Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Fakta-fakta Pemuda di Tanah Datar Sumbar Bikin Video Tanpa Busana dan Kencingi Al-Qur'an

Fakta-fakta Pemuda di Tanah Datar Sumbar Bikin Video Tanpa Busana dan Kencingi Al-Qur'anPolisi akhirnya meringkus Nauval Wira Hakim alias NWH (18).

Pemuda Batusangkar, Tanah Datar ini dibekuk lantaran merekam aksi tak senonohnya, tanpa busana lalu mengencingi Al-Qur'an.

Pengakuan NWH, ia nekat melakukan aksinya itu demi uang Rp50 ribu.

NWH kini ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi.

Berikut fakta-fakta NWH, pemuda Tanah Datar nekat kencingi Al-Qur'an yang dirangkum Tribun-Timur.com:

1. Ditangkap Usai Videonya Viral di Media Sosial

NWH ditangkap usai aksi tak senonohnya beredar di media sosial.

NWH tak memberikan perlawanan ketika didatangi polisi di kediamannya.

Pelaku juga sudah diamankan di Mako Polres Tanah Datar untuk dimintai keterangan dan menjalani serangkaian pemeriksaan, termasuk tes kejiwaan. 

Foto-foto penangkapan pemuda NWH jadi sorotan setelah tersebar luas di berbagai platform media sosial.

Seperti yang terlihat dalam unggahan akun Instagram @matarakyat_sumbar, pelaku hanya bisa tertunduk saat diamankan polisi.

Pelecehan yang dilakukan NWH terhadap kitab suci itu sebelumnya juga viral di media sosial pada Jumat (10/11/2023). 

Terdapat dua foto yang diunggah dengan narasi atau keterangan unggahan yang sama.

Foto pertama terlihat seorang remaja yang tidak mengenakan sehelai pakaian menempelkan Al-Qur'an atau Al Quran ke kemaluannya.

Kemudian foto kedua, terlihat remaja itu menyemprotkan cairan dari kelaminnya ke Al-Qur'an yang diduga air mani.

2. Berusia 18 Tahun

Sosok NWH pemuda di Tanah Datar, Sumatera Barat jadi sorotan usai videonya yang melecehkan Al-Qur'an viral di media sosial.

Nauval Wira Hakim (NWH) lahir di Batusangkar pada 27 Desember 2004.

Usianya saat ini baru 18 tahun.

NWH merupakan warga Sungai Tarab, Kabupaten Tanah Datar.

Meski usianya 18 tahun, NWH sudah tamat dari jenjang pendidikan Sekolah Menengah Atas (SMA).

3. Ditetapkan Tersangka Penodaan Agama

Setelah melalui serangkaian pemeriksaan, Nauval pun ditetapkan sebagai tersangka penodaan agama.

"Tersangka kami jerat dengan Pasal 156 A tentang Penodaan Agama," kata Kasat Reskrim Polres Tanah Datar, Iptu Ary Andre Jr di Mapolres, Minggu (12/11/2023).

Pelaku dijerat dengan pasal penodaan agama sehingga ancaman hukuman maksimal yakni lima tahun penjara.

"Ancaman hukumannya lima tahun penjara," tuturnya. 

Adapun isi Pasal 156 A KUHP tersebut berbunyi.

"Dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya lima tahun, barang siapa dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan: a. yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia; b. dengan maksud agar supaya orang tidak menganut agama apa pun juga, yang bersendikan Ketuhanan Yang Maha Esa."

4. Demi Uang Rp50 Ribu

NWH dalam pengakuan terbarunya mengatakan, aksi pelecehan terhadap Al-Qur'an dilakukan atas perintah orang lain yang tak dikenal.

Pelaku dihubungi seseorang itu melalui aplikasi berbagai pesan Telegram.

Orang tak dikenal itu mengiming-imingi dengan uang Rp50 ribu agar NWH melakukan aksinya.

"Yang mana setiap postingannya diberikan imbalan sebanyak Rp50 ribu berupa pulsa atau ditransfer ke akun dana pelaku," urai Kasat Reskrim Polres Tanah Datar, Iptu Ary Andre dikutip TribunPadang.com, Minggu (12/11/2023).

Ary melanjutkan, orang tak dikenal itu juga memberikan instruksi kepada NWH.

Termasuk menyuruh menggunakan kitab suci sebagai alat martubasi.

"Kitab suci Al-Qur'an dijadikan alat pada saat masturbasi karena sesuai dengan pesanan dari orang yang tidak dikenalnya itu," terangnya.

Sumber Berita / Artikel Asli : tribunnews

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Ads Bottom

Copyright © 2023 - Onlineindo.TV | All Right Reserved