Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

4 Babak Drama Firli Bahuri Sebelum Tersangka: Dari Nasi Goreng Aceh hingga Muka Ditutup Tas

 Alasan Firli Hindari Wartawan Usai Diperiksa Bareskrim Gegara Kurang Tidur, ISESS: Sulit Bedakan Jujur atau Akting!Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri resmi ditetapkan tersangkan dalam kasus pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo alias SYL pada Rabu (22/11/2023). Pengungkapan kasus ini berawal dari adanya aduan masyarakat atau Dumas yang diterima Polda Metro Jaya pada 12 Agustus 2023 lalu.

Penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya kemudian meningkatkan status perkaranya dari tahap penyelidikan ke penyidikan pada 6 Oktober 2023. Keputusan ini diambil berdasar hasil gelar perkara yang ditemukan adanya dugaan tindak pidana korupsi terkait pemerasan dan gratifikasi.

Hingga saat ini hampir 100 saksi serta ahli yang telah diperiksa penyidik gabungan Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Dittipidkor Bareskrim Polri.

Firli tercatat sudah dua kali diperiksa dalam perkara ini. Sebelum resmi tersangka, perjalanan kasus ini penuh drama. Setidaknya ada empat babak saat Firli Bahuri berupaya menghindar, mulai dari meminta pemeriksaan ditunda hingga ngumpet dari sorotan awak media. 

Drama Minta Tunda Pemeriksaan

Panggilan pemeriksaan pertama dilayangkan penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya pada 20 Oktober 2023.

Saat itu, Firli meminta ditunda dengan alasan perlu mempelajari terlebih dahulu materi daripada pemeriksaan. Selain meminta ditunda Firli juga memohon agar pemeriksaan digelar di Bareskrim Polri pada 24 Oktober 2023.

Selasa, 24 Oktober 2023 Firli hadir memenuhi panggilan pemeriksaan di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Drama Masak Nasi Goreng

Dia datang diam-diam menggunakan mobil Toyota Camry B 1990 RFP. Seperti ke datangnya, Firli juga pulang secara diam-diam. Dia diduga sengaja menggunakan mobil lain untuk menghidari wartawan.

Setelah itu, penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya kembali memanggil Firli untuk diperiksa di Polda Metro Jaya pada 7 November 2023.

Ketua KPK Firli Bahuri masak nasi goreng, Senin (20/1/2020). [Suara.com/Welly Hidayat]
Firli lagi-lagi meminta ditunda dengan alasan sedang ada dinas di Aceh terkait kegiatan roadshow bus KPK dalam rangka hari antikorupsi dunia atau Hakordia.

Berdasar informasi Firli nyatanya baru tiba di Aceh sore hari itu. Dia juga tidak langsung memantau kesiapan acara yang sedianya akan digelar di Balee Meuseuraya Aceh (BMA).

Alih-alih fokus menyiapkan acara tersebut, Firli justru tampil di hadapan publik malam harinya, belajar memasak nasi goreng Aceh di salah satu warung di Banda Aceh.

Di sisi lain, penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah melayangkan kembali surat panggilan pada 14 November 2023. Namun Firli tidak hadir lagi dengan alasan ada agenda klarifikasi dengan Dewan Pengawas atau KPK terkait dugaan pelanggaran etik dirinya bertemu SYL. Padahal Dewas KPK telah menyampaikan bahwa pada hari itu tidak jadi dilakukan klarifikasi terhadap Firli.

Sampai pada akhirnya Firli hadir memenuhi panggilan pemeriksaan pada 16 November 2023 di Bareskrim Polri. Firli hadir lebih awal dari waktu yang dijadwalkan pukul 10.00 WIB.

Kehadiran Firli tidak lagi menggunakan mobil Toyota Camry B 1990 RFP yang sebelumnya telah dikenali awak media. Saat itu pemeriksaan berlangsung selama 3,5 jam dengan 15 total pertanyaan.

Drama Ngumpet Tutupi Muka

Seusai menjalani pemeriksaan, Firli tidak langsung keluar Gedung Bareskrim Polri.

Pantauan Suara.com, kucing-kucingan sempat terjadi antara wartawan dan Firli yang diduga hendak menghindari sorotan kamera. Terlihat juga beberapa orang diduga ajudan Firli memantau gerak-gerik wartawan yang telah menjaga beberapa pintu keluar di Bareskrim Polri.

