Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Sosok Penyimpan Cek Rp2 Triliun Daeng Tompo di Rumah SYL Terungkap, Ternyata Disengaja

Sosok Penyimpan Cek Rp2 Triliun Daeng Tompo di Rumah SYL Terungkap, Ternyata DisengajaAkhirnya terungkap sosok sebenarnya yang simpan cek Rp 2 triliun di rumah dinas Menteri Pertanian (Mentan) era Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sempat terkecoh soal penemuan cek senilai Rp 2 triliun di rumah dinas Menteri Pertanian (Mentan) pada Kamis (28/9/2023) lalu.

KPK sudah berencana akan memanggil Abdul Karim Daeng Tompo, nama yang tertera dalam cek tahun 2018 tersebut.

Belakangan terungkap, jika cek senilai Rp 2 triliun tersebut sengaja disimpan oleh SYL.

Temuan cek Rp 2 triliun ini setelah KPK menggeledah rumahnya di Jakarta Selatan.

Selain cek Rp 2 trilliun, KPK juga menemukan uang tunai Rp 30 miliar di rumahnya di Makassar.

Lantas apa alasan SYL menyimpan cek Rp 2 triliun?

Tersangka korupsi Syahrul Yasin Limpo mengatakan cek tersebut palsu alias kosong.

Pengacara SYL, Febri Diansyah mengatakan kliennya menyimpan cek senilai Rp 2 triliun untuk pajangan.
SYL merasa unik dengan cek bertuliskan Rp 2 triliun.

"Ya seperti yang dijelaskan oleh PPATK, terjawab sudah, memang cek dengan tulisan 2T itu enggak ada isinya," kata Febri kepada awak media, Selasa (17/10/2023).

SYL saat itu sempat menyampaikan kepada tim kuasa hukum bahwa dia menyimpan cek itu atas dasar keunikan.

"Pak Syahrul saat itu sempat sampaikan ke kami, ia hanya menyimpan cek itu karena unik saja. Dalam pikiran beliau, mana ada orang punya tabungan 2T dan mana mungkin ada cek dengan nilai uang sebesar itu," kata Febri.

Namun, lebih lanjut Febri mempersilakan apabila KPK tetap ingin mendalami cek tersebut.

Ia mengatakan, SYL hingga sekarang belum dikonfirmasi KPK terkait cek dimaksud.

"Tapi ya silakan saja KPK mendalami dengan kewenangan yang ada. Sampai saat ini juga klien kami belum dikonfirmasi tentang hal ini," kata eks juru bicara KPK ini.

Sebelumnya, PPATK menyebut bahwa cek senilai Rp2 triliun yang ada di rumah dinas mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo terindikasi palsu.

Nama yang tercantum dalam cek tersebut, kata Kepala PPATK Ivan Yustiavandana, terindikasi sering melakukan penipuan.

"Ya kami sudah cek. Nama tersebut terindikasi sering melakukan penipuan. Dokumen yang ada juga terindikasi palsu," kata Ivan kepada awak media, Selasa (17/10/2023).

Ivan mengungkap modus yang biasa dilakukan penipu dengan cek bodong.

Salah satu modus dari sekian banyak yang disebut Ivan ialah mereka menyuap orang PPATK agar cek itu bisa cair.

Ketika si penipu berhasil mendapatkan apa yang dia inginkan, mereka langsung kabur.

"Banyak kasus serupa dengan dokumen serupa yang PPATK temukan. Modusnya adalah minta bantuan uang administrasi buat bank, nyuap petugas dan bahkan nyuap orang PPATK agar bisa cair.

Dengan janji akan diberikan komisi beberapa persen dari nilai uang, sangat besar janjinya untuk memancing minat," jelasnya.

"Begitu seseorang tertipu, bersedia memberikan bantuan, merka kabur. Zonk," kata Ivan.

KPK sebelumnya menyatakan menemukan cek Rp2 triliun kala menggeledah rumah dinas SYL di Widya Chandra, Jakarta Selatan, 28 September 2023 lalu.

Juru Bicara KPK Ali Fikri membenarkan informasi tersebut

Dia juga turut membenarkan bahwasanya cek itu atas nama Abdul Karim Daeng Tompo, tertanggal 28 Agustus 2018.

"Setelah kami cek dan konfirmasi, diperoleh informasi memang benar ada barang bukti dimaksud," kata Ali saat dikonfirmasi, Minggu (15/10/2023).

Ali menuturkan, pihaknya butuh konfirmasi dan klarifikasi ke berbagai pihak mengenai temuan tersebut, baik kepada para saksi maupun tersangka.

"Untuk memastikan validitas cek dimaksud, termasuk apakah ada kaitan langsung dengan pokok perkara yang sedang KPK selesaikan ini," ujarnya.

