Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi menetapkan tiga pasang calon presiden dan calon wakil presiden yang akan berkontestasi pada Pilpres 2024.
Ketiga pasang capres-cawapres yang ditetapkan KPU yakni Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD.
Penetapan itu dilakukan usai KPU RI menggelar rapat pleno tertutup pada Senin (13/11) pukul 14.02 WIB di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat.
"Pasangan calon presiden dan calon wakil presiden Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar telah dinyatakan menenuhi syarat dan dinyatakan sebagai pasangan calon presiden dan calon wakil presiden untuk Pemilu 2024," kata Komisioner KPU RI Idham Khalik dalam konferensi pers di Kantor KPU RI.
"Untuk pasangan calon presiden dan calon wakil presiden Ganjar Pranowo dan Mahfud MD telah dinyatakan memenuhi syarat dan dinyatakan sebagai pasangan calon presiden dan calon wakil presiden untuk Pemilu 2024," ujar Idham.
"Selanjutnya pasangan calon presiden dan wakil presiden Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka yang diusulkan oleh Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Partai Golongan Karya (Golkar), Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Demokrat dan Partai Garuda telah dinyatakan memenuhi syarat sebagai pasangan calon presiden dan calon wakil presiden untuk pemilu serentak 2024," tambahnya.
Pasangan Anies-Muhaimin yang tergabung dalam Koalisi Perubahan diusung oleh Partai NasDem, Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dengan total 167 kursi DPR RI atau 29,4 persen.
Pasangan Prabowo-Gibran tergabung dalam Koalisi Indonesia Maju (KIM) diusung oleh Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Partai Golongan Karya (Golkar), Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Demokrat dan Partai Garuda dengan total suara 42,67 persen.
Sementara pasangan Ganjar-Mahfud diusung oleh Koalisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Partai Perindo, Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dan Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) dengan total suara 28,06 persen.
Ketiga pasangan bakal capres dan cawapres dinyatakan memenuhi ketentuan 25 persen perolehan suara sah secara nasional.
Sebelumnya ketiga pasangan capres-cawapres itu telah menjalankan tahap pemeriksaan kesehatan di RSPAD Gatot Subroto. Mereka juga telah dinyatakan lolos pengecekan kesehatan oleh KPU.
Selanjutnya, mereka akan melakukan pengundian nomor urut capres-cawapres pada 14 November 2023. Kemudian dilanjutkan dengan masa kampanye pada 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.
Menjelang pengumuman capres-cawapres, massa berpakaian hitam menggelar demonstrasi di Kantor KPU RI. Mereka menuntut KPU agar menolak pencalonan Gibran Rakabuming sebagai cawapres pendamping Prabowo.
"Tolak proses pencalonan Prabowo-Gibran yang cacat secara etika dan moral," demikian seruan orator disambut gemuruh massa aksi.
Selain itu, massa aksi juga membawa sejumlah poster berisi tuntutan. Salah satunya bertuliskan "Presiden sudah menjadi tim sukses" dan "Gibran adalah cawapres ilegal".
Sejak beberapa hari sebelumnya, 'Gibran Cawapres Ilegal' menjadi topik yang dibicarakan oleh pengguna X. Pencalonan Gibran dianggap cacat oleh sebagian kalangan karena dilakukan melalui proses yang melanggar etik di Mahkamah Konstitusi.
Pelanggaran etik itu telah diputuskan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) terhadap Ketua MK Anwar Usman yang juga paman Gibran. Anwar dinyatakan melanggar kode etik berat dan perilaku hakim konstitusi dalam penanganan perkara nomor 90 terkait syarat capres-cawapres.
Gibran enggan menanggapi serius pihak-pihak yang mempermasalahkan pencalonannya. Ia menyerahkan hal itu kepada masyarakat.
"Ya itu silakan warga yang menilai," kata Gibran di Balai Kota Solo, Jumat (10/11).