Pemerintah melalui Kemenag mengusulkan biaya penyelenggaraan ibadah haji 2024 sebesar Rp 105.095.032 (Rp 105 juta).
Wakil Ketua Komisi VIII DPR Marwan Dasopang memandang pemerintah tak peduli dengan kondisi ekonomi jemaah yang memberi beban pembiayaan mayoritas.
Komisi VIII DPR tak setuju biaya penyelenggaraan ibadah haji sebesar Rp 105 juta.
Marwan Dasopang menuturkan usulan biaya haji tersebut dengan proporsi tanggungan jemaah sebesar 70 persen dan nilai manfaat dari BPIH 30 persen.
"Komisi VIII memandang, ini dari satu sisi Pemerintah kurang memperdulikan dan memperhatikan kemampuan jamaah, dibanding tahun lalu proporsinya itu 45-55. Dimana 55 persen jamaah 45 persen nilai manfaat," kata Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Fraksi PKB, Marwan Dasopang di Komisi VIII DPR RI, Rabu (15/11).
Sakit Sendi akan Hilang! 15 November, khusus warga Padang!
"Itupun (proporsi 45-55), jamaah banyak yang tidak bisa berangkat haji, karena tidak mampu membayar,” jelasnya.
“Maka dengan proporsi 70 dibanding 30 ini, semakin menunjukkan bahwa masyarakat mungkin saja akan tidak jadi berangkat karena tidak mampu membayar," jelasnya.
Menurutnya, beban biaya jamaah haji tahun lalu banyak jamaah yang kehilangan kesempatan untuk berangkat ke tanah suci karena tidak mampu membayar walau proporsinya 70 dibanding 30 persen.
Komisi VIII DPR RI akan melakukan kajian mendalam terkait biaya haji tahun depan.
"Oleh karena itu, Komisi VIII akan melihat kemampuan keuangan BPKH. Apakah bisa kita pertahankan 70-30, kami tidak yakin masyarakat kita mampu melunasi itu," jelas Wakil Ketua Komisi VIII DPR Marwan Dasopang.****