Untuk diketahui, Syahrul Yasin Limpo baru ditunjuk menjadi Menteri Pertanian pada 23 Oktober 2019.

Sebelum itu, SYL merupakan Gubernur Sulawesi Selatan periode 2008-2013 dan 2013-2018.

Adapun dalam kasusnya, SYL diduga melakukan korupsi dengan mengumpulkan uang dari sejumlah pejabat eselon 1 dan 2 di Kementerian Pertanian, melalui dua tersangka lainnya yakni Direktur Mesin dan Alat Pertanian Muhammad Hatta serta Kasdi Subagyono selaku Sekjen Kementan.

Uang yang terkumpul diduga mencapai Rp13,9 miliar.

Atas perbuatannya, SYL dkk dijerat dengan pasal 12 huruf e dan 12 B UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Khusus SYL juga dijerat sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU).

PPATK

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkapkan cek BCA Rp2 triliun di Rumah Dinas Menteri Pertanian era SYL adalah bodong atau palsu.

Hal itu disampaikan PPATK menjawab pertanyaan wartawan soal temuan KPK berupa cek Rp2 triliun di rumah dinas Mentan era SYL.

Cek BCA senilai Rp2 triliun itu sempat jadi perbincangan dalam beberapa hari terakhir ini.

Informasi yang dihimpun, cek BCA Rp2 triliun itu atas nama Abdul Karim Daeng Tompo tertanggal 28 Agustus 2018.

"(Cek Rp 2 triliun) bodong-palsu," katanya ketika dihubungi Tribunnews.com, Selasa (17/10/2023).

Ivan menyampaikan cek seperti itu bukanlah kali pertama terjadi, namun sudah banyak ditemukan di masyarakat.

"Dokumen demikian banyak di masyarakat," ujarnya.

Ivan mengatakan, cek bodong seperti itu biasanya dimanfaatkan menipu.

Modusnya meminta biaya administrasi hingga janji pencairan komisi.

"Dibuat oleh pelaku penipuan dengan modus minta ongkos biaya administrasi, nyuap petugas bank dan lain-lain. Dijanjikan kalau cair dibagi sekian persen sebagai komisi," katanya.

Tribunnews.com pun telah menghubungi Kepala Pemberitaan KPK, Ali Fikri untuk dimintai tanggapn terkait pernyataan Ivan tersebut.

Namun, hingga berita ini diterbitkan, Ali Fikri belum memberikan respons.

Seperti diketahui, KPK mengakui menemukan cek senilai Rp 2 triliun saat menggeledah rumah dinas Syahrul pada Kamis (28/9/2023) lalu.

Hal ini pun dibenarkan oleh Kepala Pemberitaan KPK, Ali Fikri.

Ali menjelaskan bahwa cek tersebut berasal dari bank BCA dan tertulis atas nama Abdul Karim daeng Tompo tertanggal 27 Agustus 2018.

"Iya kami membaca di sebuah majalah tentang hal tersebut dan setelah kami cek dan konfirmasi, diperoleh informasi memang benar ada barang bukti dimaksud," katanya kepada Tribunnews.com, Minggu (15/10/2023).

Kendati demikian, Ali mengungkapkan KPK tetap akan memanggil beberapa pihak termasuk Abdul Karim daeng Tompo untuk mengklarifikasi terkait temuan cek tersebut.

"Namun kami butuh konfirmasi dan klarifikasi ke berbagai pihak lebih dahulu, baik para saksi, tersangka maupun pihak-pihak terkait lainnya," tuturnya.

Pemanggilan tersebut, kata Ali, juga dalam rangka utnuk menyelidiki apakah cek tersebut ada kaitannya dengan kasus yang menjerat Syahrul yaitu dugaan gratifikasi dan pemerasan di Kementerian Pertanian (Kementan).

"Untuk memastikan validitas cek dimaksud, termasuk apakah ada kaitan langsung dengan pokok perkara yang sedang KPK selesaikan ini," ujarnya.

Sementara, pengacara Syahrul, Ervin Lubis belum mengetahui terkait temuan dari KPK tersebut.

"Kami belum tahu," ujarnya pada Minggu (15/10/2023) dikutip dari Kompas.com.

Menurut Ervin, cek Rp 2 triliun itu tidak termasuk dalam barang bukti yang dikonfirmasi tim penyidik ketika memeriksa Syahrul sebagai tersangka.

Ervin lantas meminta persoalan cek itu ditanyakan kepada tim penyidik.

Untuk diketahui, setelah menggeledah, KPK akan mengkonfirmasi sejumlah barang yang diamankan kepada para pihak terkait.

“Belum dikonfirmasi oleh penyidik mengenai bukti tersebut dalam pemeriksaan tersangka,” ujar Ervin. (*)

Sumber Berita / Artikel Asli : tribunnews

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Ads Bottom

Copyright © 2023 - Onlineindo.TV | All Right Reserved