Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

KPK Tangkap Syahrul YL, Elite Nasdem Sahroni Harap Polda Tak Lama Usut Dugaan Pemerasan Firli Bahuri

KPK Tangkap Syahrul YL, Elite Nasdem Sahroni Harap Polda Tak Lama Usut Dugaan Pemerasan Firli Bahuri

Wakil Ketua Komisi III DPR RI Fraksi Nasdem Ahmad Sahroni berharap Polda Metro Jaya tidak lama bertindak dalam mengusut dugaan pemerasan oleh Ketua KPK Firli Bahuri kepada eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.

Hal itu disampaikan Sahroni setelah KPK menjemput paksa Syahrul Yasin Limpo pada Kamis (12/10/2023) malam.

Jemput paksa dilakukan KPK sehari lebih cepat dibanding jadwal pemanggilan kedua.

Kedua tangan Syahrul diborgol oleh petugas KPK.

Bendahara Umum Partai NasDem, Ahmad Sahroni berharap polisi tidak lambat dalam menangani kasus dugaan pemerasan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).

"Tapi, kalau isu itu berkembang ada keterkaitan maka dua-duanya harus dalam posisi yang sama sebagai orang berperkara, diduga berperkara dalam hal yang ramai diisukan adalah pemerasan," ujar Sahroni saat ditemui di Nasdem Tower, Jakarta, Kamis (12/10/2023) malam, dilansir Kompas.com.

"Nah, ini kita minta kalau polisi bertindak lama, berarti ada apa dengan polisi juga? Kan kita enggak bisa mengatakan bahwa semestinya hanya SYL saja yang berperkara yang malam ini mesti dijemput paksa melewati acara hukum yang berlaku di republik ini," katanya lagi.

Sebagaimana diketahui, SYL dijemput paksa oleh KPK pada Kamis malam seusai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan).

Sebelumnya, SYL ditetapkan sebagai tersangka bersama dua orang lainnya, yakni Sekjen Kementan, Kasdi Subagyno (KS) dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian di Kementan, Muhammad Hatta (MH). 

Dalam kasus dugaan pemerasan ini, diketahui Polda Metro Jaya resmi menaikkan status perkara dugaan pemerasan yang dilakukan pimpinan KPK dalam penanganan kasus korupsi di Kementan pada 2021.

Hal tersebut diputuskan usai dilakukan gelar perkara pada Jumat (6/10/2023) dan telah ditemukan unsur pidana dalam kasus tersebut.

Namun, meski sudah dilakukan gelar perkara dan status kasus naik ke tahap penyidikan, belum ada penetapan tersangka.

Sementara itu, kanar terbaru, Jumat (12/10/2023) ini, ajudan Ketua KPK Bahuri akan diperiksa Polda Metro Jaya sebagai saksi soal kasus dugaan pemerasan yang dilakukan pimpinan KPK dalam penanganan kasus korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) pada 2021 saat era SYL.

"Betul (hari ini Ditreskrimsus Polda Metro Jaya akan memeriksa ajudan Firli), 10.00 WIB," ujar Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak, secara singkat, saat dihubungi, dikutip dari Wartakotalive.com.

Selain ajudannya, Firli Bahuri disebutkan juga ada kemungkinan untuk dipanggil melakukan pemeriksaan demi mengusut kasus tersebut.

Namun, pihak kepolisian tidak berandai-andai mengenai hal itu.

"Tidak berandai, apa yang belum dan akan dilakukan belum dapat kita sampaikan (terhadap publik)," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, Kamis (12/10/2023).

Sahroni Sebut KPK Sewenang-wenang Tangkap Syahrul Yasin Limpo Malam-malam

Wakil Ketua Komisi III DPR RI Fraksi Nasdem Ahmad Sahroni menilai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bertindak sewenang-wenang menangkap Syahrul Yasin Limpo Kamis (12/10/2023) malam-malam.

KPK awalnya menjadwalkan pemanggilan kedua kepada mantan Menteri Pertanian itu Jumat (13/10/2023).

Panggilan kedua dilayangkan setelah Syahrul Yasin Limpo tidak hadir panggilan pertama Rabu (11/10/2023).

Belakangan KPK memutuskan menjemput paksa Syahrul di salah satu apartemen di Jakarta Selatan.

Kedua tangan Syahrul diborgol.

Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni menilai KPK melakukan tindakan sewenang-wenang karena menjemput paksa SYL.

"Ini ada kesewenang-wenangan yang dilakukan," kata Sahroni di NasDem Tower, Jakarta, Kamis (12/10/2023), dikutip dari Tribunnews.com.

Sahroni mengatakan penjemputan paksa terhadap SYL tidak sesuai dengan mekanisme hukum acara.

