Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

MK Disebut Mahkamah Keluarga, Kaesang Ngeles, Rocky Gerung: Mahkamah Konstipasi, Kayak Ngeden gitu

Kritik pedas Soekarnois! Sesumbar sebut Soekarno gagal, Rocky Gerung ingin  bantu sang proklamator karena ini - Hops IDJelang pensiun Presiden Joko Widodo (Jokowi) sangat banyak kejutan yang terjadi.

Terbaru, publik sedang menyoroti Mahkamah Konstitusi (MK) yang akan memutus gugatan batas usia capres dan cawapres.

Sesuai jadwal, MK akan mengumumkan putusan yang sangat penting itu Senin (16/10/2023). 

Jika dikabulkan, maka langkah capres Prabowo Subianto meminang Gibran Rakabuming Raka menjadi cawapres akan mulus.

Publik pun khawatir gugatan tersebut bakal disetujui majelis hakim MK karena Ketua MK Anwar Usman adalah adik ipar Presiden Jokowi.

Maka, muncul sindiran bahwa MK adalah Mahkamah Keluarga.

Menyukapi sindiran tersebut Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep mengatakan, kader PSI yang ikut mengajukan gugatan tersebut terjadi sebelum menjadi ketua umum PSI. 

"Kan ada teman dari PSI yang salah satunya menggugat itu juga kan. Ya beliau kan gugat sebelum saya masuk," ujar Kaesang di Mega Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (11/10/2023).

Karena itu, Kaesang menegaskan dirinya tidak ada kaitannya dengan adanya gugatan mengenai batas usia capres dan cawapres. 

"Jadi nggak ada perintah," katanya.

Sebelumnya, mantan Menko Kemaritiman Rizal Ramli ikut berkomentar soal 'Mahkamah Keluarga' yang tengah ramai diperbincangkan di sosial media.

Baca juga: MK Dianggap Lamban Tangani Gugatan Batasan Umur Capres-Cawapres, Pengamat: Merusak Sistem Negara

Isu ini muncul di tengah proses uji materiil soal ketentuan batas usia minimal capres dan cawapres pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Rizal Ramli dalam twitter atau akun X pribadinya @RamliRizal mengatakan akan ada kejutan dari putusan MK.

"Hari ini akan ada sirkus Mahkamah Keluarga yang akan memutuskan boleh jadi Capres/Wapres," ujarnya seperti dikutip Suara.com, Rabu (11/102023).

Menurutnya, putusan MK nanti tidak mengubah aturan soal batas usia capres dari 40 tahun menjadi 35 tahun.

Namun, dari bocoran yang didapat Rizal Ramli ada pengecualian mereka yang sudah pernah merasakan menjadi Bupati hingga Gubernur boleh mencalonkan diri sebagai capres atau cawapres.

Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Kaesang Pangarep tak bisa tegas jawab soal sindiran mahkamah keluarga.

"(MK) tidak ubah batas umur, asalkan pernah jadi Bupati/Gubernur," katanya.

Lebih lanjut, ekonom ini menilai sangat disayangkan MK mengubah aturan demi memuluskan putra sulung Presiden Jokowi, Gibran Rakabuming Raka di Pilpres 2024.

Diketahui nama Gibran santer bakal dijadikan Cawapres untuk Prabowo Subianto.

Adapun diketahui, Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Anwar Usman merupakan adik ipar dari Presiden Jokowi, atau tak lain merupakan paman dari Gibran Rakabuming Raka.

Sedangkan gugatan usia capres-cawapres banyak dikaitkan sejumlah pihak untuk memuluskan langkah Prabowo Subianto menggandeng Gibran.

Diketahui, jadwal pembacaan keputusan MK akan dilakukan pada Senin (16/10/2023), mendatang.

Sebelumnya, sesuai dengan Pasal 169 huruf q Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017, batas minimal usia calon presiden/calon wakil presiden yakni 40 tahun.

Batas usia itu lalu digugat untuk diturunkan menjadi 35 tahun atau bahkan 25 tahun.

Pengamat politik Rocky Gerung cukup keras memberikan tanggapan mengenai hal ini.

