Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Mahkamah Konstitusi Tolak Gugatan Usia Capres/Cawapres, Gibran Anak Jokowi Batal Jadi Cawapres

Mahkamah Konstitusi Tolak Gugatan Usia Capres/Cawapres, Gibran Anak Jokowi Batal Jadi Cawapres

Mahkamah Konstitusi akhirnya menolak gugatan UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu terkait usia Capres/Cawapres.

Putusan ini menutup peluang Gibran Rakabuming Raka, anak Presiden Joko Widodo, untuk maju pada Pilpres 2024. Usia Gibran saat ini 36 tahun. Gibran lahir 1 Oktober 1987.

Putusan MK tersebut dibacakan Ketua MK Anwar Usman dalam sidang yang disiarkan langsung sejumlah televisi dan youtube, termasuk Youtube Wartakota Production, Senin (16/10/2023) pagi.

"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Anwar Usman.

Anwar Usman didampingi para anggota majelis hakim MK yang berjumlah delapan orang.

Anwar Usman adalah ipar Presiden Jokowi.

Seperti diketahui, sejumlah pihak menggugat batas usia Capres dan Cawapres seperti tercantum dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Dalam UU No 7/2017, batas usia minimal untuk Cawapres adalah 40 tahun. Penggugat meminta agar batas usia minimal diturunkan menjadi 35 tahun.

Partai Garuda menjadi salah satu penggugat batas minimal usia capres-cawapres ke MK tersebut.

Kompas.com memberitakan, Jika gugatan-gugatan di atas dikabulkan, maka putra sulung Jokowi yang kini menjabat Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka, dapat melaju ke Pilpres 2024 pada usia 36 tahun.

Gibran sendiri mengakui bahwa Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto berkali-kali memintanya untuk mendampingi sebagai bakal calon wakil presiden di Pilpres 2024.

"Semua orang kan sudah tahu Ba eliau sudah minta berkali-kali dan sudah saya laporkan ke pimpinan (PDI-P). Ke Pak Sekjen, ke Mbak Puan dan lain-lain," kata Gibran di Solo, Jawa Tengah, Senin (9/10/2023).

Atas permintaan itu, ia mengaku juga terkendala usia untuk memenuhi persyaratan maju sebagai bakal cawapres di Pilpres 2024.

"Jawabannya umur tidak cukup," kata suami Selvi Ananda ini.

Sementara itu, dalam catatan Kompas.com, Penggugat UU Pemilu ke MK masih ada kaitan dengan Partai Gerindra

Ketua Umum Partai Garuda, Ahmad Ridha Sabana, adalah adik politikus Partai Gerindra, Ahmad Riza Patria.

Wali Kota Bukittinggi Erman Safar dan Wakil Bupati Lampung Selatan Pandu Kesuma Dewangsa sama-sama kader Gerindra.

Di sisi lain, perwakilan Senayan yang memberi keterangan DPR RI pada perkara ini adalah salah satu pentolan Gerindra juga, yakni anggota Komisi III Habiburokhman.

Dalam pandangan yang disampaikan di persidangan MK pada suatu 1 Agustus 2023 lalu, Habiburokhman menyinggung bahwa perubahan dinamika ketatanegaraan perlu dipahami oleh capres sebagai calon penguasa tertinggi suatu negara, sehingga yang bersangkutan perlu memiliki pengalaman sebagai penyelenggara negara.

MK sudah memiliki putusan serupa terkait usia , yakni Putusan Nomor 15 Tahun 2007 dan Putusan Nomor 58 Tahun 2019 yang diajukan Faldo Maldini terkait usia kepala daerah. Saat itu, MK memutuskan bahwa soal usia adalah kebijakan pembentuk undang-undang.

Pengalihan Lalin

Ditlantas Polda Metro Jaya melakukan pengalihan (rekayasa) arus lalu lintas (lalin) di sekitar Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (16/10/2023).

Seperti diketahui, majelis hakim MK hari ini akan membacakan putusan yang sangat penting, yakni mengenai batas usia minimum capres-cawapres.

Dalam unggahan akun Instagram @tmcpoldametro, disebutkan pengalihan arus lalu lintas ini dilakukan mulai Minggu (15/10/2023) pukul 22.00 WIB hingga Senin hari ini pukul 18.00 WIB.

