Sebuah voice note (VN) atau rekaman suara diduga oknum Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Pandeglang, Banten, mengancam akan menghapus bantuan sosial warga bila berbeda pilihan parpol dan caleg yang didukung olehnya.
Rekaman VN berdurasi 1 menit 19 detik itu meminta agar Ketua RT dan Ketua RW setempat untuk mencatat nama-nama warga yang berani memilih partai politik lain selain Partai Demokrat.
"Assalamualaikum wr wb.
Kami umumkan ke RT/RW bahwa bila ada masyarakat memasukkan partai lain daripada Partai Demokrat, kami mohon kalau masyarakat memasukkan partai yang menyamai daripada Rizki sama Iing, kami harap catat namanya, saya langsung mau dihapus bantuan-bantuannya," ucap suara dalam VN yang diduga seorang Kades tersebut.
Diduga, nama yang disebut itu merupakan Iing Andri Supriadi yang merupakan politisi Partai Demokrat. Sementara nama Rizki dan Riska diduga merupakan anak dari Bupati Pandeglang Irna Narulita yakni Rizki Natakusumah dan Rizka Natakusumah.
"Kami mohon kepada RT/RW harus tegas, jangan sampai lolos, jangan sampai ada yang lolos, jangan sampai ada yg masuk, yang memasukkan partai pusat atas nama selain dr nama Iing atau Rizki atau Rizka. Selain dari itu kami mohon catat namanya, orangnya, itu warga yg membawa partai masuk ke desa kita. Kami mohon catat namanya, RT/RW harus tegas. Saya tunggu informasinya," sambung suara dalam VN yang beredar.
Menanggapi hal itu, Ketua Bawaslu Kabupaten Pandeglang Febri Setiadi membenarkan adanya VN oknum kepala desa yang mengarahkan warga untuk memilih salah satu parpol dan sejumlah caleg.
Menurutnya, suara dari VN yang beredar itu diduga kuat milik seorang kades di Kecamatan Angsana, Kabupaten Pandeglang.
"Untuk sementara teman-teman Panwascan di (Kecamatan) Angsana sedang melakukan penelusuran, hasil penelusuran dugaannya kuat mengarah kepada salah satu oknum kepala desa," ucap Febri melalui pesan WhatsApp, Selasa (21/11).
Ia mengaku akan memanggil oknum kepala desa tersebut untuk melakukan konfirmasi dan klarifikasi terkait VN yang telah beredar luas di masyarakat guna menentukan mekanisme penanganan pelanggaran.
Namun saat disinggung terkait sanksi yang akan diberikan, Febri masih enggan berkomentar banyak lantaran masih menunggu hasil rapat pleno usai pemeriksaan kepada yang bersangkutan.
"Hari Rabu atau Kamis mau melakukan pemanggilan ke yang bersangkutan. Infonya sementara itu, (untuk sanksi) nanti dibahas di rapat pleno, nanti saya infokan lagi," tandasnya.
Secara aturan, larangan perangkat desa berpolitik sudah dijelaskan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa Pasal 29 huruf (g) disebutkan bahwa kepala desa dilarang menjadi pengurus partai politik dan pada huruf (j) dilarang untuk ikut serta dan/atau terlibat dalam kampanye pemilihan umum dan/atau pemilihan kepala daerah.