PADA 25 Maret 1975, Raja Faisal dari Arab Saudi, yang berusia 68 tahun, ditembak dan dibunuh oleh keponakannya Pangeran Faisal bin Musaid bin Abdulaziz Al Saud yang berusia 30 tahun, di Istana Kerajaan di Riyadh, Arab Saudi.
Setelah penembakan terjadi, Raja langsung dilarikan ke rumah sakit dan ditangani oleh pihak medis, mereka melakukan pertolongan pertama dengan memijat jantungnya dan memberinya transfusi darah namun ia tetap tidak dapat diselamatkan.
Raja Faisal terluka parah ketika keponakannya Pangeran Faisal bin Musaid diduga menembakkan tiga peluru ke arahnya dengan pistol pada jarak dekat, dilansir dari BBC.
Menurut saksi mata, Pangeran Musaid sedang menunggu di anteroom dan berbicara dengan delegasi Kuwait yang sedang menunggu untuk bertemu raja.
Raja Faisal yang pada saat itu sedang membungkuk ke depan untuk mencium keponakannya, justru dibalas dengan tembakan. Pangeran Musaid dilaporkan telah mengeluarkan pistol dan menembak Sang Raja di bawah dagu dan melalui telinga.
Salah satu pengawal raja memukul pangeran Musaid dengan pedangnya, meskipun masih berselubung. Kemudian, Menteri Perminyakan Sheikh Yamani berteriak kepada penjaga untuk tidak membunuh pangeran.
Setelah itu, Pangeran Faisal bin Musaid ditangkap diinterogasi oleh polisi Saudi tentang pembunuhan tersebut.
Dokter dan psikiater telah mengkonfirmasi bahwa mereka percaya pangeran Faisal bin Musaid memiliki gangguan di mentalnya.
Sejak pembunuhan itu, Riyadh telah ditutup sepenuhnya selama tiga hari berkabung. Raja Khalid, saudara laki-laki dari, telah menggantikannya dengan persetujuan keluarga kerajaan Saudi.
Pangeran Faisal bin Musaid kemudian dinyatakan bersalah atas pembunuhan dan pada Juni 1975 ia dieksekusi karena pembunuhan pamannya Raja Faisal.
Sang pangeran dipenggal di alun-alun umum di Riyadh. Ini adalah metode tradisional eksekusi di Arab Saudi di bawah hukum Islam.
Motif Pangeran Musaid masih belum jelas. Namun, terdapat spekulasi bahwa ia berusaha untuk membalas kematian kakak laki-lakinya Khalid, yang meninggal dalam bentrokan dengan pasukan keamanan pada 1966.
Pangeran Musaid dinyatakan secara resmi memiliki gangguan mental menurut "penyelesaian yang dikeluarkan oleh kabinet kerajaan" setelah pembunuhan Raja Faisal.