Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

[BREAKING NEWS] DIMANA Wamenkumham Eddy Hiariej Usai Jadi Tersangka Korupsi? Yasonna Tak Tahu, Jumat Masih Bersama

DIMANA Wamenkumham Eddy Hiariej Usai Jadi Tersangka Korupsi? Yasonna Tak Tahu, Jumat Masih Bersama

Keberadaan Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej menjadi tanda tanya setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi atau suap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Saat kabar penetapan tersangka oleh KPK mencuat pada Kamis (9/11/2023), Eddy Hiariej sedang berada di Balikpapan, Kalimantan Timur bersama Menkumham, Yassona Laoly.

Namun, hari ini Senin (13/11/2023), Menkumham Yassona Laoly justru tidak tahu keberadaan Eddy Hiariej.

"Saya enggak tahu, enggak tahu (di mana Wakil Menteri Hukum dan HAM)," katanya singkat sebelum memasuki mobil di Hotel Indonesia Kempinski, Jakarta Pusat, Senin (13/11/2023).

Yasonna menyampaikan, ia baru saja pulang dari luar negeri sehingga tidak mengetahui di mana wakilnya berada. 

Proses Lawatannya ke luar negeri untuk mengurus beberapa pekerjaan.

Ia diketahui sempat pergi ke Beijing, China, dan memberikan kuliah umum di University of International Business and Economics, Beijing (UIBE) pada Rabu pekan lalu.

"Saya baru datang dari luar negeri," ucapnya lagi.

Kendati demikian, Yasonna mempersilakan KPK memproses Eddy sesuai dengan aturan dan mekanisme hukum yang berlaku. 

"Silakan saja proses, tapi kan kita harus ada asas praduga tak bersalah," ucapnya.

Sebelumnya, pihak Kemenkumham mengungkapkan bahwa Eddy Hiariej baru mengetahui penetapan tersangka itu melalui pemberitaan media massa.

Begitu mengetahui, Eddy cenderung tak banyak bicara.

Katanya, dia hanya merespon dengan santai dan tenang.

"Waktu saya tanya ke ajudanya, AADC-nya, beliau bilang biasa-biasa saja. Santai, tenang gitu menghadapi ini," kata Tubagus Erif, Koordinator Humas Setjen Kemenkumham saat dihubungi melalui sambungan telepon, Jumat (10/11/2023).

Eddy sendiri sedang berada di Balikpapan, Kalimantan Timur saat diumumkan sebagai tersangka oleh KPK.

Hingga Jumat (10/11/2023) ini, dia masih berada di sana bersama Menkumham, Yassona Laoly.

"Pak Wamen dan Pak Menteri lagi di luar kota semua," ujar Erif.

Namun belum diketahui sampai kapan mereka akan kembali ke Jakarta.

"Masih di kalimantan hari ini juga. Belum tahu nih sampai kapan beliau di sananya," kata Erif.

Begitu tiba di Jakarta nanti, pihak Kemenkumham tak menutup peluang bakal adanya keterangan langsung dari sang Wamen.

Akan tetapi, hal tersebut masih dalam tahap koordinasi di internal kementerian.

"Nanti kita koordinasikan dulu akan ada konpers atau tidak. Itu kan kemungkinan," ujarnya.

Kemudian untuk menghadapi proses hukum dalam perkara ini, Kementerian Hukum dan HAM secara resmi belum memberikan bantuan.

Sebab Eddy masih belum mengungkapkan apakah akan membawa pengacara sendiri atau tidak dalam perkara ini.

"Terkait itu nanti ada koordinasi lagi apakah beliau berkenan dibantu atau beliau nanti mencari pengacara sendiri," katanya

KPK Didesak Menahan Eddy Hiariej

Sementara itu, mantan penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap mendesak agar KPK menahan Eddy Hiariej.

"Para tersangka harus segera dipanggil dan ditahan agar kasus cepat tuntas. Termasuk juga aliran uang dari suap dan gratifikasi ke mana saja, digunakan untuk apa dan siapa saja yang menerima," kata Yudi dalam keterangannya, Jumat (10/11/2023).

Selain itu, Yudi meminta KPK untuk segera memblokir rekening Eddy Hiariej serta melakukan penggeledahan dan penyitaan dalam perkara ini.

Diketahui selain Wamenkumham Eddy Hiariej, KPK juga menetapkan tersangka pada tiga pihak lainnya.

