Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkapkan cek BCA Rp2 triliun di Rumah Dinas Menteri Pertanian era Syahrul Yasin Limpo adalah bodong atau palsu.
Hal itu disampaikan PPATK menjawab pertanyaan wartawan soal temuan KPK berupa cek Rp2 triliun di rumah dinas Mentan era SYL.
Cek BCA senilai Rp2 triliun itu sempat jadi perbincangan dalam beberapa hari terakhir ini.
Informasi yang dihimpun, cek BCA Rp2 triliun itu atas nama Abdul Karim Daeng Tompo tertanggal 28 Agustus 2018.
"(Cek Rp 2 triliun) Bodong-palsu," katanya ketika dihubungi Tribunnews.com, Selasa (17/10/2023).
Ivan menyampaikan cek seperti itu bukanlah kali pertama terjadi, namun sudah banyak ditemukan di masyarakat.
"Dokumen demikian banyak di masyarakat," ujarnya.
Ivan mengatakan, cek bodong seperti itu biasanya dimanfaatkan menipu.
Modusnya meminta biaya administrasi hingga janji pencairan komisi.
"Dibuat oleh pelaku penipuan dengan modus minta ongkos biaya administrasi, nyuap petugas bank dan lain-lain. Dijanjikan kalau cair dibagi sekian persen sebagai komisi," katanya.
Tribunnews.com pun telah menghubungi Kepala Pemberitaan KPK, Ali Fikri untuk dimintai tanggapn terkait pernyataan Ivan tersebut.
Namun, hingga berita ini diterbitkan, Ali Fikri belum memberikan respons.
Seperti diketahui, KPK mengakui menemukan cek senilai Rp 2 triliun saat menggeledah rumah dinas Syahrul pada Kamis (28/9/2023) lalu.
Hal ini pun dibenarkan oleh Kepala Pemberitaan KPK, Ali Fikri.
Ali menjelaskan bahwa cek tersebut berasal dari bank BCA dan tertulis atas nama Abdul Karim daeng Tompo tertanggal 27 Agustus 2018.
"Iya kami membaca di sebuah majalah tentang hal tersebut dan setelah kami cek dan konfirmasi, diperoleh informasi memang benar ada barang bukti dimaksud," katanya kepada Tribunnews.com, Minggu (15/10/2023).
Kendati demikian, Ali mengungkapkan KPK tetap akan memanggil beberapa pihak termasuk Abdul Karim daeng Tompo untuk mengklarifikasi terkait temuan cek tersebut.
"Namun kami butuh konfirmasi dan klarifikasi ke berbagai pihak lebih dahulu, baik para saksi, tersangka maupun pihak-pihak terkait lainnya," tuturnya.
Pemanggilan tersebut, kata Ali, juga dalam rangka utnuk menyelidiki apakah cek tersebut ada kaitannya dengan kasus yang menjerat Syahrul yaitu dugaan gratifikasi dan pemerasan di Kementerian Pertanian (Kementan).
"Untuk memastikan validitas cek dimaksud, termasuk apakah ada kaitan langsung dengan pokok perkara yang sedang KPK selesaikan ini," ujarnya.
Sementara, pengacara Syahrul, Ervin Lubis belum mengetahui terkait temuan dari KPK tersebut.
"Kami belum tahu," ujarnya pada Minggu (15/10/2023) dikutip dari Kompas.com.
Menurut Ervin, cek Rp 2 triliun itu tidak termasuk dalam barang bukti yang dikonfirmasi tim penyidik ketika memeriksa Syahrul sebagai tersangka.
Ervin lantas meminta persoalan cek itu ditanyakan kepada tim penyidik.
Untuk diketahui, setelah menggeledah, KPK akan mengkonfirmasi sejumlah barang yang diamankan kepada para pihak terkait.
“Belum dikonfirmasi oleh penyidik mengenai bukti tersebut dalam pemeriksaan tersangka,” ujar Ervin.