Dia menjelaskan pertama yang harus dilakukan KPK adalah pemanggilan. Menurut Sahroni, bila pemanggilan pertama SYL tidak hadir maka dijadwalkan ulang.

"Ya itulah, kan kita bicara mekanisme ya. Yang pertama adalah pemanggilan pertama nih. Kan tata hukum beracara. Kalau yang pertama dia tidak hadir, kan ada penundaan yang mustinya dijadwalkan," ujar Sahroni.

Sahroni menuturkan SYL sudah menyatakan kesediaannya untuk hadir dalam pemanggilan yang dijadwalkan pada Jumat (13/10/2023).

"Nah kalau tanggal 13 dan Pak SYL sendiri bersedia hadir untuk besok, mestinya itu dilalui dulu," ucap dia.

Sahroni mempertanyakan alasan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjemput paksa mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Bendahara Umum Partai NasDem, Ahmad Sahroni mengkritisi alasan KPK yang menjemput SYL, yakni takut menghilangkan bukti.

Sahroni mengatakan KPK sudah melakukan penggeledahan di rumah dinas SYL beberapa waktu lalu.

"Kan bukti yang pertama penggeledahan kan sudah ada.

Ngapain lagi, apa yamg mau digeledah," kata Sahroni.

Menurutnya, seharusnya KPK berpaku pada bukti hasil penggeledahan pertama.

"Kalau memang bukti geledah pertama sudah diterima oleh penyidik KPK, mestinya berpaku pada itu. Ini kan tidak. Ini seolah-olah analisis dia akan kabur atau menghilangkan bukti-bukti," ucap Sahroni.

Sekadar informasi, KPK telah menangkap SYL malam ini di sebuah apartemen kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Komisi antikorupsi menangkap SYL karena khawatir yang bersangkutan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti.

Politikus NasDem itu langsung dibawa ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

Berdasarkan pantauan Tribunnews.com di lapangan, SYL tiba di Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 19.16 WIB.

Awalnya terdapat tiga mobil beriringan yang memasuki kantor KPK.

Dalam kedatangannya, SYL mengenakan baju putih dengan jaket hitam. Ia mengenakan topi hitam dan masker.

SYL nampak irit bicara ketika ditanyai sejumlah pertanyaan dari wartawan.

Ia pun langsung digiring menuju ke ruang pemeriksaan dengan pengawalan penuh petugas.

Alasan KPK Jemput Paksa Syahrul Yasin Limpo Malam-malam

Terungkap inilah alasan Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menjemput paksa Syahrul Yasin Limpo malam-malam Kamis (12/10/2023).

KPK awalnya menjadwalkan pemeriksaan kepada mantan Menteri Pertanian itu pada Jumat (13/10/2023).

Belakangan, KPK memutuskan menangkap Syahrul Yasin Limpo.

Sebelumnya, KPK sempat memanggil Syahrul pada Rabu (11/10/2023).

Namun politisi Partai Nasdem itu tidak hadir karena menjenguk ibu kandungnya, Nurhayati Yasin Limpo, yang sedang sakit.

Kepala Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengungkapkan alasan penjemputan paksa karena Syahrul Yasin Limpo sudah berada di Jakarta.

Ali mengatakan seharusnya setibanya di Jakarta, Syahrul langsung memenuhi panggilan dari KPK.

"Iya betul ada panggilan itu tetapi ini masih dalam rangkaian yang kemarin tentunya, ya. Bahwa kami mendapat informasi yang bersangkutan sudah di Jakarta dari tadi malam."

"Dan saya pikir sesuai dengan komitmennya yang kemarin kami sampaikan bahwa dia akan kooperatif, semestinya datang hari ini ke KPK untuk menemui penyidik KPK. Tapi sampai tadi sore, yang bersangkutan tidak muncul," katanya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta pada Kamis (12/10/2023) dikutip dari YouTube Kompas TV.

Kendati demikian, Ali mengatakan belum tahu apakah seusai dijemput paksa, maka Syahrul akan langsung ditahan.

Dia menambahkan bahwa hal tersebut adalah kewenangan dari penyidik KPK.

"Terkait dengan apakah akan dilakukan penahanan, tentu kita lihat dulu, nanti kan akan dilakukan pemeriksaan oleh tim penyidik KPK."

"Setelahnya, tentu akan berpendapat begitu ya apakah akan dilakukan penahanan atau tidak. Sepenuhnya kewenangan di penyidik yang melakukan pemeriksaan," jelasnya. 

Sumber Berita / Artikel Asli : tribunnews

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Ads Bottom

Copyright © 2023 - Onlineindo.TV | All Right Reserved