Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

HEBOH Pria di Sumsel Ditangkap 45 Polisi Tanpa Surat Penangkapan: Sehari Dibawa, Pulang-Pulang Tewas Mengenaskan

 HEBOH Pria di Sumsel Ditangkap 45 Polisi Tanpa Surat Penangkapan: Sehari Dibawa, Pulang-Pulang Tewas Mengenaskan

Sedang viral di sosial media kasus penangkapan seorang warga Organ Ilir, Sumatera Selatan.

Warga tersebut ditangkap oleh polisi gabungan dengan tuduhan yang tak jelas karena tanpa surat penangkapan.

Baru sehari ditangkap, pria tersebut tiba-tiba dipulangkan dengan kondisi tewas mengenaskan.

Kejadian ini viral diposting oleh akun Instagram @ayoberanilaporkan.3.

Dikutip dari akun @ayoberanilaporkan.3, Kejadian ini dialami oleh Firullazi yang merupakan warga Ogan Ilir, Sumatera Selatan. Firullazi disebut ditangkap oleh 45 orang polisi.

Ke-45 anggota polisi tersebut diduga merupakan polisi gabungan dari Polres Lampung Utara dan Polsek Indralaya.

Berdasarkan laporan, penangkapan Firullazi tidak disertai dengan surat penangkapan atau Berita Acara apapun yang jelas. 

"Firullazi (Almarhum) warga Ogan Ilir, Sumatera Selatan. Ditangkap oleh 45 orang, ditengarai merupakan anggota Polres Lampung Utara yang dibantu oleh anggota Polsek Indralaya, Ogan Ilir, Sumsel. Yang ketika penangkapan tidak disertai dokumen apapun, termasuk Surat Penangkapan maupun Berita Acara," tulis akun tersebut di Instagram.

"Ditangkap setelah selesai Sholat Maghrib di Masjid tanpa perlawanan," tambah @ayoberanilaporkan.3.

Anehnya, pada tanggal 27 Januari 2023, Firullazi tiba-tiba dipulangkan oleh orang tak dikenal. Sosok tak dikenal tersebut membawa Firullazi dalam kondisi sudah tewas.

Korban diketahui sampai di rumah keluarganya pada pukul 22.00 WIB. Disebutkan, tak ada surat apapun yang menyertai kepulangan jenazah Firullazi.

Hanya saja, Firullazi dipulangkan menggunakan mobil ambulan yang bertuliskan RSD Mayjend RM Ryacudu, Kotabumi - Lampung Utara.

Keesokan harinya lagi pada tanggal 28 Januari 2023, anggota Polsek Indralaya dan AKP Suhali selaku Kasat Intel Polres Lampung Utara tiba-tiba mendatangi keluarga korban.

Kepala Desa Tanjung Seteko juga disebutkan menjadi saksi dalam kejadian tersebut.

Ternyata kedua anggota polisi tersebut memberikan uang sebesar Rp10 juta ke keluarga korban dan sembako sebagai santunan. 

Keluarga korban pun akhirnya meminta bantuan Kuasa Hukum untuk bisa melaporkan kejadian ini ke Polda Lampung pada bulan Februari 2023.

Namun anehnya, Polda Lampung menyatakan menghentikan penyidikan pada 5 Oktober 2023.

"Polda Lampung mengirimkan Surat Pemberitahuan Penghentian Penyidikan, karena tidak ditemukan adanya Peristiwa Pidana terhadap Perkara tsb." tulis @ayoberanilaporkan.3.

Melihat postingan tersebut, berbagai netizen memberikan komentar mereka.

"Dihakimi dan dituduh tanpa ada bukti. Siap2 kalian yg 45 org dapat karma ny.. gk dapat didunia di akhirat habis kalian…" tulis @rhm_218.

"Gilaaa yg nangkap 45 orang," tulis akun @mas_gandii. 



Sumber Berita /Artikel Asli : Kilat

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Ads Bottom

Copyright © 2023 - Onlineindo.TV | All Right Reserved