Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Menteri, BPK & KPK Terseret Kasus Hukum, Investor Ogah ke RI!

 Ilustrasi dolarIndonesia membutuhkan investasi asing langsung (foreign direct investment/FDI) untuk mendorong pertumbuhan ekonomi lebih cepat hingga menjadi negara maju pada 2045. Hanya saja ini bisa sulit terjadi, karena banyaknya korupsi oleh pejabat negara.

Sebut saja pada tahun ini ada Menteri Kominfo Johny G Plate, Mentan Syahrul Yasin Limpo, Wamenkumham Eddy Hiariej, Anggota III Badan Pemeriksa Keuangan Achsanul Qosasi dan terbaru adalah Ketua KPK Firli Bahuri.

Sederet kasus yang terjadi jelang Pilpres 2024 tersebut akan menjadi perspektif negatif bagi investor. Berat bagi pemilik modal apabila negara yang menjadi tujuan investasi dipenuhi koruptor. 

Indonesia Butuh Investor Asing

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menerangkan bahwa sasaran yang ingin dicapai Indonesia di tahun 2045 yakni PDB Nominal sebesar US$9,8 triliun dengan GNI per kapita US$30.300 dan kontribusi manufaktur ditargetkan mencapai 28% dengan serapan tenaga kerja sebesar 25,2%.

ADHB Menurut Pengeluaran (Rp Miliar)

9,546,134
10,569,705
11,526,332
12,401,728
13,589,825
14,838,756
15,832,657
15,443,353
16,976,690
19,588,445
ADHB

Untuk dapat tumbuh lebih sustainable dan mencapai berbagai target di 2045, Indonesia membutuhkan FDI khususnya diakibatkan karena saving-investment gap yang besar.

Saving-investment gap menunjukkan bahwa kebutuhan investasi dalam perekonomian Indonesia tidak bisa dipenuhi dengan ketersediaan tabungan dalam negeri.

Sejak tahun 2012, terjadi gap antara tabungan dan investasi sebesar Rp63 triliun dimana tabungan sebesar Rp2.756 triliun dan investasi sebesar Rp2.819 triliun. Sedangkan pada 2018, gap tersebut semakin melebar menjadi Rp191 triliun dimana porsi tabungan sebesar Rp4.600 triliun dan investasi sebesar Rp4.791 triliun.


Untuk mengatasi saving-investment gap yang cukup besar, maka perlu meminimalkan ketergantungan terhadap modal asing jangka pendek. Caranya dengan meningkatkan inklusi keuangan melalui utilisasi aset, agar akses masyarakat terhadap sistem perbankan menjadi meningkat. 

Hal ini menjadi penting mengingat saat ini realisasi investasi semester I-2023 sebesar 3,34% dan realisasi investasi 2022 sebesar 3,87%. Sementara target Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) sendiri untuk investasi yakni dapat tumbuh di angka 6,6-7%.

Sementara itu, dari sisi investasi atau Pembentukan Modal Tetap Bruto (PMTB) masih tumbuh tinggi, mencapai 5,77% dengan sumbangan ke PDB 29,68%, lebih tinggi dari catatan kuartal II-2020 yang tumbuh 4,63%. Didorong oleh pertumbuhan barang modal bangunan, kendaraan, hingga Produk Kekayaan Intelektual.


Porsi PMTB yang kini masih relatif kecil diharapkan ke depannya dapat terus ditingkatkan. Untuk diketahui, pada PMTB, pertumbuhan PMTB dipengaruhi oleh seluruh jenis barang modal, seperti bangunan, jenis mesin dan perlengkapan, kendaraan, peralatan lainnya, dan CBR.

Untuk meningkatkan porsi investasi baik oleh asing maupun domestik maka diperlukan kepastian hukum serta kemudahan berusaha dan birokrasi di suatu negara.

Baca: Harta Firli Bahuri Melonjak Sejak Pimpin KPK
Indonesia sendiri menempati peringkat 73 dalam rangking Ease Doing Business 2023 dari 190 negara. Peringkat Indonesia tersebut stagnan dari 2018. Peringkat Indonesia hanya ada di urutan enam di kawasan ASEAN, kalah dari Singapura, Malaysia, Thailand, Brunei, hingga Vietnam.

