Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

MK juga Tolak Syarat Penyelenggara Negara Bisa Maju Pilpres

Mahkamah konstitusi ( Mk) menolak permohonan uji materiil Pasal 169 huruf q Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang mengatur batas usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).

Perkara Nomor 51/PUU-XXI/2023 ini Partai Garuda diwakili Ketua Umum Ahmad Ridha Sabana dan Sekjen Yohanna Murtika sebagai pemohon.

Pemohon ingin MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai penyelenggara negara. “Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK, Anwar Usman di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin, (16/10/2023). (awy)


Sumber Berita / Aritkel Asli : tv one

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Ads Bottom

Copyright © 2023 - Onlineindo.TV | All Right Reserved