Siapa Daeng Tompo? Pemilik Cek Rp2 Triliun Ditemukan KPK di Rumah SYL
Siapa Abdul Karim Daeng Tompo? pemilik cek Bank BCA senilai Rp 2 triliun yang ditemukan rumah dinas Syahrul Yasin Limpo di Widya Chandra, Jakarta Selatan, Kamis (28/9/2023) lalu.
Cek Rp2 triliun tersebut diklaim KPK di temukan saat menggeledah rumah SYL.
Mantan menteri pertanian (Mentan) ditangkap tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (12/10/2023) malam.
Penangkapan itu dilakukan setelah SYL menyatakan mundur sebagai Mentan.
Politikus Partai NasDem itu dibawa petugas dengan tangan diborgol.
SYL terlibat kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan).
Sebelumnya, tim penyidik menggeledah rumah dinas Syahrul dua hari setelah KPK menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) atas nama Syahrul dan dua anak buahnya pada 26 September 2023.
Dua anak buah itu adalah Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian (Sekjen Kementan) Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Muhammad Hatta.
Dari penggeledahan itu, KPK mengamankan uang Rp 30 miliar dalam pecahan dollar dan rupiah, 12 pucuk senjata api, serta dokumen pembelian sejumlah aset.
KPK menduga uang hasil memeras bawahan dan gratifikasi di lingkungan Kementan itu digunakan untuk memenuhi kebutuhan pribadi dan keluarga intinya.
Kebutuhan itu seperti, merenovasi rumah, membayar cicilan kartu kredit dan mobil Alphard, pengobatan, serta biaya perawatan wajah senilai miliaran rupiah.
Uang itu dikumpulkan oleh Kasdi dan Hatta dari para pegawai negeri sipil (PNS) eselon I dan II di lingkungan Kementan.
Mereka mengutip setoran itu secara paksa dari para pejabat Kementan.
Mereka antara lain, Direktur jenderal, Kepala Badan hingga Sekretaris di masing-masing eselon I.
Uang diduga hasil korupsi itu digunakan untuk memenuhi kebutuhan pribadi Syahrul dan keluarganya.
Seperti merenovasi rumah, pengobatan, hingga perawatan wajah yang menghabiskan miliaran rupiah.
Menurut KPK, jumlah keseluruhan uang panas yang dinikmati Syahrul, Kasdi, dan Hatta sekitar Rp 13,9 miliar.
Selanjutnya, KPK menemukan cek Bank BCA senilai Rp 2 triliun saat menggeledah rumah dinas eks Menteri Syahrul Yasin Limpo di Widya Chandra, Jakarta Selatan, Kamis (28/9/2023) lalu.
Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri mengatakan, cek tersebut menjadi salah satu barang bukti yang diamankan tim penyidik dalam operasi penggeledahan tiga perkara rasuah yang menjerat Syahrul.
Ali juga membenarkan cek Bank BCA itu atas nama Abdul Karim Daeng Tompo, tertanggal 28 Agustus 2018.
“Iya kami membaca di sebuah majalah tentang hal tersebut dan setelah kami cek dan konfirmasi, diperoleh informasi memang benar ada barang bukti dimaksud,” kata Ali saat dihubungi Kompas.com, Minggu (15/10/2023).
Meski demikian, KPK masih perlu memastikan validitas cek senilai Rp 2 triliun itu.
Nantinya, tim penyidik bakal meminta konfirmasi dan klarifikasi kepada sejumlah pihak, baik saksi maupun tersangka.
Selain itu, KPK juga bakal mendalami apakah cek senilai triliunan rupiah itu masih menyangkut perkara dugaan pemerasan dalam jabatan, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat Syahrul.
“Termasuk apakah ada kaitan langsung dengan pokok perkara yang sedang KPK selesaikan ini,” tutur Ali.
Kompas.com telah menghubungi kuasa hukum Syahrul, Ervin Lubis untuk meminta konfirmasi dan tanggapan terkait cek Rp 2 triliun itu, termasuk siapa Abdul Karim daeng Tompo.
Namun, hingga artikel ini ditulis Ervin belum merespons.
