Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Kuasa Hukum Bongkar Cara Wamenkumham Peras Pengusaha Tambang Miliaran Rupiah

 Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej usai memberikan klarifikasi ke KPK.(Ist)

Kuasa hukum pengusaha tambang nikel Helmut Hermawan, M Sholeh Amin membantah dugaan suap dan gratifikasi kepada Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej.

Dia menyebut perkara ini merupakan murni pemerasan dengan pengancaman yang dilakukan Edward Omar Sharif Hiariej. 

Ia menceritakan awalnya kliennya sebagai korban mengadukan kepada Indonesia Police Watch atas dugaan pemerasan dengan pengancaman yang dilakukan oleh Edward Omar Sharif Hiariej.

"Atas pengaduan itu, Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso selanjutnya melaporkan hal itu ke Komisi Pemberantasan Korupsi pada Maret 2023 lalu," katanya dalam keterangan tertulis, Jumat (11/11/2023).

Sholeh menceritakan awal mula perkenalan antara Helmut Hermawan dengan Edward Omar Sharif Hiariej. Menurut dia, kedua orang itu diperkenalkan oleh Anita Z, seorang pengacara yang juga merupakan teman sekampung Edward Omar Sharif Hiariej. 

Perkenalan tersebut, kata Sholeh, bertujuan untuk berkonsultasi dan meminta perlindungan hukum sekaligus menanyakan mengenai perkara pidana yang dihadapi kliennya dan sejumlah pemilik saham yakni TA dan EVD melawan melawan pihak Aserra Capital.

"Hasilnya, berdasarkan analisa dan pendapat dari Edward Omar Sharif Hiariej, perkara tersebut dinyatakan bukan merupakan tindak pidana melainkan kasus perdata," jelas Sholeh.

Atas hasil konsultasi tersebut, Edward Omar Sharif Hiariej menunjuk asisten stafnya yang bernama Yogi (sespri) sebagai penghubung untuk berkomunikasi dan berkoordinasi dengan pihak TA, HH, dan EVD dalam menangani masalah yang di hadapi.

Edward Omar Sharif Hiariej juga merekomendasikan seorang pengacara yang bernama Yosi (mantan mahasiswa EOS) kepada TA, HH, EVD untuk menangani perkara yang dihadapi dan membantu permasalahan yang sedang bergulir di Badan Reserse Kriminal Mabes Polri.

"Dikarenakan sebagai pejabat negara Edward Omar Sharif Hiariej tidak dapat terlibat dan membantu secara langsung," ujar Sholeh Amin.

Dikatakan Sholeh, Edward Omar Sharif Hiariej lalu mengarahkan Helmut Hermawan untuk berkonsultasi kepada Yosi selaku pengacara perusahaan.

Lalu, kata dia, Yosi pada pertemuan yang berbeda menjelaskan bahwa jasa hukum yang akan diberikan kepada Helmut Hermawan tidak gratis dan biayanya adalah sebesar Rp 4 milliar.

"Karena nominal jasa hukum yang ditawarkan yang cukup besar, klien kami yang saat itu sebagai Direktur Utama dari PT Citra Lampia Mandiri, harus meminta persetujuan TA, selaku pemilik perusahaan dan merangkap Direktur Keuangan, dan EVD selaku Dirut dari PT APMR, holding yang memiliki 85 persen saham di PT CLM," beber Sholeh.

Selanjutnya, atas persetujuan bersama, PT CLM kemudian mengirimkan lawyer fee atau biaya jasa hukum sebesar Rp 4 miliar. Uang tersebut dikirim dua kali pada 27 April 2022 sebesar Rp 2 miliar dan pada 17 Mei 2022 Rp 2 miliar.

Sholeh Amin mengatakan, Helmut Hermawan, TA dan EVD, dimintai secara proaktif uang sejumlah Rp 3 miliar dalam bentuk SGD ± 235.000,- dengan iming-iming untuk mengeluarkan SP3 kedua atas permasalahan di Bareskrim. 

