Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Koalisi Prabowo Kental Nuansa Nepotisme Orde Baru? Pengamat: Paksa Banget, Anak Presiden Terus yang Didorong!

 Koalisi Prabowo Kental Nuansa Nepotisme Orde Baru? Pengamat: Paksa Banget, Anak Presiden Terus yang Didorong!

Kritikan keras terhadap Prabowo Subianto dan partai pengusungnya yang terus mendorong anak Presiden Joko Widodo untuk maju dalam Pilpres 2024 datang dari berbagai pihak.

Salah satunya dari Pakar Komunikasi Politik Hendri Satrio. Dirinya menyinggung soal koalisi politik yang mendorong Prabowo maju menjadi presiden kental nuansa nepotisme ala Orde Baru.

"Koalisinya Prabowo ini kok Orde Baru banget ya?" tulisnya di akun X seperti dilihat, Sabtu (14/10/2023).

Hendri bahkan mengatakan Koalisi Indonesia Maju tidak punya semangat reformasi dengan terus mendorong anak presiden maju mendampinginya di Pilpres. 

"Gak punya semangat reformasi, lihat aja maksa banget KKN bidang nepotisme, anak presiden terus yang didorong," ujarnya.

Pernyataannya yang menyebut koalisi Prabowo seperti Orde Baru mendapatkan perhatian dari warganet. Bahkan ada warganet yang mengatakan kondisi saat ini lebih buruk dari Orde Baru.

"Seingatku waktu orde baru, orang-orang di sekitar presiden maksa presiden untuk terus menjabat atau ikut pemilu lagi yang hasilnya bisa ditebak. Ini mungkin lebih buruk dr orde baru," ucap warganet.

"Yang lebih lucu lagi. Sekelas Golkar Demokrat PAN seperti gak ada apa-apa nya sama anak presiden yang baru kemaren sore kenal apa itu politik," cetus warganet.

"Orde Baru tidak seperti itu, kok. Ndak ada partai yang meminta putra presiden jadi gubernur, jadi bupati, misalnya," ungkap warganet lainnya. 

Diketahui, partai pengusung Prabowo terus mendorong agar Gibran Rakabuming Raka untuk maju dalam Pilpres, sebagai cawapres.

Namun, majunya Gibran untuk Pilpres 2024 terhalang aturan batas minimal usia capres dan cawapres.

Publik pun menunggu hasil putusan uji materiil Mahkamah Konstitusi soal ketentuan batas usia minimal capres dan cawapres pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Pembacaan putusan dijadwalkan pada Senin 16 Oktober 2023 mendatang. Sidang dengan nomor perkara 29/PUU-XXI/2023 itu akan digelar di Gedung Mahkamah Konstitusi Lantai 2, Jakarta Pusat.

Bila MK mengabulkan gugatan, maka jalan Prabowo untuk berdampingan dengan Gibran dalam Pilpres 2024 akan semakin mulus.

Sumber Berita / Artikel Asli : Suara

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Ads Bottom

Copyright © 2023 - Onlineindo.TV | All Right Reserved