Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Oknum Ormas Adat Pasukan Manguni Kibarkan Bendera Israel, Cek Isi Permenlu No. 3 Tahun 2019!

Oknum Ormas Adat Pasukan Manguni Kibarkan Bendera Israel, Cek Isi Permenlu No. 3 Tahun 2019!

Dalam Peraturan Menteri Luar Negeri (Permenlu) No. 3 Tahun 2019 tegas disebutkan larangan pengibaran bendera Israel di Indonesia.

Bukan tanpa alasan, sikap tegas pemerintah Indonesia terhadap perjuangan Palestina sangat kuat.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) belum lama ini menyatakan bahwa sikap Indonesia akan selalu bersama memperjuangkan kemerdekaan Palestina dari penjajahan Israel.

Namun ironinya, saat bentrokan massa di Kota Bitung, Sulawesi, sejumlah oknum ormas Adat Pasukan Manguni mengibarkan bendera Israel.

Padahal dalam Permenlu No. 3 Tahun 2019 pada halaman 45, BAB 10 dengan judul Hal Khusus dijelaskan pada poin (B) Hubungan Republik Indonesia (RI) -Israel, disebutkan;

Pertama, hingga saat ini Indonesia tidak memiliki hubungan diplomatik dengan Israel.

"Sampai saat ini Indonesia mempunyai hubungan diplomatik dengan Israel, dan menentang penjajahan Israel atas wilayah dan bangsa Palestina, karenanya Indonesia menolak segala bentuk hubungan resmi dengan Israel," demikian penjelasan pada Pasal 150.

Kemudian pada Pasal 151 ayat (c) Permenlu No. 3 Tahun 2019 menegaskan prosedur yang ada dan selama ini masih berlaku menegaskan larangan segala atribut Israel di Indonesia.

"Tidak diizinkan pengibaran/penggunaan bendera, lambang dan atribut lainnya serta pengumandangan lagu kebangsaan Israel di wilayah Republik Indonesia," demikian bunyi pernyataan Permenlu tersebut.

Sehingga wajib bagi masyarakat Indonesia dengan berbagai latar belakang untuk patuh dan menghormati peraturan ini.

Berikut isi Permenlu No. 3 Tahun 2019 mengenai Hubungan RI-Israel;

B. Hubungan RI - Israel

150. Sampai saat ini Indonesia tidak mempunyai hubungan diplomatik dengan Israel, dan menentang PENJAJAHAN ISRAEL atas wilayah dan BANGSA PALESTINA, karena Indonesia menolak segala bentuk hubungan resmi dengan Israel.

151. Dalam melakukan hubungan dengan Israel kiranya perlu diperhatikan prosedur yang ada dan selama ini masih berlaku:

a. tidak ada hubungan resmi antara Pemerintah Indonesia dalam setiap tingkatan dengan Israel, termasuk dalam surat menyurat dengan menggunakan kop resmi;

b. tidak menerima delegasi Israel secara resmi dan di tempat resmi;

c. tidak diizinkan pengibaran/penggunaan bendera, lambang dan atribut lainnya serta pengumandangan lagu kebangsaan Israel di wilayah Republik Indonesia;

d. kehadiran Israel tidak membawa implikasi pengakuan politis terhadap Israel;

e. kunjungan warga Israel ke Indonesia hanya dapat dilakukan dengan menggunakan paspor biasa; dan

f. otoritas pemberian visa kepada Israel dilaksanakan oleh Kementerian Hukum dan HAM c.q. Direktorat Jenderal Imigrasi. Visa diberikan dalam bentuk afidavit melalui Kedutaan Besar Republik Indonesia di Singapura atau Kedutaan Besar Republik Indonesia di Bangkok.

Sumber Berita / Artikel Asli : disway

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Ads Bottom

Copyright © 2023 - Onlineindo.TV | All Right Reserved