Viral di media sosial, fashion show Waria (wanita-pria) ramai ditonton warga di Jl Bunga Ejaya, Kelurahan Kandea, Kecamatan Bontoala, Makassar, Jumat (17/11/2023).
Namun acara fashion show itu tidak berlangsung lama setelah dibubarkan aparat kepolisian.
Dalam rekaman video yang beredar di media sosial Instagram, tampak sejumlah waria memamerkan busana yang dikenakan di atas catwalk.
Mereka berlenggak-lenggok layaknya model yang kerap muncul di layar kaca.
Kapolsek Bontoala, Kompol Muhammad Idris yang dikonfirmasi tribun membenarkan kejadian itu.
Pihaknya mengaku, langsung membubarkan acara tersebut setelah mendapatkan laporan dari warga.
Terlebih lanjut Muhammad Idris, acara itu tidak mengantongi izin keramaian dari kepolisian.
"Izinnya, tidak ada. Tidak ada sama sekali makanya kami bubarkan," kata Muhammad Idris.
Acara fashion show waria itu lanjut dia, hanya berlangsung sekitar setengah jam.
"Hanya berlangsung sekitar 30 menit, kami langsung bubarkan. Kami bongkar semua fasilitas, panggung dan lain sebagainya," jelasnya.
Pembubaran lanjut Idris, dilakukan dengan pejabat Tripika Kecamatan Bontoala.
"Kita bubarkan, saya pak Camat dan Danramil," tuturnya.
Fashion Show Waria di Kandea Makassar
Alasan Polsek Bontoala membubarkan fashion show waria alias wanita pria di Jl Bunga Ejaya, Kelurahan Kandea, Kecamatan, Bontoala, Makassar, Jumat (17/11/2023) malam.
Kapolsek Bontoala Kompol Muhammad Idris mengatakan, fashion show tersebut tak mengantongi izin keramaian.
Tak hanya itu, acara tersebut dianggap tak etis diselenggarakan karena melanggar norma.
Demikian disampaikan Kapolsek Bontoala Kompol Muhammad Idris.
"Izinnya, tidak ada. Tidak ada sama sekali makanya kami bubarkan," kata Muhammad Idris.
Sebelumnya, Detik-detik belasan waria atau wanita pria tampil fashion show viral di media sosial (medsos).
Bermula saat salah satu warga Jl Bunga Ejaya, Kelurahan Kandea, Kecamatan, Bontoala, Makassar, menggelar acara masuk rumah, Jumat malam.
Di sela acara itu, tiba-tiba sekumpulan waria berjumlah belasan orang hadir.
Kehadiran mereka pun membuat riuh acara hingga digelar fashion show diantara mereka.
"Itu kejadiannya saat acara masuk rumah, namun tiba-tiba mereka mempunyai ide untuk festival waria," kata Kapolsek Bontoala Kompol Muhammad Idris dikonfirmasi tribun, Sabtu (18/11/2023) sore.
"Mungkin karena tidak ada hiburan, langsung tiba-tiba mereka punya ide fashion show waria. Bikin ketawa-ketawa tamu," sambungnya.
Alasan pemilik hajatan lanjut Kompol Idris, hanya sekedar lucu-lucuan.
Namun, dalih itu tidak disertai izin keramaian dan dianggap kurang etis oleh kepolisian.
Acara yang tidak berlangsung lama itu pun dibubarkan.
"Katanya lucu-lucuan, tapi setelah itu sampai setengah jam ada informasi begitu langsung saya bubarkan," jelas Idris.
Driver Ojol Dianiaya 3 Waria Sampai Pingsan di Sumbar
Viral di media sosial (medsos) seorang driver ojek online (ojol) pingsan gara-gara dianiaya tiga wanita pria (waria).
Salah satunya diunggah Instagram @frix.id.
Dalam keterangan unggahan Instagram @frix.id, sebelum disekap, driver ojol tersebut sempat dianiaya oleh tiga waria itu.
Berawal dari driver ojol tersebut menerima pesanan untuk mengantar barang.
Saat sampai di titiknya, driver ijol itu disekap tiga waria itu.
Peristiwa itu terjadi pada Jumat malam (6/10/2023).
Setelah dianiaya hingga tak sadarkan diri, korban kemudian dicabuli oleh ketiga pelaku.
“Seorang driver ojol di Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar), disekap oleh tiga orang waria setelah mengantarkan pesanan. Ia dianiaya terlebih dahulu lalu diduga mendapat tindakan pelecehan seksual atau dicabuli,” isi narasi dalam keterangan unggahan itu video viral.
Pelaku
Tiga pelaku dengan inisial AP (25 tahun), J (30 tahun), dan HS (30 tahun) telah ditangkap di Parupuk, Kecamatan Koto Tangah, Padang, Sumatera Barat.
Mereka ditangkap setelah korban bernama Rafli (26 tahun) membuat laporan polisi.
"Ketiganya kita tangkap pada Sabtu (7/10/2023) malam dan hari ini sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Kapolsek Koto Tangah, AKP Afrino dilansir dari Kompas.com, Senin (9/10/2023) malam.
Pada hari Sabtu (7/10/2023) malam, ketiganya ditangkap, dan pada hari Minggu (8/10/2023) malam, mereka resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kapolsek Koto Tangah, AKP Afrino.
Afrino menjelaskan bahwa ketiga tersangka dijerat dengan pasal penganiayaan dan pencabulan, yaitu pasal 170 jo 351 jo 289 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.
Kejadian ini bermula ketika korban berencana menjual handphone melalui aplikasi daring.
Salah seorang tersangka berpura-pura menjadi pembeli dan mengusulkan transaksi Cash on Delivery (COD).
Pada Jumat (6/10/2023), ketika korban tiba di lokasi transaksi, dia tiba-tiba diserang oleh tersangka hingga kehilangan kesadaran.
Setelah bangun, korban menyadari dirinya dalam keadaan telanjang dan kemudian melaporkan kejadian ini kepada polisi.
"Ketika korban sudah sadar dia mendapati dirinya sudah tanpa busana dan selanjutnya membuat laporan polisi," sambung Afrino.
Setelah menerima laporan tersebut, polisi melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap salah satu tersangka, yaitu HS (30 tahun), yang saat itu sedang menjalani pekerjaannya sebagai MC di sebuah acara.
Sementara dua tersangka lainnya ditangkap di lokasi yang berbeda.
Afrino menjelaskan bahwa mereka terus mengembangkan kasus ini, dan saat ini ketiga tersangka telah ditahan di Mapolsek Koto Tangah untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka.
"Lalu kita melakukan pengembangan kasus dan kemudian dua orang teman HS berhasil kita ringkus," pungkasnya. (*)