Penegakkan Perda Perda nomor 6 Tahun 2022 tentang reklame terus dilakukan oleh Satpol PP Kota Yogyakarta. Dari data penegakkan pada Mei hingga November ini, PSI menjadi yang paling banyak.
Dari data Satpol PP Kota Yogyakarta ada 270 pelanggaran reklame yang dilakukan PSI. Selanjutnya disusul PAN dengan 124 temuan, Gelora 113, PDIP 105, dan PPP 43.
Selanjutnya Golkar ditemukan 42 pelanggaran reklame, NasDem 36, PKS 33, Ummat 28, PKB 21, Demokrat 19, dan Gerindra 6.
Pelanggaran reklame juga terjadi di paslon capres-cawapres. Pelanggaran yang tercatat masing-masing Ganjar 45, Prabowo 17, dan Anies 7.
Satpol PP Kota Yogyakarta menegaskan mereka tidak tebang pilih dalam penegakkan perda ini.
"Tidak ada tebang pilih. Kegiatan rutin," kata Kepala Satpol PP Kota Yogya Octo Noor Arafat, melalui sambungan telepon, Kamis (16/10).
Sesuai Perda, pemasangan reklame, rontek, maupun spanduk harus berizin dan tidak boleh dipasang sembarangan seperti dipaku di pohon.
"Upaya kita adalah mewujudkan kota Yogyakarta tetap tertib reklame. Seperti itu," katanya.