Tiga orang yang diduga menerima suap ialah Wakil Menteri Hukum dan HAM, Edward Omar Sharif Hiariej (Eddy Hiariej) dan dua asisten pribadinya, Yogi Ari Rukmana (YAR) dan advokat Yosie Andika Mulyadi (YAM).

Sementara itu, orang yang diduga memberi suap atau gratifikasi ialah seorang pengusaha bernama Helmut Hermawan.

Surat penetapan tersangka Eddy Hiariej dan tiga orang lainnya itu sudah diteken dua minggu yang lalu.

Berawal dari Laporan Ketua IPW ke KPK

Kasus ini berawal dari laporan Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso pada 14 Maret 2023 lalu.

Pada saat itu, Sugeng melaporkan Eddy terkait dugaan penerimaan uang senilai Rp 7 miliar.

Sugeng menjelaskan ada tiga peristiwa yang dianggapnya sebagai perbuatan pidana.

Pertama terkait dugaan pemberian uang Rp 4 miliar yang diduga diterima Eddy lewat asisten pribadinya, Yogi Ari Rukmana.

Pada saat itu, Sugeng pun turut menunjukkan bukti elektronik saat berbicara itu.

Bukti elektronik itu berupa tangkapan layar sebuah chat di mana Eddy Hiariej mengakui Yogi Ari Rukmana dan seorang pengacara bernama Yoshi Andika Mulyadi.

"Pemberian ini dalam kaitan seorang bernama HH (Helmut Hermawan) yang meminta konsultasi hukum kepada Wamen EOSH. Kemudian oleh Wamen diarahkan untuk berhubungan dengan saudara ini namanya ada di sini (bukti transfer), PT-nya apa namanya ada," tutur Sugeng saat itu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Sementara peristiwa kedua yaitu adanya pemberian dana tunai sejumlah Rp 3 miliar pada Agustus 2022 dalam pecahan dolar AS yang diterima oleh Yosi.

"Diduga (pemberian uang) atas arahan saudara Wamen EOSH. Pemberian diberikan oleh saudara HH, Direktur Utama PT Citra Lampia Mandiri (PT CLM)," kata Sugeng.

Sugeng pun menduga pemberian uang Rp 3 miliar itu terkait permintaan bantuan pengesahan badan hukum PT CLM oleh Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kemenkumham.

Kemudian, pada 13 September 2022, pengesahan badan hukum PT CLM justru dihapus.

Alhasil, kata Sugeng, justru muncul pengesahan susunan direksi baru PT CLM dengan seseorang berinisial ZAS sebagai direktur utama (dirut).

Dalam hal ini, Sugeg mengatakan ZAS dan HH tengah bersengketa kepemilikan saham PT CLM.

Namun, HH sudah ditahan oleh Polda Sulawesi Selatan.

"Jadi, saudara HH sebagai pemilik IUP menjadi kecewa sehingga melalui saksi advokat berinisial A menegur saudara Wamen EOSH, 'tindakan Anda tidak terpuji, bakik badan lah gitu ya,'," kata Sugeng.

Lalu terkait pemberian uang dengan total Rp 7 miliar itu, Sugeng mengatakan justru dikembalikan oleh Yogi ke PT CLM via transfer.

Dengan pengembalian ini, Sugeng menduga memang ada upaya gratifikasi terhadap Eddy.

"Apa artiya? Yang penerimaan tunai Rp 3 miliar terkonfirmasi diakui. Tetapi, pada tanggal 17 Oktober pukul 14.36 dikirim kembali oleh PT CLM ke rekening bernama YAM, Aspri juga dari saudara Wamen EOSH, itu perbuatan kedua," beber Sugeng.

Selanjutnya, peristiwa terakhir terkait adanya komunikasi antara Helmut dan Eddy yang disebut Sugeng meminta agar Yogi dan Yosi ditempatkan sebagai Komisaris PT CLM.

"Kemudian diakomodasi dengan adanya akta notaris. Satu orang yang tercantum, saudara YAR. Ini aktanya ya. Jadi, ada tiga perbuatan. Uang Rp4 miliar, Rp3 miliar kemudian permintaan tercantum. Ini bukti-bukti yang kami lampirkan dalam laporan kami ke KPK," pungkas Sugeng. (tribun network/thf/Tribunnews.com)

Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Menteri Yasonna Akui Tak Tahu Keberadaan Wamenkumham Usai Ditetapkan Tersangka"

Sumber Berita / Artikel Asli : Tribunnews

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Ads Bottom

Copyright © 2023 - Onlineindo.TV | All Right Reserved