"Apabila uang tersebut tidak diberikan, maka status tahanan dalam penangguhan akan dibatalkan dan klien kami beserta TA dan EVD dapat ditahan kembali," beber Sholeh Amin.

Dia mengatakan, Yogi dan Yosi menyampaikan bahwa Edward Omar Sharif Hiariej mengenal baik dan memiliki kedekatan dengan salah satu petinggi di Bareskrim Polri.

Sholeh mengatakan, atas bujuk rayu dan terutama ancaman akan ditahan kembali, maka TA selaku pemilik perusahaan bersama EVD selaku Dirut PT APMR menyetujui permintaan tambahan uang Rp3 miliar tersebut.

Sholeh Amin melanjutkan, pada 18 Oktober 2022, permintaan uang terjadi kembali.

Menurut dia, Wamenkumham secara proaktif melalui Yogi meminta sejumlah uang kepada PT APMR atau CLM untuk promosi dan menyelenggarakan acara pemilihan dirinya sebagai Ketua Pengurus Pusat Persatuan Tenis Seluruh Indonesia (PP Pelti).

Pada awalnya, kata Sholeh Amin, PT CLM menolak untuk memenuhi permintaan itu. Namun, Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej melalui Yogi terus mendesak agar PT CLM memberikan uang.

Atas jabatan yang dimilikinya selaku Wamenkumham dan ancaman bahwa SP3 yang dijanjikannya tidak akan diterbitkan, maka TA dan EVD menyetujui dan menginstruksikan staf perusahaan untuk memberikan uang sejumlah Rp 1 miliar.

Menurut Sholeh, bukan hanya permintaan uang miliaran yang dilakukan oleh Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej dengan bantuan kedua stafnya, namun Wamenkumham juga pernah memaksa dan meminta para Direksi PT APMR untuk menyerahkan beberapa persen saham tambang PT CLM untuk dirinya.

"Dengan ancaman apabila tidak diberikan maka klien kami, TA, dan EVD akan diselesaikan, dipidanakan, ditahan serta diambil perusahaannya. Namun klien kami dan TA dan EVD menolak permintaan tersebut," kata dia.

Sholeh Amin mengatakan, atas penolakan permintaan tersebut berbuat ancaman yang pernah disampaikan Wamenkumham dkk menjadi kenyataan dengan berubahnya secara melawan hukum dan tidak lazim kepemilikan saham dan pengurus PT APMR dan setelah itu PT CLM di Ditjen AHU.

Selain itu, banyaknya laporan terhadap HH, TA dan EVD yang masih terus berlangsung.

Sholeh menuturkan atas permintaan uang yang terus menerus disampaikan Edward Omar Sharif Hiariej dengan dalih untuk membantu penyelesaian perkara di Bareskrim Polri, yang ternyata sampai dengan saat ini perkara tersebut masih terus berjalan dan belum pernah dikeluarkannya SP3 ke-2 yang dijanjikan Wamenkumham.

"Dengan tidak diturutinya permintaan Wamenkumham dan pihak-pihak terkait oleh Helmut Hermawan, TA dan EVD menyebabkan munculnya berbagai upaya kriminalisasi yang juga berimbas pada karyawan-karyawan PT CLM serta terjadinya perubahan kepengurusan yang disahkan pada profil AHU perseroan PT CLM yang justru merugikan Helmut Hermawan, TA dan EVD," tegas Sholeh.

Diberitakan sebelumnya, Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyebut gratifikasi yang diterima Edward Omar Sharif Hiariej berupa penerimaan sejumlah uang terkait konsultasi dan bantuan pengesahan badan hukum sebuah perusahaan.

"Pada penetapan tersangka Wamenkumham, benar," ujar Alexander dalam keterangannya, Kamis, (9/11/2023).

Sumber Berita / Artikel Asli : Poskota

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Ads Bottom

Copyright © 2023 - Onlineindo.TV | All Right Reserved