Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Putusan Mahkamah Konstitusi Tidak Sah? KPU Bisa Tolak Gibran Sebagai Cawapres Pendamping Prabowo

Putusan Mahkamah Konstitusi Tidak Sah? KPU Bisa Tolak Gibran Sebagai Cawapres Pendamping PrabowoBakal Capres dan Cawapres untuk Pilpres 2024 saat ini sudah diumumkan ada 3 pasangan yakni Anies-Muhaimin (AMIN), Ganjar-Mahfud dan Prabowo-Gibran.

Nama pasangan Capres dan Cawapres terakhir muncul setelah adanya putusan MK yang membatalkan terkait batasan usia.

Dengan demikian Gibran Rakabuming Raka pun digaet Prabowo sebagai pendampingnya melenggang ke Pilpres 2024.

Prabowo dan Gibran pun sudah resmi mendaftar di KPU bahkan sudah menjalani tes kesehatan dan dinyatakan lolos.

Namun terkait penetapan Capres-Cawapres KPU belum mengumumkan. 

Belakangan kembali bergulir terkait keabsahan putusan MK.

Bahkan muncul anggapan jika putusan MK yang meloloskan Gibran maju sebagai cawapres pun dianggap tidak sah.

KPU pun dinilai bisa menolak kepesertaan Gibran nantinya.

Bagaimana penjelasannya? Simak paparan dari Koordinator Perekat Nusantara dan TPDI, Petrus Selestinus : 

Saat ini Mahkamah Konstitusi (MK) dirusak hingga dijuluki Mahkamah Keluarga karena sembilan Hakim Konstitusinya tersandera kemandiriannya oleh perilaku Hakim Konstitusi Anwar Usman, karena memiliki konflik kepentingan dalam mengadili perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023, tentang Uji Materiil pasal 169 huruf q UU No. 7 Tahun 2017, Tentang Pemilu terhadap UUD 1945.

Putusan MK No. 90/PUU-XXI/2023, tanggal 16 Oktober 2023 ibarat bayi yang lahir mati.

Alasannya karena pada saat amarnya diucapkan Anwar Usman, maka saat itu juga putusan MK dimaksud langsung berstatus sebagai putusan yang tidak sah.

Secara norma, hanya ada dua alasan yang membuat Putusan MK kehilangan sifat final and binding, yaitu:

Pertama, jika Ketua Majelis Hakim Konstitusi tidak memenuhi ketentuan pasal 28 ayat (5) UU No 24 Tahun 2003, yaitu Putusan MK diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum, dan pasal 28 ayat (6), tentang MK, yang menyatakan "tidak terpenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud ayat (5) berakibat putusan MK tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum.

Kedua, jika terjadi pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud pasal 17 ayat (5) maka sesuai ketentuan pasal 17 ayat (6) UU No.48 Tahun 2009, tentang Kekuasaan Kehakiman, maka putusan Hakim Konstitisi dinyatakan tidak sah dan terhadap hakim atau panitera yang bersangkutan dikenakan sanksi administratif atau sanksi pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dengan demikian, putusan MK No.90/PUU-XXI/ 2023, tanggal 16 Oktober 2023 sejak tanggal 16 Oktober 2023, seketika itu juga setelah dibacakan, saat itu juga atas kekuatan pasal 17 ayat (6) UU No.7 tahun 2009, tentang Kekuasaan Kehakiman, maka putusan MK No.90/PUU-XXI/ 2023 menjadi tidak sah dengan segala akibat hukumnya.

Arti dengan segala akibat hukumnya, adalah segala hal terkait pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai berpasangan dengan Prabowo Subianto sebagai Bacapres-Bacawapres 2024 adalah tidak sah. 

Iklan untuk Anda: Materi Bahasa Indonesia Kurikulum Merdeka Kelas 4 SD/MI Semester 1 dan 2, Link Download Buku Paket
Advertisement by

Begitu pula dengan KPU, di mana KPU dalam keputusannya nanti mesti menolak mengesahkan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka karena Gibran Rakabuming Raka belum memenuhi syarat umur 40 tahun.

Karena itu, KPU tidak perlu membuat PKPU untuk melaksanakan putusan MK No.90/PUU-XXI/2023, tanggal 16 Oktober 2023, karena putusan MK dimaksud tidak sah sejak diucapkan.

KPU harus berani mengambil posisi menolak Pencawapresan Gibran Rakabuming Raka dan memberi kesempatan kepada Partai Koalisi Indonesia Maju untuk mengganti Bacawapres pengganti, apakah Airlangga Hartarto atau Zulkifli Hasan atau siapapun.

Selain itu, jangan ada intervensi baik yang dilakukan secara terbuka atau tertutup, langsung atau tidak langsung terhadap MK, apalagi kepada Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) yang kini melakukan proses pelaporan pelanggaran etik hakim.

Apapun itu, MKMK merupakan sebuah Organ Pengawasan yang keberadaannya diatur di dalam pasal 23 UU No. 7 Tahun 2020 Tentang Perubahan Ketiga Atas UU No. 24 Tahun 2003 Tentang Mahkamah Konstutisi dengan tugas utama menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, dan Kode Etik Hakim Konstitusi, karenanya siapapun tidak boleh intervensi. 

Sumber Berita / Artikel Asli : tribunnews

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Ads Bottom

Copyright © 2023 - Onlineindo.TV | All Right Reserved