Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Diserang Isu Korupsi E-KTP Lagi, Pakar Hukum Sebut Syarat Ganjar Jadi Tersangka Sudah Terpenuhi, Gagal Nyapres?

 Capres Ganjar Pranowo diserang lagi dengan isu E-KTP.  (Istimewa)

Ganjar Pranowo diserang lagi dengan isu E- KTP. Capres nomor urut 3 ini disebut menerima uang panas E- KTP sebesar USD 500.000, di mana dalam keterangan sebelumnya Ganjar menolak karena jumlah yang ditawarkan terlalu kecil buatnya yaitu USD 100.000.

Kabar Ganjar terseret isu korupsi E-KTP ini mencuat lagi usai keterangan saksi- saksi kembali diungkit yaitu keterangan Nazaruddin tersebut yaitu Mustoko Weni, Setya Novanto, Miryam S Haryani dan Andi Narogong. Walaupun kemudian Andi Narogong mencabut keterangannya tersebut.

Hal ini juga diperkuat dengan analisa Pengamat Hukum, Hendarsam Marantoko, terkait dugaan keterlibatan Ganjar Pranowo di isu korupsi E-KTP.

Menurutnya, sudah cukup untuk menjadikan Ganjar sebagai tersangka di kasus E- KTP karena sudah ada dua alat bukti yang menjadi syarat seseorang tersangka sebagaimana diatur dalam pasal 184 ayat (1) KUHAP.

"Sudah ada dua alat bukti yang menjadi syarat tersangka," kata Hendarsam, Rabu (15/11/2023).

Hendarsam menuturkan, dua alat bukti yang dimaksud itu, yakni berupa keterangan saksi dari Nazaruddin, Setya Novanto, Mustoko Weni, dan Miryam S Haryani.

Selanjutnya bukti surat berupa Arsip Perjalanan Setya Novanto dan Ganjar yang bertemu di Bandara Ngurah Rai tanggal 6 Februari 2011 yang sudah ada di berkas KPK.

"Seharusnya sudah cukup menjadi alat bukti saksi dan petunjuk karena keterangan mereka bersesuain satu dengan lainnya," ujarnya.

"Biasanya di kasus2 lain di KPK hal ini sudah cukup menjadikan seseorang sebagai tersangka," tandasnya lagi.

Selain itu, kata dia, bukti lain adanya keterlibatan Ganjar Pranowo dalam kasus korupsi E-KTP yaitu dia pernah mengakui pernah ditawari uang E- KTP.

Namuni Ganjar menolak, di mana kala itu, seharusnya sebagai pejabat DPR RI ketika mengetahui adanya dugaan tindak pidana harus dilaporkan tapi Ganjar tidak melaporkannya.

"Ini perbuatan tindak pidana karena membiarkan suatu tindak pidana yang di atur dalam pasal 23 UU Tipikor dan Pasal 421 KUHAP," tuturnya.

Karena itu, sebagai pengamat yang malang melintang di dunia hukum, dirinya tidak bisa membayangkan moral etik Ganjar apabila menjadi Presiden bisa dipastikan akan memble korupsi karena dugaan keterlibatannya tersebut atau track recordnya

"Membiarkan suatu perbuatan korupsi terjadi di depan matanya, bagaimana dia bisa berantas korupsi sebagai pemimpin dan petugas partai yang notabene di akui sendiri olehnya," tegas Hendarsam.

Sumber Berita / Artikel Asli : Pojoksatu

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Ads Bottom

Copyright © 2023 - Onlineindo.TV | All Right Reserved