Pengamat politik Rocky Gerung mengungkapkan bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) dianggap sebagai bagian tidak berada dari sistem konstitusi karena putusannya mengenai batas usia capres-cawapres pada Senin (16/10/2023).
Untuk diketahui, kemarin MK mengabulkan syarat capres-cawapres berusia minimal 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah baik tingkat provinsi maupun kabupaten/kota, menurut Rocky ini membuat lembaga konstitusi itu dianggap tidak beradab.
"Dan Mahkamah Konstitusi dianggap sebagai bagian yang tidak beradab dari sistem konstitusi atau sistem bernegara kita secara umum," ujarnya dikutip populis.id dari YouTube Rockky Gerung Official, Selasa (17/10).
Lebih lanjut, Rocky bahkan menyebutkan sosok yang menghilangkan adab MK. "Dan itu dengan mudah dihubungkan bahwa ketiadaan adab itu disebabkan karena perintah langsung dari Jokowi," ungkapnya.
Diberitakan sebelumnya, MK menerima permohonan pengubahan batas usia capres dan cawapres yang diajukan seorang mahasiswa asal Surakarta, Almas Tsaibbirru Re A pada Senin (16/10/2023).
"Mengadili, satu, mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian. Menyatakan Pasal 169 huruf q UU 7/2017 tentang Pemilu nomor 182 tambahan lembaran negara nomor 6109 yang menyatakan berusia paling rendah 40 tahun bertentangan UUD RI 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang jabatan yang dipilih melalui Pemilu termasuk pemilihan kepala daerah," kata Ketua MK Anwar Usman dikutip dari Suara.
Salah satu pertimbangan hakim Konstitusi menerima permohonan tersebut ialah karena banyak anak muda yang juga ditunjuk sebagai pemimpin.
Sekedar informasi, pemohon juga memiliki pandangan tokoh ideal sebagai pemimpin bangsa Indonesia yakni mengidolakan Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka periode 2020-2025 karena pada masa pemerintahannya mampu meningkatkan pertumbuhan ekonomi di Surakarta sebanyak 6,23 persen padahal pada saat awal menjabat sebagai Wali Kota Surakarta pertumbuhan ekonomi Surakarta justru sedang minus 1,74 persen.
Terlebih, pemohon menganggap Wali Kota Surakarta sudah memiliki pengalaman membangun dan memajukan Kota Surakarta dengan kejujuran, integritas moral dan taat serta patuh mengabdi kepada kepentingan rakyat dan negara.