Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Putusan MK Sarat Kepentingan 'Keluarga', Rocky Gerung Beri Komentar Yang Sangat Pedas Dan Keras

 Putusan MK Membentuk Asumsi Kekuasaan Jokowi Sudah Kurang Ajar

Pengamat politik Rocky Gerung mengungkapkan bahwa putusan Mahkamah Konstutusi yang mengabulkan syarat capres-cawapres berpengalaman kepala daerah membentuk asumsi kekuasaan Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah kurang ajar. 

Bahkan meskipun mahasiswa kurang cepat bereaksi dalam putusan MK yang memuluskan langkah putra Jokowi, Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka maju Pilpres 2024, kemarahan sosial tidak akan berhenti. 

"Ada semacam bara sosial, kemarahan sosial, yang akhirnya dikondisikan melalui keputusan MK itu, jadi saya tetap menganggap bahwa ini enggak akan berhenti," ucapnya dikutip populis.id dari YouTube Rockky Gerung Official, Selasa (17/10).

"Dan mahasiswa entah mau diolok-olok mahasiswa dianggap kurang cepat bereaksi tetapi sudah terbentuk satu asumsi umum bahwa kekuasaan Pak Jokowi ini betul-betul sudah jadi kurang ajar kira-kira begitu," sambungnya.

Lebih lanjut, Rocky mengatakan akan memantau suhu mahasiswa dalam menghadapi keputusan MK. "Kita pantau sebetulnya dengan memperhatikan suhu mahasiswa karena bagaimanapun mereka orang-orang bebas yang menghendaki bangsa ini dituntun secara beradab dan bersih itu," tandasnya.

Diberitakan sebelumnya, MK menerima permohonan pengubahan batas usia capres dan cawapres yang diajukan seorang mahasiswa asal Surakarta, Almas Tsaibbirru Re A pada Senin (16/10/2023).

"Mengadili, satu, mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian. Menyatakan Pasal 169 huruf q UU 7/2017 tentang Pemilu nomor 182 tambahan lembaran negara nomor 6109 yang menyatakan berusia paling rendah 40 tahun bertentangan UUD RI 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang jabatan yang dipilih melalui Pemilu termasuk pemilihan kepala daerah," kata Ketua MK Anwar Usman dikutip dari Suara.

Salah satu pertimbangan hakim Konstitusi menerima permohonan tersebut ialah karena banyak anak muda yang juga ditunjuk sebagai pemimpin.

Sekedar informasi, pemohon juga memiliki pandangan tokoh ideal sebagai pemimpin bangsa Indonesia yakni mengidolakan Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka periode 2020-2025 karena pada masa pemerintahannya mampu meningkatkan pertumbuhan ekonomi di Surakarta sebanyak 6,23 persen padahal pada saat awal menjabat sebagai Wali Kota Surakarta pertumbuhan ekonomi Surakarta justru sedang minus 1,74 persen.

Terlebih, pemohon menganggap Wali Kota Surakarta sudah memiliki pengalaman membangun dan memajukan Kota Surakarta dengan kejujuran, integritas moral dan taat serta patuh mengabdi kepada kepentingan rakyat dan negara.

Sumber Berita / Artikel Asli : Populis

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Ads Bottom

Copyright © 2023 - Onlineindo.TV | All Right Reserved