Dari 10 indikator penilaian, pencapaian terbaik Indonesia ada pada kemudahan memperoleh sambungan listrik. Data ini ditunjang dengan pencapaian rasio elektrifikasi nasional yang sudah mencapai 99,72% per Juni 2023.


Penilaian terburuk Indonesia ada pada kemudahan memulai usaha.

Kemudahan usaha atau ease doing business menjadi persoalan besar di Indonesia karena beragam kendala mulai dari tumpang tindih peraturan, ego sektoral, ego regional, kepastian hukum, prosedur perizinan yang panjang, birokrasi yang berbelit-belit, hingga pungutan liar.

Kondisi tersebut membuat ongkos berusaha sangat mahal dan tidak efisien. Pemberian izin penggunaan lahan bahkan kerap menjadi sarang korupsi, terutama di daerah-daerah yang kaya sumber daya alam dan erat berkaitan dengan pelaksanaan pemilihan kepala daerah (pilkada).

Deretan Kasus Hukum RI Jelang Pilpres


1. Johny G Plate

Kejaksaan Agung menetapkan dan menahan Menteri Kominfo Johnny G. Plate sebagai tersangka pada 17 Mei 2023. Johnny diduga terlibat dalam korupsi proyek pembangunan ribuan menara BTS 4G di kementeriannya. Kerugian negara dalam kasus ini ditaksir mencapai Rp 8 triliun. Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis Plate 15 tahun penjara pada 8 November 2023.

2. Eddy Hiariej

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Wakil Menteri Hukum dan HAM Eddy Hiariej menjadi tersangka gratifikasi. Dia diduga menerima gratifikasi dalam perebutan saham PT Citra Lampia, sebuah perusahaan tambang. Selain Eddy, KPK turut menetapkan 3 orang lainnya. Hingga sekaran, KPK belum melakukan penahanan terhadap Eddy.

3. Syahrul Yasin Limpo

KPK menetapkan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo menjadi tersangka pemerasan dan tindak pidana pencucian uang. Dia diduga menyalahgunakan kekuasaan dengan memaksa memberikan sesuatu untuk proses lelang jabatan. Termasuk ikut serta dalam pengadaan barang dan jasa disertai penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementan. KPK telah menahan Syahrul pada 13 Oktober 2023.

4. Firli Bahuri

Polda Metro Jaya menetapkan Firli menjadi tersangka kasus pemerasan dan gratifikasi terhadap Syahrul Yasin Limpo. Penetapan tersangka terhadap Firli dilakukan setelah Polda memeriksa 91 saksi dan menggeledah 2 rumah Firli. Polda belum menjabarkan secara detail mengenai konstruksi perkara kasus ini.

5. Petinggi BPK

Kejaksaan Agung menetapkan Anggota III Badan Pemeriksa Keuangan Achsanul Qosasi menjadi tersangka dalam kasus korupsi proyek BTS 4G Kominfo. Dia diduga menerima suap Rp 40 miliar untuk mengkondisikan hasil audit BPK terkait proyek tersebut. Kejagung telah menahan Achsanul pada 3 November 2023

Anggota VI BPK Pius Lustrilanang saat ini juga sedang terseret kasus korupsi Pj Bupati Sorong Yan Piet Mosso. Dalam perkara tersebut, Yan Piet disangka menyuap auditor BPK untuk mengkondisikan hasil pemeriksaan keuangan Kabupaten Sorong. Di kasus itu, KPK melakukan penggeledahan dan penyitaan barang bukti dari ruang kerja Pius.

6. Putusan MK

Kendati bukan kasus hukum pidana, putusan Mahkamah Konstitusi mengenai batas usia calon presiden dan wakil presiden juga bikin geger. MK mengabulkan gugatan yang membolehkan seorang kepala daerah atau mantan kepala daerah boleh maju ke Pilpres walaupun usianya belum 40 tahun. Banyak pihak menuding bahwa putusan itu hanya memberikan karpet merah kepada Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka maju menjadi calon wakil presiden.

Anwar Usman dicopot dari jabatannya sebagai Ketua MK karena dianggap melakukan pelanggaran berat dalam putusan batas usia ini. Anwar menangani perkara yang berhubungan dengan keponakannya sendiri.

Sumber Berita / Artikel Asli : CNBC Indonesia

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Ads Bottom

Copyright © 2023 - Onlineindo.TV | All Right Reserved