"Info lalu lintas: disampaikan kepada masyarakat pengguna jalan, tanggal 15 Oktober 2023 pukul 22.00 sampai tanggal 16 Oktober 2023 pukul 18.00 (bila ada perubuhan akan diinformasikan) akan dilakukan alih arus perihal giat sidang putusan MK," tulis akun @tmcpoldametro, Senin dini hari.

Oleh karena itu, masyarakat diminta menggunakan jalur alternatif.

Berikut ruas jalan yang diberlakukan pengalihan arus lalu lintas:

- Jalan Merdeka Barat Patung Kuda arah Harmoni dan Harmoni arah Patung Kuda.

- Jalan Merdeka Utara

- Jalan Veteran 1, 2 dan 3

Mahkamah Konstitusi (MK) akan membacakan sidang putusan gugatan terkait batas usia minimum calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres), Senin (16/10/2023) hari ini.

Terkait itu, ribuan personel gabungan dikerahkan untuk pengamanan sebelum, sesaat, dan sesudah sidang putusan tersebut.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko, menyatakan ada ribuan personel TNI-Polri yang mengamankan sidang putusan MK.

"Personel yang melaksanakan pengamanan sejumlah 1.992 personel gabungan baik Polda Metro Jaya, Polrestro Jakarta Pusat, dan TNI serta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko, Minggu (15/10/2023).

Trunoyudo turut mengimbau kepada masyarakat agar menjaga keamanan dan ketertiban.

"Polda Metro Jaya akan melaksanakan proses pengamanan di Gedung MK pada kegiatan tersebut, dan mengimbau kepada seluruh elemen turut serta menjaga ketertiban dan keamanan pra, saat dan pasca keputusan tersebut," katanya.

Untuk rekayasa arus lalu lintas, ia mengatakan hal tersebut bersifat situasional.

Artinya, mengikuti situasi serta kondisi yang ada di lapangan.

"Sifatnya situasional, namun kembali lagi kepada seluruh masyarakat agar turut serta menjaga kamseltibcar lantas (keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas)," ucapnya.

MK DIminta Konsisten

Anggota Dewan Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini menilai, seharusnya Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan batas usia minimal capres-cawapres dalam Undang-Undang (UU) Pemilu.

"Kalau MK konsisten perkara ini pasti ditolak," kata Titi dalam diskusi bertajuk "MK: Mahkamah Konstitusi atau Mahkamah Kekuasaan?" yang digelar di Sadjoe Cafe and Resto, Tebet, Jakarta, Minggu (15/10/2023), seperti ditulis Kompas.com.

Menurut Titi, perkara soal batas usia ini tidak sulit bagi MK. Sebab, MK sudah memiliki putusan serupa, yakni Putusan Nomor 15 Tahun 2007 dan Putusan Nomor 58 Tahun 2019.

Titi menyebut, Putusan MK Nomor 58 Tahun 2019 diajukan Faldo Maldini terkait usia kepala daerah. Saat itu, MK memutuskan bahwa soal usia adalah kebijakan pembentuk undang-undang.

"Kata MK pengaturan soal usia itu adalah kebijakan pembentuk undang-undang, karena kenapa? Tidak ada isu konstitusional di sana," ujar Titi. "Bahkan kalau pembentuk undang-undang menetapkan prasyarat usia yang berbeda untuk beberapa jabatan, itu pun masih dimungkinkan untuk dilakukan, karena itu adalah kewenangan pembentuk undang-undang," kata dia lagi.

Titi pun berpandangan, tidak ada kondisi hukum baru soal persyaratan usia capres-cawapres yang membuat MK membuat putusan berbeda dari sebelumnya.

Dia lantas mempertanyakan urgensi MK jika sampai menerapkan putusan berbeda. Sebab, menurut dia, gugatan soal batas usia capres-cawapres ini tidak mendesak serta tidak mewakili kepentingan orang banyak.

Sumber Berita / Artikel Asli : tribunnews

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Ads Bottom

Copyright © 2023 - Onlineindo.TV | All Right Reserved