Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM), Yasonna Laoly, Mengungkapkan Ketidaktahuannya Mengenai Keberadaan Wakil Menteri Hukum dan HAM, Edward Omar Sharif Hiariej, Pasca Penetapan Sebagai Tersangka oleh KPK
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM), Yasonna Laoly, mengakui bahwa ia tidak mengetahui keberadaan Wakil Menteri Hukum dan HAM, Edward Omar Sharif Hiariej, atau yang akrab disapa Eddy Hiariej, setelah Eddy ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Eddy dihadapkan pada kasus dugaan suap dan gratifikasi.
Yasonna Laoly mengungkapkan ketidaktahuannya saat berada di Hotel Indonesia Kempinski, Jakarta Pusat, pada Senin (13/11/2023).
Yasonna menyampaikan bahwa dirinya baru saja kembali dari luar negeri, sehingga ia tidak mengetahui keberadaan Eddy.
Ia telah melakukan perjalanan ke Beijing, China, dan memberikan kuliah umum di University of International Business and Economics, Beijing (UIBE) pada Rabu pekan sebelumnya.
"Saya baru datang dari luar negeri," kata Yasonna.
Meskipun demikian, Yasonna memberikan izin kepada KPK untuk melanjutkan proses hukum yang berlaku terhadap Eddy sesuai aturan dan mekanisme hukum yang berlaku.
Ia menekankan pentingnya asas praduga tak bersalah dalam proses hukum.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan Eddy Hiariej sebagai tersangka dalam kasus suap dan gratifikasi.
Kasus ini bermula dari laporan Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso, yang mengaitkan Eddy dengan dugaan penerimaan gratifikasi sebesar Rp 7 miliar pada tanggal 14 Maret 2023.
Kasus ini kemudian mengungkap adanya kesepakatan (meeting of mind) yang menjadi latar belakang aliran dana ke Eddy Hiariej, setelah laporan tersebut dikirimkan ke Direktorat Penyelidikan KPK oleh pihak Pengaduan Masyarakat.
Eddy diduga menerima gratifikasi sebesar Rp 7 miliar dari seorang pengusaha bernama Helmut Hermawan yang meminta konsultasi hukum kepada Eddy, seorang guru besar Universitas Gadjah Mada (UGM).