Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

[BREAKING NEWS] Achsanul Qosasi Kembalikan Duit Rp31 M ke Kejagung

 Anggota BPK Achsanul Qosasi Disebut Terima Rp40 M di Hotel Grand HyattAnggota Badan Pemeriksa Keuangan yang ditetapkan menjadi tersangka korupsi Achsanul Qosasi mengembalikan uang senilai US$ 2.021.000 atau setara Rp 31,4 miliar kepada Kejaksaan Agung. Uang itu diduga terkait kasus korupsi proyek BTS 4G di Kominfo.

"Pada hari ini sekitar pukul 5 sore tim penyidik Kejaksaan Agung telah berhasil mengupayakan pengembalian dan penyerahan uang sejumlah 2.021.000 US dolar dari saudara AQ dan SDK," kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Kuntadi di kantornya, Jakarta, Kamis (16/11/2023).

Baca: Johnny G Plate Divonis 15 Tahun Penjara, Denda Rp 1 Miliar
SDK yang dimaksud oleh Kuntadi adalah Sadikin Rusli, tersangka yang diduga menjadi perantara uang kepada Achsanul. Kuntadi mengatakan uang tersebut diterima oleh kejaksaan melalui para pengacara tersangka.

"Bahwa uang itu diduga merupakan bagian dari uang yang telah mereka terima," kata Kuntadi.

Kuntadi mengatakan dari hasil penyelidikan pihaknya bisa memastikan bahwa uang diberikan kepada Achsanul untuk mengkondisikan hasil audit BPK terkait proyek BTS 4G di Kementerian Kominfo.

"Sehingga dapat disimpulkan penyerahan uang itu sama sekali tidak terkait dengan upaya pengkondisian penanganan perkara yang kami lakukan," kata dia.

Baca: Jaksa Agung Bilang Terus, Menkominfo Kebut Proyek BTS 4G
Kuntadi mengatakan saat ini pihaknya masih menyelidiki aliran uang tersebut ke pihak selain Achsanul dan Sadikin. Dia mengatakan penyidik juga masih mencari sisa uang yang diduga diterima oleh Achsanul. "Terkait dengan sisa uang yang belum diserahkan sampai saat ini masih kami upayakan untuk dapat dikembalikan atau diserahkan pada kami," kata dia.

Kejagung menetapkan Achsanul sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station 4G. Dia sudah ditahan sejak 3 Oktober 2023. Achsanul diduga menerima total Rp 40 miliar terkait korupsi BTS Kominfo untuk mengkondisikan hasil audit yang dilakukan oleh BPK.

Sumber Berita / Artikel Asli: CNBC Indonesia

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Ads Bottom

Copyright © 2023 - Onlineindo.TV | All Right Reserved