Pakar Hukum Tata Negara Zainal Arifin Mochtar mengatakan tuntutan penjara dari jaksa penuntut umum terhadap pendiri Lokataru, Haris Azhar, dan eks Koordinator KontraS, Fatia Maulidiyanti dalam kasus Lord Luhut merupakan bentuk penggunaan kekuasaan untuk membungkam pengkritik pemerintah.
"Itu mempertontonkan kekuasaan," kata Zainal saat ditemui di Hotel Borobudur, Jakarta, Selasa, 14 November 2023.
Kepala Departemen Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada itu juga mempertanyakan kembali siapa pihak yang merasa dirugikan dalam kasus dugaan pencemaran nama baik itu.
"Yang terhina itu siapa? Apa yang salah dari itu?" ujarnya.
Dosen yang biasa disapa Uceng itu juga khawatir tuntutan terhadap dua aktivis ini berdampak pada pembungkaman terhadap para pengkritik pemerintah.
Jaksa menuntut Haris Azhar pidana penjara selama empat tahun. Tuntutan dibacakan dalam sidang lanjutan perkara pencemaran nama baik Menko Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin 13 November 2023.
"Kami selaku penuntut umum berkesimpulan Haris Azhar telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat informasi elektronik bermuatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik," kata anggota tim JPU, Shandy Handikanya.
Tuntutan yang diajukan disertai perintah terdakwa segera ditahan dan pidana denda Rp 1 juta subsider 6 bulan kurungan. Selain itu, JPU meminta majelis hakim juga memerintahkan Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk menghapus video podcast dalam akun YouTube Haris Azhar yang diunggah pada 20 Agustus 2021 lalu.
Video berjudul ADA LORD LUHUT DIBALIK RELASI EKONOMI-OPS MILITER INTAN JAYA!!JENDERAL BIN JUGA ADA!! NgeHAMtam’. Penggiat HAM juga pendiri Lokataru itu disebutkan jaksa melanggar Pasal 27 ayat 3 Juncto Pasal 45 ayat 3 UU ITE Juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Dalam sidang yang digelar terpisah, jaksa menuntut hukuman berbeda untuk Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti dengan pidana penjara 3,5 tahun.
"Menghukum Fatia Maulidiyanti untuk menjalani pidana pidana selama 3 tahun dan 6 bulan dengan perintah terdakwa segera ditahan dan pidana rendah sebesar Rp 500.000 subsider 3 bulan kurungan," bunyi tuntutan itu yang dibacakan dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin 13 November 2023.
Jaksan membeberkan pertimbangannya yang memberatkan tuntutan Fatia. Ada tiga, yakni Fatia dianggap tidak mengakui dan tidak menyesali perbuatannya. Fatia juga dinilai telah berlindung dan seolah-olah mengatasnamakan pejuang lingkungan hidup atas tindak pidananya.
Pertimbangan ketiga, "Terdakwa memantik kegaduhan selama proses selama proaea persidangan berlangsung."
Seperti diketahui, dalam video siniar yang mempopulerkan julukan Lord Luhut itu Haris Azhar berbicara bersama koordinator KontraS, Fatia Maulidiyanti. Mereka menyebut Luhut terlibat dalam aktivitas pertambangan di Intan Jaya, Papua.
Dasar pembahasan keduanya merujuk kajian Koalisi Bersihkan Indonesia soal praktik bisnis di Blok Wabu, Papua dengan judul ‘Ekonomi-Politik Penempatan Militer di Papua: Kasus Intan Jaya’.