Ketua KPK Firli Bahuri berusaha hindari sorotan wartawan hingga menutupi wajahnya di dalam mobil. Momen itu terjadi setelah Firli menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri terkait kasus dugaan pemersaan terhadap Syahrul Yasin Limpo (SYL). (Suara.com/M Yasir)

Sekitar pukul 13.36 WIB Firli nampak berada di dalam mobil Hyundai Tucson hitam berpelat nomor B 1917 TJQ. Dia terlihat dalam posisi tiduran sambil menutupi wajahnya dengan tas hitam saat beberapa jurnalis yang memergokinya berupaya mengambil gambar dari balik kaca jendela.

Drama Mobil 'Hilang'

Belakangan Firli membantah menghidari wartawan. Dia mengklaim saat itu pulang menggunakan mobil milik orang lain karena mobil pribadinya menghilang.

"Saya sungguh dikagetkan mengapa kendaraan pribadi saya, saya tidak tahu keberadaannya, dan saya melihat, saya tidak temukan kendaraan tersebut, sehingga seseorang menyampaikan kepada saya untuk meminjamkan mobil pribadinya kepada saya dan mengantarkan keluar dari tempat," kata Firli saat menggelar konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (20/11/2023).

Firli juga mengklaim menyadari kalau awak media saat itu telah menunggunya. Namun dia berdalih sebagai manusia yang dihadapi dengan persoalan saat ini membutuhkan waktu untuk jeda.

"Apalagi sehari sebelumnya saya tidak tidur karena menangani tindak pinada korupsi terkait Penjabat Bupati Sorong," imbuhnya.

Setelah kepergok hindari doorstop wartawan dengan cara ngumpet sembari tutupi wajah, Firli Bahuri akhirnya buka suara. Bahkan, Firli curhat soal suana batin karena tugasnya sebagai Ketua KPK sangatlah berat.

Firli pun koar-koar soal keberanian dan kegagahan dalam memberantasan korupsi.

"Benar bahwa demikian beratnya posisi saya saat ini, ketika melawan serangan balik koruptor, apalagi itu dihadapi dengan gagah berani, dengan tanpa menyerah, tanpa mengenal lelah untuk membersihkan negeri ini dari praktik-praktik korupsi dan pastilah akan terjadi perlawanan dari koruptor," kata Filri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (20/11/2023).

Kolase foto Ketua KPK Firli Bahuri dengan eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo. [Suara.com/Rochmat]

Dalam momen itu, Firli pun juga menyangkal dirinya terlibat terkait kasus pemerasan terhadap SYL yang diduga dilakukan pimpinan KPK.

"Saya menyatakan, di setiap kesempatan bahwa saya tidak pernah melakukan pemerasan terhada siapapun. Dan saya tidak pernah terlibat, terkait dengan suap-menyuap dan gratifikasi kepada siapapun," tegasnya.

Akting Firli Bahuri

Pengamatan kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Bambang Rukminto menilai curhatan atau pernyataan Firli tersebut sulit dipercaya publik. Terlebih Firli kerap melontarkan pernyataan yang tidak sesuai dengan perilaku atau tindakannya alias inkonsisten.

"Seseorang layak dipercaya karena integritasnya yang terlihat dari konsistensi antara ucapan dengan tindakan. Publik akan sulit percaya pada FB karena ketidak konsistenan tersebut," kata Bambang kepada Suara.com, Selasa (21/11/2023).

Selain itu, menurut Bambang publik juga akan sulit percaya dengan Firli yang beberapa kali mangkir dengan berbagai alasan dari panggilan pemeriksaan terkait kasus pemerasan SYL. Belum lagi sebagai pimpinan lembaga anti rasuah perilakunya yang juga kerap menimbulkan kontroversi.

Beredar foto memperlihatkan Ketua KPK Firli Bahuri dan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo di sebuah GOR bulutangkis di kawasan Mangga Besar, Jakarta Pusat. (Ist)
"Publik susah untuk memisahkan antara pernyataan yang jujur dengan pernyataan bohong, akting atau cuma di mulut saja. Yang pada akhirnya memunculkan justifikasi bahwa semua yang diomongkan FB itu bohong, atau minimal mencari pembenaran dari sikap-sikapnya yang mencederai kepatutan publik selama ini," ujarnya.

Terancam Penjara Seumur Hidup

Sebagaimana diketahui penetapan tersangka Firli diputuskan berdasar sejumlah barang bukti yang salah satunya berupa dokumen penukaran mata uang asing pecahan SGD dan USD di beberapa outlet money changer senilai Rp7.468.711.500 miliar.

Atas perbuatannya, Firli dijerat dengan Pasal 12e, Pasal 12b, dan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 65 KUHP.

Purnawirawan jenderal polisi bintang tiga itu terancam hukuman pidana penjara maksimal seumur hidup atau denda paling banyak Rp1 miliar.

Sumber Berita / Artikel Asli : Suara

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Ads Bottom

Copyright © 2023 - Onlineindo.TV | All Right Reserved