Mahkamah Konstitusi (MK) mendapatkan kritikan karena langkahnya dianggap lamban dalam menetapkan gugatan terkait batasan umur capres dan cawapres.
Pengamat hukum dan tata negara Bivitri Susanti mengritik langkah lambat MK tersebut karena seharusnya bisa dilakukan dengan cepat dan tegas untuk menolak adanya gugatan tersebut.
Dalam hal ini ia menyoroti sosok Gibran Rakabuming Raka, yang merupakan anak dari Presiden Jokowi dan digadang-gadang akan menjadi cawapres salah satu calon presiden.
“Merusaknya (sistem negara) itu dalam arti untuk memajukan orang yang punya privillage tertentu dalam hal ini adalah anaknya seorang presiden,” tegas Bivitri, lewat keterangan, Selasa (10/10/2023).
Dosen STHI Jentera itu pun menilai bagaimana gugatan tersebut sebagai salah satu cara yang dapat merusak sistem kenegaraan.
Ia beralasan bahwa gugatan batasan umur capres dan cawapres akan menguntungkan orang-orang yang memiliki keuntungan atau privillage tertentu.
Ditambah lagi sosok Gibran Rakabuming Raka merupakan politisi yang tidak perlu dipaksakan untuk bisa melenggang sebagai cawapres dalam Pemilu 2024 mendatang.
Pasalnya apabila Gibran benar-benar maju sebagai cawapres, maka yang bersangkutan bisa saja mendapat penilaian miring dalam kapasitasnya di dunia politik.
“Dengan memaksakan seperti itu, berarti sudah merusaknya,” lugas Bivitri.