Berdasarkan catatan Kompas.com, Syahrul baru ditunjuk menjadi Menteri Pertanian pada 23 Oktober 2019.
Sebelum itu, Syahrul merupakan Gubernur Sulawesi Selatan periode 2008-2013 dan 2013-2018.
Cek senilai Rp2 triliun
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan cek senilai Rp 2 triliun saat melakukan penggeledahan di rumah dinas eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL), Kamis (28/9) lalu.
Cek tersebut diketahui atas nama Abdul Karim Daeng Tompo tertanggal 28 Agustus 2018.
“Iya kami membaca di sebuah majalah tentang hal tersebut dan setelah kami cek dan konfirmasi, diperoleh informasi memang benar ada barang bukti dimaksud,” kata Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri, Minggu(15/10).
KPK juga bakal mendalami apakah cek senilai triliunan rupiah itu apakah masih menyangkut perkara dugaan pemerasan dalam jabatan, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat Syahrul.
“Termasuk apakah ada kaitan langsung dengan pokok perkara yang sedang KPK selesaikan ini,” tutur Ali.
Diketahui, SYL baru ditunjuk menjadi Menteri Pertanian pada 23 Oktober 2019.
Sebelum itu, Syahrul merupakan Gubernur Sulawesi Selatan periode 2008-2013 dan 2013-2018.
Sementara itu Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata merespons dengan santai soal kemungkinan akan disomasi Partai NasDem.
Adapun somasi itu berkaitan dengan pernyataan Alex yang menyebut adanya dugaan aliran dana sebesar miliaran rupiah ke Partai NasDem atas arahan eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo(SYL).
Alex mengatakan dugaan yang disampaikannya berdasarkan alat bukti yang diperoleh saat penyidikan kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian.
"Apa yang saya sampaikan kemarin tentunya berdasarkan alat bukti yang diperoleh pada saat penyidikan," kata Alex.
Kata Alex, apa yang disampaikan dirinya terkait dugaan aliran dana ke Partai NasDem bukanlah pernyataan pribadi.
Dia menyebutkan hal itu mewakili KPK.
"Dan itu bukan pernyataan pribadi. Tetapi saya mewakili pimpinan dan lembaga," kata Alex.
Sebelumnya, Bendahara Umum DPP Partai NasDem Ahmad Sahroni membantah adanya aliran uang sebesar miliaran rupiah ke partai atas perintah eks Mentan Syahrul Yasin Limpo.
Adapun pernyataan adanya aliran uang dimaksud dilontarkan oleh Wakil Ketua KPK Alexander Marwata pada saat jumpa pers penahanan SYL di Gedung KPK, Jumat (13/10).
Atas dasar itu, kata Sahroni, NasDem mempertimbangkan untuk menyomasi pimpinan KPK Alexander Marwata.
Pasalnya, pernyataan Alex dimaksud dinilai telah menjustifikasi seolah-olah NasDem menyuruh Syahrul Yasin Limpo(SYL) untuk korupsi.
"Parta kita dirugikan atas informasi yang dilakukan oleh pimpinan KPK Pak Alex Marwata. Kami mempertimbangkan untuk somasi Pak Alex Marwata dengan ucapannya. Kami mempertimbangkan," kata Sahroni.
Ketua Bappilu Partai Nasdem, Prananda Surya Paloh mengingatkan kepada siapapun agar tidak bermain api dengan partai besutan Surya Paloh.
Ia juga meminta kader untuk tidak pantang menyerah selama bersikap benar.
"Kalau memang kita yakin kita benar, ya kita lawan itu. Jangan mencoba bermain-main bersama Nasdem, karena itu sama juga bermain-main dengan api," ucapnya.
Prananda juga optimis, badai yang menerpa Partai Nasdem ini akan segera berlalu.
"Saya yakin dan percaya, masalah demi masalah pasti segera berlalu, ini saya yakin. Saya jujur saja masih melihat wajah-wajah yang tetap optimis di tengah badai yang begitu berat menimpa," kata dia.