Menurut Rocky Gerung, langkah MK yang tetap menyidangkan perkara terkategori open legal policy (kebijakan hukum terbuka) itu, melukai makna demokrasi saat ini.

Pasalnya, kewenangan pembuat undang-undang yakni dilakukan oleh pemerintah dan DPR RI.

"Kita mewakili kemarahan publik terhadap Mahkamah Konstitusi," ujarnya.

"Kita menghendaki ada semacam etika. Etis enggak kalau PSI (Partai Solidaritas Indonesia) yang ketuanya Kaesang Pangarep (adik kandung Gibran) meminta MK yang ketuanya pamannya, Anwar Usman, supaya Gibran dijadikan calon wakil presiden dan setelah itu melapor ke Presiden Jokowi yang adalah kakak ipar Ketua MK," imbuhnya.

"Dari segi itu, itu super dinasti. MK sekarang adalah Mahkamah Keluarga," tegas Rocky Gerung.

Rocky Gerung menilai hal ini sama saja memperburuk praktik konstitusi Indonesia.

"Bekali-kali saya terangkan, MK adalah Mahkamah Konstipasi (sembelit) kayak ngeden begitu. Ini bagian terburuk dari praktik konstitusi kita," jelas Rocky Gerung.

"Dua institusi ini, Presiden dan MK, berkomplot untuk membatalkan dasar-dasar berdemokrasi," tegas Rocky Gerung.

Untuk itu, Rocky yang juga adalah salah seorang pendiri SETARA Institute inimengatakan harus ada kemarahan publik yang diucapkan dengan tegas bahwa rakyat menuntut keadilan konsutitusional.

Sementara itu, Wakil Ketua Dewan Pembina Partai Gerindra Fadli Zon yang biasa keras, justru setuju dengan wacana pemimpin dengan usia di bawah 30 tahun.

Fadli Zon menilai kalau semangat untuk menurunkan persyaratan batas usia itu bagus.

Sebab, menurutnya, menjadi seorang pemimpin itu bukan terbatas dari segi umur melainkan pengalaman.

"Sebenarnya lepas dari situasi politik gitu ya, persoalan umur itu relatif di negara-negara maju di negara-negara maju demokrasinya bahkan ada yang usia para pemimpinnya tuh dibawah 35 bahkan 30 tahunan awal," ucapnya.

"Jadi, sebenarnya spirit untuk menurunkan persyaratan itu saya kira bagus, di luar situasi dan kondisi, sekarang itu seharusnya memang kita bisa memikirkan ulang karena bukan berapa usianya, tapi kematangan pengalamannya itu yang paling penting," kata Fadli Zon.

Prediksi Denny Indrayana

Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham), Denny Indrayana memprediksi MK akan mengabulkan gugatan soal batas usia capres-cawapres, menjadi 35 tahun.

Meskipun, Denny yakin, tidak semua hakim akan setuju untuk mengabulkan gugatan tersebut.

Denny memrediksi, lima hakim akan setuju sedangkan sisanya menolak gugatan atau dissenting opinion.

"Lima setuju mengabulkan, dan empat menyampaikan pendapat berbeda, alias memberikan dissenting opinion atau menolak permohonan," kata Denny, Selasa (10/10/2023).

Namun, kata Denny, juga ada kemungkinan putusan antar hakim akan berimbang atau empat hakim setuju dan sisanya menolak.

Sehingga, sambungnya, penentu putusan ditentukan oleh Ketua MK, Anwar Usman.

Jika benar demikian, Denny yakin, Anwar Usman akan tetap mengabulkan gugatan batas usia capres-cawapres tersebut.

Denny mengatakan prediksinya ini tidak memerlukan dasar teori hukum konstitusi yang rumit.

"Saya hanya ingin membuktikan bahwa tidaklah sulit untuk menduga arah putusan MK, dilihat dari kecenderungan pemikiran dan afiliasi politik para hakimnya."

"Dan tentu saja dinamika politik yang mewarnai suatu permohonan yang sarat dan kental dengan 'political question', semacam syarat umur capres-cawapres," jelas Denny. 

Sumber Berita / Artikel Asli : tribunnews

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Ads Bottom

Copyright © 2023 - Onlineindo.TV | All Right Reserved