh nomor 21 tahun 2021 tentang hukum membela Masjidil Aqsa dan Status Syahid Dalam Perspektif Syariat Islam.

Oleh karena itu, menurut Lem Faisal, apa yang dialami rakyat Palestina menjadi hal penting yang harus diperhatikan umat Islam, termasuk masyarakat Aceh.

Selain itu, Lem Faisal juga meminta pengusaha di Aceh untuk menghentikan penjualan produk yang berkaitan dengan Israel sebagai bentuk dukungan terhadap rakyat Palestina.

"Tentunya, ini salah satu bentuk dukungan untuk menghentikan genosida Israel dan mendukung rakyat Palestina,” imbuhnya.

Sebelumnya, MUI mengeluarkan fatwa haram membeli produk-produk yang mendukung Israel. Hal tersebut tertuang dalam fatwa 83/2023 tentang Hukum Dukungan terhadap Palestina yang disampaikan Ketua MUI Bidang Fatwa, Asrorun Niam Sholeh, di Kantor MUI, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (10/11).

“Mendukung pihak yang diketahui mendukung agresi Israel, baik langsung maupun tidak langsung, seperti dengan membeli produk dari produsen yang secara nyata mendukung agresi Israel hukumnya haram,” tegas Profesor Niam.

Gurubesar Ilmu Fiqih UIN Jakarta ini mengimbau umat Islam menghindari transaksi dan penggunaan produk Israel dan yang terafiliasi dengan Israel, serta yang mendukung penjajahan dan zionisme.

“Dukungan terhadap kemerdekaan Palestina saat ini hukumnya wajib. Maka, kita tidak boleh mendukung pihak yang memerangi Palestina, termasuk penggunaan produk yang hasilnya secara nyata menyokong tindakan pembunuhan warga Palestina,” ujarnya kepada Kantor Berita Politik RMOL.

Masih dalam fatwa 83/2023, MUI merekomendasikan agar pemerintah mengambil langkah tegas membantu perjuangan Palestina.

Di antaranya melalui jalur diplomasi di PBB untuk menghentikan perang dan sanksi pada Israel, pengiriman bantuan kemanusiaan, dan konsolidasi negara-negara OKI untuk menekan Israel menghentikan agresi.

Sumber Berita / Artikel Asli : rmol

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Ads Bottom

Copyright © 2023 - Onlineindo.TV | All Right Reserved